Thursday, July 31, 2008

DAFTAR CALEG PKS RIAU & KEPRI PEMILU 2009



Daftar Calon Anggota Legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera :

dari : keadilan4all@ yahoogroups. com

> Lampiran Surat Keputusan Presiden PKS
> No. 019/D/SKEP/DPP- PKS/1429.

RIAU 1 (Siak, Pekan baru, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Bengkalis, Dumai):

> 1. Chairul Anwar

> 2. Veny Zano

> 3. Asih Drajad Lumintu

> 4. Alfaisal Jayuska


> RIAU 2 (Kuantan Singingi, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Pelalawan,

> Kampar):

> 1. Abdul Jabbar

> 2. Hidayat Rohim

> 3. Aida Malikha

> 4. Tyas Soekarsono Utomo


> KEP. RIAU (Kepulauan Riau):

> 1. Herlini Amran

> 2. Sa¢id Iqbal

> 3. Khusnul Inayati

Wednesday, July 23, 2008

QUICK COUNT PILKADA JATIM

HASIL SEMENTARA PILKADA JATIM (QUICK COUNT) :
KAJI: 25.3257%
SR: 21.9387%
SALAM:18.339%
ACHSAN: 8.2511%
KARSA:26.187%

KHOFIFAH INDAR PARAWANSA &
MUDJIONO
SUTJIPTO &
RIDWAN HISJAM
SOENARJO &
ALI MASCHAN MOESA
ACHMADY &
SUHARTONO
SOEKARWO &
SAIFULLAH JUSUF
PUKUL
12.6063 %21.5004 %6.72854 %13.3024 %45.8623 %13:00:00
12.6063 %21.5004 %6.72854 %13.3024 %45.8623 %13:10:00
12.6063 %21.5004 %6.72854 %13.3024 %45.8623 %13:20:00
19.2244 %20.4986 %8.14404 %13.518 %38.615 %13:30:00
20.0202 %21.4322 %8.06858 %12.4559 %38.0232 %13:40:00
19.6477 %22.8571 %11.4286 %12.3679 %33.6986 %13:50:00
22.3317 %22.0192 %10.5288 %9.51923 %35.601 %14:00:00
27.8144 %19.9158 %14.168 %8.75892 %29.3429 %14:20:00
27.2351 %21.0487 %15.342 %8.27061 %28.1035 %14:30:00
26.845 %21.2943 %16.2167 %7.6826 %27.9614 %14:40:00
26.9325 %21.8288 %16.353 %7.4588 %27.4269 %14:50:00
26.4512 %21.3112 %18.056 %7.16139 %27.0203 %15:00:00
26.8633 %22.9561 %18.4937 %6.81632 %24.8706 %15:10:00
26.1505 %22.9068 %18.351 %6.96278 %25.6289 %15:20:00
26.5329 %22.1126 %17.7304 %7.85602 %25.7681 %15:30:00
26.2262 %21.4995 %18.1457 %7.6293 %26.4992 %15:40:00
25.9468 %21.8701 %18.0333 %7.85313 %26.2967 %15:50:00
Sumber: Litbang Kompas
Disclaimer: Hasil Prediksi Cepat diambil dari penghitungan suara sejumlah TPS yang terpilih sebagai sample dengan metode acak sistematis proporsional. Hasil Prediksi Cepat ini bukan hasil akhir penghitungan suara Pilkada Jatim. Hasil penghitungan resmi akan dikeluarkan oleh KPUD Jawa Timur.


SUMBER: http://www.suarasurabaya.net/v05/pilgub/

Tuesday, July 22, 2008

THE YOUNG PRESIDENT

Selasa, 22/07/2008 16:55 WIB
PKS Siap Mencalonkan Presiden
Ana Shofiana S - detikNews


Foto: Dok. Rumgapres
Jakarta - Seperti partai besar lainnya, PKS juga siap mencalonkan capres atau cawapres untuk maju di Pilpres 2009. Tapi, partai pimpinan Tifatul Sembiring itu tetap melihat hasil pemilu legislatif.

Selain itu, keputusan pencalonan masih menunggu hasil Musyawarah Majelis Syuro PKS. Majelis Syuro adalah majelis tertinggi di struktur PKS.

"Sesuai dengan amanat Musyawarah Nasional (munas) PKS, kita akan mencalonkan capres dan atau cawapres jika mendapat 20 persen suara legislatif," kata Tifatul dalam keterangan tertulisnya yang diterima detikcom, Selasa (22/7/2008).

Ditanya lebih lanjut soal kriteria dan siapa yang akan dimajukan untuk menjadi RI 1, Tifatul mengatakan di PKS tidak terbiasa mengajukan nama. Tapi kalau musyawarah memutuskan, kader PKS wajib mentaati hasil tersebut.

"PKS memiliki 200 doktor yang bisa diandalkan untuk memajukan bangsa Indonesia," kata Tifatul.

Namun demikian, Tifatul mengakui pencalonan presiden nanti tidak akan bisa dilakukan oleh PKS sendiri. Untuk itu, PKS akan membuka pintu koalisi dengan partai-partai lain.

"PKS siap sharing dengan partai-partai lain untuk mengimbangi kekuatan parlemen," pungkasnya.
(ana/fiq)

SUMBER: http://www.detiknews.com/read/2008/07/22/165559/976008/10/pks-siap-mencalonkan-presiden

THE YOUNG PRESIDENT

Selasa, 22/07/2008 17:20 WIB
Ditantang Megawati
Tifatul: Di PKS Tidak Ada Kebiasaan Mencalonkan Diri
Muhammad Nur Abdurrahman - detikNews


Makassar - Tantangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk maju dalam Pilpres 2009 ditanggapi santai Presiden PKS Tifatul Sembiring. Menurutnya, kader PKS tidak biasa mencalonkan diri.

"Di PKS kami tidak terbiasa mencalonkan diri. Ada 99 orang di Majelis Syuro yang memutuskan jika saya bisa dicalonkan," ujar Tifatul di Hotel Clarion, JL AP Pettarani, Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (22/7/2008).

Tifatul menambahkan, yang dibutuhkan rakyat Indonesia saat ini adalah solusi bukan diskusi. Karena itu, setiap orang yang akan maju dalam Pilpres 2009 harus mempunyai konsep yang jelas tentang persoalan bangsa.

"Tidak bisa hanya dengan mengandalkan bahwa saya ini adalah tokoh atau orang yang pernah berkuasa," ujar Tifatul.

Megawati menantang Tifatul untuk bersaing dalam Pilpres 2009 mendatang. Hal itu disampaikan langsung oleh Megawati usai membuka kaderisasi nasional kader muda PDIP di Kantor DPP PDIP, Jl Lenteng Agung, Jakarta.

"Kalau Pak Tifatul mau maju, maju! Jangan hanya berwacana," kata Megawati.

Tantangan Megawati ini terkait pernyataan Tifatul yang meminta meminta tokoh tua yang pernah menjadi pemimpin bangsa untuk minggir dari Pemilihan Presiden 2009. Menurut Ketua Umum DPP PDIP ini, soal pemimpin muda yang berani, enerjik, dan siap mengambil risiko, jangan hanya diwacanakan.(djo/asy)

SUMBER: http://www.detiknews.com/read/2008/07/22/172012/976022/10/tifatul-di-pks-tidak-ada-kebiasaan-mencalonkan-diri

THE YOUNG PRESIDENT

Selasa, 22/07/2008 17:55 WIB
Tifatul: Jangan Pilih Pemimpin yang Pernah Gagal
Muhammad Nur Abdurrahman - detikNews


Makassar - PKS semakin mantap mengusung capres balita (di bawah usia lima puluh tahun). Alasannya, Indonesia membutuhkan pemimpin yang segar, bukan yang pernah gagal.

"Jangan (pilih) pemimpin yang pernah gagal," tegas Presiden Tifatul Sembiring saat ditemui di Hotel Clarion, Jl AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (22/7/2008).

"Saya tidak mengatakan siapa pun, tapi harus sejalan antara persoalan bangsa dengan kemampuan seseorang. Tidak bisa hanya dengan mengandalkan figur," imbuhnya.

Menurut Tifatul, pemimpin muda itu ibarat ranting pohon yang segar. Jika ranting itu dipatahkan, maka akan mengeluarkan getah yang segar pula.

"Jadi yang berjiwa muda dan berusia muda pantas untuk menjadi pemimpin. Tapi kalau loyo itu bukan muda. Dia bisa jadi dari PKS, bisa juga bukan dari PKS yang kami usung," ujarnya.(djo/asy)

SUMBER: http://www.detiknews.com/read/2008/07/22/175515/976055/10/tifatul-jangan-pilih-pemimpin-yang-pernah-gagal

CALON GUBERNUR RIAU

Mana pasangan yang anda dukung :
1. Chaidir-Suryadi
2. Rusli-Mambang
3. Thamsir-Taufan
4. Bukan semuanya











gambar: www.bikkb.riau.go.id

SURAT SANG PRESIDEN


Surat dari Presiden PKS, Tifatul Sembiring

Ditulis dalam rangka Musyawarah Kerja Nasional PKS 2008

Pesan kepada Bangsa



Kepada Rakyat dan Bangsa Indonesia yang saya cintai



Assalamualaikum Wr Wb,



Saya menyampaikan pesan kepada bangsa yang saya cintai ini, agar Bangsa Indonesia berjuang untuk perubahan.Sebab Tuhan tidak akan merubah nasib suatu kaum, jika kaum itu tidak mau merubah nasib mereka masing-masing.



Wahai bangsa yang saya cintai ...

Jangan sekali-kali mau menyerahkan kekuasaan kepada orang-orang yang tidak amanah, dan tidak jujur, mudah berjanji dan mudah mengingkarinya.



Wahai bangsa yang saya cintai ...

Kita punya hak untuk berubah, kita punya kesempatan untuk keluar dari kemiskinan, kebodohan, kesakitan, dan kemelaratan ini ..

Kitalah yang harus merubah nasib kita sendiri, bukan orang lain.

Angin perubahan sedang bertiup kencang... Marilah kita raih harapan menuju masa depan yang lebih baik.



Wahai bangsa Indonesia yang saya cintai...

Untuk mewujudkan perubahan itu, kita butuh pemimpin yang lebih muda.Pemimpin yang lebih segar, visioner, tegas, dan tidak peragu dan berjiwa kenegarawan.Pemimpin yang punya kompetensi dan mampu sebagai motivator bagi seluruh lapisan rakyat Indonesia.

Merelah harus komitmen, jika mereka terpilih harus mundur dari jabatan di partainya, agar tidak campur aduk antara tugas partai dan tugas negara. Lalu sepenuhnya harus loyal dan fokus kepada tugas-tugas negara.



Wahai bangsa Indonesia yang saya cintai...

Marilah kita berjuang untuk mewujudkan pemimpin baru...Yang berkomitmen memberantas korupsi tanpa tebang pilih.Berlaku adil dan menegakkan supremasi hukum.Pemimpin yang sanggung melindungi rakyat. Pemimpin yang melindungi kekayaan alam Indonesia.Dan memprioritaskan untuk kepentingan rakyat Indonesia.



Semoga Allah SWT menyertai perjuangan kita, Amien.

Monday, July 21, 2008

INILAH CALON GUBERNUR RIAU

KPU Tetapkan Tiga Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur
Monday, 21 July 2008 15:07
sumber: http://riautoday.com/

CS Nomor Urut 1, RZ-MM 2 dan TAMPAN 3
Laporan Edwir Sulaiman redaksi@riautoday.com
PEKANBARU--Komisi Pemilihan Mumum (KPU) Provinsi Riau menetapkan tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan ikut Pilkada Riau September mendatang berikut dengan nomor urutnya. Masing-masing pasangan Chaidir-Suryadi Khusaini atau CS untuk nomor urut 1, M Rusli Zainal-Raja Mambang Mit nomor urut 2 dan Raja Thamsir Rachman-Taufan Andoso Yakin atau TAMPAN di nomor urut 3.

Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) bernomor 106/KPU-R/VII/2008. Penetapan berlangsung dalam rapat pleno KPU Riau di Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru, Senin (21/7).

Rapat pleno ini dipimpin langsung Ketua KPU Riau R Syofyan Samad dan dihadiri tiga dari empat anggota KPU Riau, yakni Makmur Hendrik, Alimin Siregar dan Syamsul Dja'far.

Sementara ketiga pasangan turut hadir bersama dengan ratusan pendukung mereka. Pengambilan nomor urut dilakukan dengan giliran berdasarkan pasangan yang pertama daftar ke KPU Riau, yakni TAMPAN, CS dan RZ-MM.

Thamsir yang mendapat giliran pertama mencabut undian nomor uurt langsung menunjukan kertas putih dalam kotak kaca bertuliskan angka 3. Kemudian disusul Chaidir yang menunjukkan angka 1 dan terakhir RZ-MM yang mendapatkan nomor urut 2.

Usai mengambil nomor urut dilakukan penandatangan persetujuan foto masing-masing pasangan yang akan dicetak pada surat suara. (hnr)


=======================
sumber: http://riauterkini.com/politik.php?arr=20051
Senin, 21 Juli 2008 11:43
Undian Nomor,
CS 1, RZ-MM 2 dan TAMPAN 3


KPU Provinsi Riau menetapakan tiga pasangan peserta Pilkada Riau sekaligus melakukan undian nomor urut. Hasilnya pasangan CS No.1, RZ-MM No.2 dan TAMPAN No.3.

Riauterkini-PEKANBARU-Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Mumum (KPU) Provinsi Riau bernomor 106/KPU-R/VII/2008 ditetapkan tiga pasangan peserta Pilkada Riau. Ketiganya adalah pasangan Chaidir-Suryadi Khusaini atau CS, M Rusli Zainal-Raja Mambang Mit atau RZ-MM dan pasangan Raja Thamsir Rachman-Taufan Andoso Yakin atau TAMPAN. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno yang digelar KPU Riau di Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru, Senin (21/7).

Selain menetapkan tiga pasangan tersebut yang berhak mengikuti Pilkada Riau, rapat yang dipimpin langsung Ketua KPU Riau dan dihadiri tiga dari empat anggota KPU Riau, yakni Makmur Hendrik, Alimin Siregar dan Syamsul Dja'far tersebut juga langsung dilakukan pengambilan undian nomor urut.

Ketiga pasangan langsung hadir dengan diramaikan oleh ratusan pendukung masing-masing pasangan. Pengambilan nomor urut dilakukan dengan giliran berdasarkan pasangan yang pertama daftar ke KPU Riau, yakni TAMPAN, disusul CS dan terakhir RZ-MM.

Thamsir yang mendapat giliran mencabut undian pertama kemudian menunjukan kertas putih yang baru diambil dalam kotak kaca bertuliskan angka 3. Kemudian Chaidir yang mengambil kertas undian menunjukkan angka 1. Terkhir sudah pasti RZ-MM mendapatkan nomor urut 2.

Usai mengambil nomor urut dilakukan penandatangan persetujuan foto masing-masing pasangan yang akan dicetak pada surat suara. Pasangan TAMPAN sebelum menandatangani meminta foto Taufan diganti dengan yang baru. Sedangkan dua pasangan lainnya langsung setuju.

Setelah itu ketiga pasangan didaulat naik ke panggung untuk foto bersama. Ketiganya nampak kompak saling bergandeng tangan ditingkahi pekikan masing-masing pendukung.***(mad/yd)


==================
sumber: http://riauinfo.com/main/news.php?c=2&id=5764

CS 1, RZ-MM 2 DAN TAMPAN 3...
KPU Riau Resmi Tetapkan Nomor Urut Peserta Pilkada
21 Jul 2008 13:10 wib
Surya

PEKANBARU (RiauInfo) - Nomor urut peserta pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur Riau periode 2008-2013 resmi ditetapkan. Penetapan ini melalui rapat pleno terbuka KPU Riau yang berlangsung di hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru, Senin (21/07) ini.

Dengan mencabut nomor urut, pasangan calon gubernur Chaidir-Suryadi Khusaini (CS) mendapat nomor urut pertama. Sedangkan pasangan Rusli Zainal dan Mambang Mit mendapat posisi nomor urut ke dua. Dan pada nomor urut ke tiga ditempati oleh pasangan Thamsir Rachman dan Taufan Andoso (Tampan). Ketiga pasangan hadir secara langsung dan mencabut nomor urut yang disediakan oleh KPU Riau.

Dengan demikian, KPU Riau secara resmi telah menetapkan pasangan calon gubernur Riau tersebut sebagai peserta dari dukungan partai politik dengan Surat Keputusan KPU Riau 2008. Selanjutnya KPU Riau menghimbau para pasangan menjalankan proses Pemilu dengan tertib sesuai aturan yang berlaku.

Selain para pendukung serta simpatisan parpol para calon, ratusan undangan lainnya seperti dari anggota KPU Daerah se provinsi Riau, unsur Muspida provinsi Riau serta kalangan umum tokoh masyarakat juga menghadiri pleno terbuka yang dipimpin oleh ketua KPU Riau Raja Syofyan Samad tersebut.(Surya)


Sunday, July 20, 2008

MEMILAH OPINI DAN FITNAH

MEMILAH OPINI DAN FITNAH

sumber: situs DPW pks-jogjakarta.

pks-jogja.org | Opini | MIS | 2008-07-11 | Sudah dibaca : 44 kali

MEMILAH OPINI DAN FITNAH
Oleh: M. Ilyas Sunnah*)


Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1990, hlm 682), opini adalah pendapat, pikiran atau pendirian. Opini dan media massa kini merupakan dua hal yang tak dapat dipisahkan. Antara keduanya sudah terbiasa bersenyawa hampir sepanjang usia. Media massa merupakan sarana untuk mengejawantahkan opini ke hadapan publiknya. Sementara, opini akhirnya terbiasa menjadi salah satu corak isi setiap media massa.
Pada saat ini, opini di media massa sangat dibutuhkan oleh hampir semua kelompok masyarakat. Oleh karena itu, para tokoh, lembaga, ormas, parpol dan kelempok masyarakat manapun yang ingin membangun citra diri dan terpublikasikan kinerjanya, tidak ketinggalan selalu berupaya memanfaatkan opini di media massa ini. Sayangnya, pada perkembangannya, banyak pihak ternyata tidak membangun opini dengan cara yang benar tetapi mereka malah terjerumus melakukan fitnah yang tak terpuji di balik opini-opini yang dimunculkannya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1990, hlm. 243) fitnah adalah perkataan yang bermaksud menjelekkan orang seperti menodai nama baik, dan merugikan kehormatan orang/lembaga. Dari definisi ini, pada umumnya fitnah digulirkan dengan sengaja untuk tujuan-tujuan jahat si pembuat perkataan atau pelontarnya.
Dalam ajaran Islam nilai opini dan fitnah sangat bersebrangan. Dalam ajaran Islam, opini (pendapat) sangat dihargai, sehingga perbedaan pendapat yang terjadi malah dinilai sebagai rakhmat. Sementara, fitnah dikategorikan sebagai perbuatan yang keji dan dosa yang besar. Fitnah malah dinilai sebagai perbuatan yang lebih kejam dari pembunuhan. Betapa tidak, banyak terbukti fitnah dapat menjadi sarana pencintraburukkan bahkan pembunuhan karakter seseorang atau lembaga.
Dalam praktek berkomunikasi di media massa kadang antara opini dan fitnah itu menjadi rancu, berimpit, dan sulit dibedakan. Jika dicermati, sebenarnya kita dapat memilah antara opini dan fitnah dengan kerangka yang sederhana. Pada umumnya, opini selalu berpangkal pada pendapat atau pemikiran penulis atau pelontar opini. Jika berkaitan dengan fakta atau data maka opini itu pasti dapat diuji tingkat kesahihannya dan dapat dirunut logika penalarannya. Sementara, fitnah biasanya berangkat dari praduga (dhon) atau kecurigaan yang dikembangkan sehingga sering “keluar” dari fakta yang sebenarnya. Fitnah sering muncul karena didorong oleh penyakit iri dengki yang berkobar di hati si pelontar fitnah sehingga biasanya fitnah itu digulirkan tanpa ada klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak yang terkait.
Beberapa contoh opini dan fitnah di media massa sering kita dapatkan dengan mudah. Pada majalah Gatra edisi menjelang Pemilu 2004 (28 Februari 2004), diberitakan bahwa LP2SI Al-Haramain yang dikelola oleh Hidayat Nur Wahid, Presiden PKS waktu itu telah dimasukkan ke daftar organisasi teroris berdasar Resolusi Nomor 1267 Dewan Keamanan PBB, 26 Februari 2004. Pencantuman ini terjadi atas masukan Pemerintah Amerika Serikat karena diduga yayasan tersebut merupakan cabang Al-Haramain Riyadh, Arab Saudi yang dituduh mendanai berbagai kegiatan teroris di Indonesia. Padalah, yayasan yang bergerak di bidang pelayanan pesantren dan studi Islam ini lebih dulu didirikan dari pada Al-Haranian Riyadh dan tidak pernah mendapat kucuran dana sepeser pun dari yayasan sosial tersebut. Sementara, Yayasan Al-Haramain Al-Khairiyah yang berkantor di Duren Sawit, Jakarta Timur yang sejak terjadi peristiwa Penghancuran WTC berubah nama menjadi Al-Manahil dan memang menginduk pada Al-Haramain Riyadh tidak dimasukkannya. Hal ini sempat menjadi opini besar di berbagai media massa pada waktu itu.
Setelah ada upaya sungguh-sungguh dari Hidayat Nur Wahid untuk mengklarifikasikan ke Duta Besar AS, Ralph Boyce masalah ini dapat dijernihkan, karena akhirnya pihak Amarika menyadari bahwa tuduhannya salah alamat. Perkembangan berikutnya, LP2SI Al-Kharamain pimpinan Hidayat Nur Wahid itu akhirnya dicorek dari daftar organisasi teroris Dewan Keamanan PBB tersebut.
Fitnah pencantuman LP2SI Al-Haramain dalam daftar organisasi teroris terjadi karena pihak Amerika Serikat hanya menyandarkan pada “kesaksian” Umar Al-Faruk yang menyatakan bahwa Yayasan Al-Haramain Jakarta turut mengucurkan dana pada konflik yang berbau SARA di Maluku. Sementara, Mabes Polri dalam penyelidikan terhadap LP2SI Al-Haramain tidak menemukan bukti-bukti aliran dana yang dicurigai tersebut. Analisis yang berkembang pada waktu itu, kemungkinan hal ini terjadi lebih dinuansai motif politik, karena di dalamnya terkait nama Dr. H.M. Hidayat Nur Wahid, M.A., Presiden Partai Keadilan Sejahtera yang ketika itu selalu merajai berbagai jajak pendapat Capres Unggulan versi SMS sehingga doktor lulusan Universitas Islam Madinah ini merupakan tokoh politik yang patut diperhitungkan (Gatra, 12 Februari 2004, hlm. 27)
Kasus lain dapat kita cermati pada tabloid politik Podium edisi 5-20 April 2007/Tahun II. Pada cover tabloid edisi ini, ditulis besar-besar judul “PKS Kaki Tangan Amerika”. Tentu hal ini mengherankan siapa pun yang membacanya. Apalagi bagi pembaca yang mengetahui proses awal dan mengikuti perkembangan partai dakwah ini. Pada bahasan utama edisi ini, tabloid terbitan CV Media Lintas Transindo ini memberitakan bahwa pada 21 Maret 2007 Fraksi PKS DPR RI bekerjasama dengan The Asia Foundation menggelar diskusi publik dengan tema “Good Guvernance and Public Servis” dengan menghadirkan pembicara Nurmahmudi Ismail, Walikota Depok, Jawa Barat dan Jhon S. Brenner, walikota Pennysylvania, AS.
Acara yang diselenggarakan di KK II Room DPR RI ini dalam tabloid itu dianggap sebagai bukti nyata bahwa PKS memang kepanjangan tangan dari AS. Bahkan ditulis juga, sejak awal mula berdirinya PK(S) yang dibidani Nurmahmudi Ismail ini merupakan partai yang dilahirkan Amerika (hlm. 4). Pada uraian berikutnya, digiringlah pembaca dengan data-data yang tentu berdasarkan praduga (dhon) tanpa proses klarifikasi ke pihak yang terkait sehingga seolah-olah kesimpulan dari wartawan tabloid itu benar adanya. Lebih menggelikan lagi, pada halaman 5 tabloid ini dipasang foto massa PKS berdemo besar-besaran menentang infasi AS ke Iraq dan ditulis di bawahnya “Demo Anti Amerika hanya kamuflase belaka”. Begitulah, kadang fitnah dibungkus rapi dengan penyesatan informasi yang bertubi-tubi sehingga seolah “isu” itu menjadi fakta kebenaran.
Jika dicermati dari format acaranya saja, sebenarnya sudah dapat ditengarai bahwa fitnah yang ditulis dalam tabloid ini terlalu naif. Jika dianggap PKS kaki tangan AS tentu saja tema yang diangkat dalam diskusi publik itu mencerminkan kepentingan AS, misalnya pensikapan terhadap terorisme, atau pengembangan gerakan Islam nonpolitis, dan sejenisnya. Akan tetapi, diskusi publik FPKS itu mengangkat tema “Pemerintahan yang Baik dan Pelayanan Publik”. Tema ini justru mendukung visi PKS selama ini yang bersyiar “partai bersih dan peduli” atau “menjadi partai dakwah yang kokoh untuk memimpin dan melayani bangsa”. Dari logika tema ini, logisnya AS-lah yang merupakan kaki tangan PKS (bukan PKS kaki tangan AS). Belum lagi, dari sisi penjelasan asal mula PK(S) yang hanya didasarkan pada fakta bahwa Nur Mahmudi Ismail, Presiden PK pertama adalah doktor ahli pangan lulusan Amerika Serikat.
Menurut para peneliti, di antaranya Yon Machmudi, PK (PKS) merupakan metamorfosa dari gerakan tarbiyah yang banyak mendapat pengaruh dan inspirasi dari gerakan Islam Ikhwanul Muslimin di Mesir. Kemunculan Gerakan Tarbiyah dalam ranah politik ini karena tuntutan agenda perjuanganya menghajatkan melakukan ishahul hukumah (reformasi pemerintahan). Sementara, kondisi krisis ekonomi dan sosial politik di Indonesia pada waktu itu memicu gerakan Islam ini untuk turut berperan menghadirkan berbagai solusi. Demi membangun “opini yang dikehendaki”, fakta-fakta historis ini ternyata disembunyikan begitu saja oleh penulis tabloid Podium tersebut. Bisa jadi fitnah ini terjadi karena ketidaktahuan terhadap perkembangan gerakan Islam kontemporer. Atau mungkin juga karena ada tujuan-tujuan tertentu di balik tulisan itu mengingat media ini merupakan tabloid politik. Dalam hal ini, pembaca media ini tentu dapat menangkap “udang di balik batu”-nya
Pada kasus yang lain lagi, koran Sosok terbitan GNT-PPB (Gerakan Nasional Tidak Memilih Politisi Busuk) edisi ketiga, 1 April 2004, dua kader PKS DIY, Suprih Hidayat dan Wajdi Rahman dimasukkan dalam daftar politisi bermasalah, dikarenakan diberitakan menyetujui dana purna tugas (DPT) untuk anggota Dewan. Padahal hasil pengecekan DPW PKS DIY, Suprih Hidayat pada Sidang DPRD Slamen pada 29 Januari 2004 secara tegas menolak DPT dan penolakan tersebut terdokumentasi dalam Risalah Sidang DPRD Sleman tanggal tersebut. Sementara, Wajdi Rahman yang ditulis menyetujuai dana purna tugas (DPT) dalam APBD 2004 DPRD Kota Jogjakarta sebesar 75 juta rupiah. Padahal, Wajdi Rahman juga menolak penganggaran DPT tersebut. Hal ini, bahkan kemudian terbukti, pada proses pengadilan, bahwa Wajdi Rahman merupakan satu-satunya anggota DPRD Kota Yogyakarta yang tidak terjerat hukum kasus DPT tersebut.
Kasus tersebut, pada waktu itu, membuat DPW PKS DIY mensomasi pihak penerbit koran Sosok, karena telah memencemarkan nama pribadi kader maupuninstitusi PKS yang memiliki semboyan: bersih dan peduli. Sayangnya dalam proses klarifikasi ke pihak penerbit koran tersebut sulit ditemuai dan cenderung menghindar sehingga dikecam oleh banyak pihak sebagai bersikap tidak gentle, menyebarkan informasi yang menyesatkan dan cenderrung fitnah (Radhar Jogja, 3 April 2008). Tim Advokasi PKS DIY yang dikomandoi Amin Fahruddin, S.H. berhasil melacak samapai ke rumah kontrakan awak koran tersebut. Ternyata, koran tersebut didominasi oleh oknum-oknum yang tidak profesional, yang secara individu berideologi lain serta telah memusuhi kader-kader kader PKS sejak masih menjadi aktivis gerakan mahaiswa di kampusnya.
Dari uraian ini, dalam kenyataannya di lapangan, peringatan Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menanggapi dicanangkannya kembali Gerakan Nasional Anti Politisi Busuk menjadi sangat relevan. Gerakan ini memang harus didukung, akan tetapi para LSM penggeraknya jangan gegabah menyebut nama, apalagi cuma menyebar gosip dan fitnah. Sebab kalau itu terjadi, maka Hidayat khawatir akan ada pembusukkan sistem demokrasi'' (Jawapos, 24 Mei 2008).
Mensikapi opini dan fitnah di media massa seperti di atas, tampaknya dituntut harus senantiasa arif dan bijaksana. Langkah awal, seyogyanya kita berupaya memilah apakah informasi itu merupakan opini ataukah fitnah. Selanjutnya, kita harus dapat mencermati fakta dan data yang berkaitan denganya agar tidak gampang termakan fitnah. Oleh karena itu, kebiasaan tabayun (klarifikasi) kepada sumber informasi yang paling berkompeten atau yang berkaitan langsung harus dibudayakan. Hal ini mengingat, dari sudut kemanusiaan, fitnah adalah kejahatan HAM yang lebih kejam dari pembunuhan. Sedang dari sudut agama, Allah sangat mengutuk pelontar fitnah dan orang-orang yang turut menyebarkannya. Bahkan, di akhirat kelak diancam harus menanggung dosa dirinya dan dosa orang-orang yang mengikutinya. Na`udzubillah.

*) M. Ilyas Sunnah, S.S., Wasek III/Biro Pusat Informasi DPW PKS DIY, dan Mudir Pesantren Kalong Sunan Kalicode Yogyakarta

Saturday, July 19, 2008

Partai Pisang, Rambutan, dan Kelapa







** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **

http://padangekspres.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=7467&PHPSESSID=4abcad4b780160a469f7be71422fb753


Partai Pisang, Rambutan, dan Kelapa
Oleh Muhammad Qodari
Oleh Redaksi
Sabtu, 26-Maret-2005, 12:15:3257 klik


Ada berapa jenis partai politik di Indonesia? Kalau pertanyaan itu diajukan
pada seorang peneliti dan pengamat politik yang hobi makan buah-buahan,
jawabannya mungkin hanya tiga: partai pisang, rambutan, dan kelapa.

Kesannya main-main, tapi boleh jadi pohon buah-buahan itu dapat menjadi analogi
tepat untuk mengggambarkan kondisi partai politik kita. Pohon pisang, misalnya.
Pohon tersebut memiliki kekhasan, yakni hanya berbuah sekali seumur hidupnya.
Pohon pisang cuma berbuah sekali, setelah itu mati. Siklus pohon pisang pun
pendek. Tidak ada pohon pisang yang hidup tahunan.

Pohon rambutan tidak seperti pohon pisang, mampu berbuah berkali-kali. Umurnya
juga panjang, bisa mencapai belasan bahkan puluhan tahun. Tapi, pohon rambutan
cuma mampu berbuah setahun sekali. Kita tidak bisa menikmati rambutan segar
setiap hari karena rambutan adalah buah musiman. Ia hanya berbuah pada waktu
tertentu.

Bagaimana pohon kelapa? Tak seperti rambutan, mangga, atau buah musiman lain,
kelapa berbuah tak mengenal musim. Ia terus menghasilkan buah sepanjang tahun.
Tidak seperti pisang atau rambutan yang menunggu tua baru enak dimakan, kelapa
muda sama bergunanya dengan kelapa tua.

Uniknya, hampir semua bagian pohon kelapa berguna untuk manusia. Air dan daging
kelapa muda untuk obat dahaga. Air kelapa tua diolah menjadi nata de coco.
Dagingnya diparut dan diperas menjadi santan. Sabutnya dapat menjadi bahan
bakar pengganti minyak tanah yang semakin mahal. Pelepahnya dibuat lidi atau
anyaman. Batang pohonnya banyak dijadikan bahan bangunan yang kokoh.

Partai pisang, seperti halnya pohon pisang, cuma sekali berarti dan sudah itu
mati. Di antara partai-partai yang ada sekarang ini, Partai Demokrat potensial
menjadi partai jenis tersebut. Pada pemilu 2004 lalu, partai itu membuat
kejutan dengan langsung menduduki peringkat kelima dalam klasemen pemilu
legislatif nasional.

Partai Demokrat adalah pohon pisang yang berbuah subur. Bukan hanya meraih 56
kursi di DPR, partai berlogo bintang tiga itu bahkan berhasil mengantarkan
kadernya, Susilo Bambang Yudhoyono, menjadi presiden keenam Indonesia. Tapi,
ada tanda-tanda yang mengkhawatirkan bahwa partai tersebut bakal jadi partai
gurem pada Pemilu 2009.

Mengapa? Penyebab utamanya adalah konflik yang dalam dan berlarut antara kubu
Ketua Umum S. Budhisantoso dan Wakil Ketua Umum Vence Rumangkang. Keduanya sama
kuat. Tak ada yang mau mengalah. Karena konflik itu, roda organisasi macet
total. Tidak ada program kerja dan kaderisasi yang jalan. Yang ada cuma
gontok-gontokan. Saling pecat dan berebut jabatan. Jangan-jangan partai
tersebut bubar sebelum Pemilu 2009.

Seperti pohon rambutan, partai rambutan adalah partai musiman. Eksistensi
partai hanya terasa pada musim-musim tertentu. Apalagi, kalau bukan pada musim
pemilu. Seperti rambutan yang merah menggoda warnanya, partai rambutan tampil
menor habis-habisan di masa kampanye. Di musim pemilu, partai rambutan tampil
sebagai pembela rakyat, penyaji janji-janji pembangunan yang muluk. Intinya
menjadi sangat perhatian kepada rakyat.

Partai rambutan adalah tipologi umum partai politik Indonesia. Banyak partai
besar yang berperilaku menyerupai partai rambutan. Partai-partai, seperti
Golkar, PDIP, PKB, PPP, dan PAN, mungkin bisa dimasukkan kategori itu.

PDIP, misalnya, pada Pemilu 1999 memproklamasikan diri sebagai partai wong
cilik yang membela rakyat Indonesia. Berkat wong cilik, PDIP menjadi partai
terbesar Pemilu 1999. PDIP kemudian berhasil mengantarkan ketua umumnya menjadi
wakil presiden dan kemudian presiden Indonesia.

Namun, apa yang terjadi setelah itu? PDIP gagal memenuhi janji-janjinya yang
terdahulu. Nasib tenaga kerja Indonesia di luar negeri, misalnya, banyak
terbengkalai. Banyak TKI di Malaysia yang melarikan diri karena dikejar-kejar
aparat keamanan Malaysia hingga telantar di berbagai pelabuhan. Tapi, Presiden
Megawati tidak mengunjungi TKI pengungsi. Padahal, Menteri Tenaga Kerja Jacob
Nuwawea berasal dari PDIP.

PDIP baru berusaha keras menyapa rakyat lagi ketika Pemilu 2004 datang. Namun,
rakyat telanjur kecewa sehingga PDIP terjungkal tiga kali dalam setahun, pemilu
legislatif, pemilu presiden I, dan pemilu presiden II.

Adapun partai kelapa, sifat-sifatnya seperti pohon kelapa. Berbuah setiap saat
dan setiap bagiannya berguna bagi masyarakat. Pohon kelapa banyak tumbuh di
negeri ini, tapi entah mengapa tanah Indonesia tidak subur untuk partai kelapa.
Saat ini, mungkin hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang layak disebut
partai kelapa. Sejak bernama PK, PKS mampu tampil sebagai partai yang
kehadirannya tidak hanya menonjol pada masa pemilu. Jika terjadi musibah atau
bencana alam, kader-kader PKS turun tangan membantu.

Kader-kader PKS juga menjadi contoh antikorupsi dan hidup sederhana. Hal itu
bukan hanya ditunjukkan kader di tingkat nasional, tapi juga di daerah.
Kekurangan PKS adalah kesan eksklusifisme keagamaan yang dirasakan masih
kental. Kesan itulah yang harus diminimalisasi PKS agar menjadi partai yang
benar-benar bermanfaat untuk semua.

April dan Mei 2005, sejumlah partai politik besar -yang dikutip dalam tulisan
ini- akan menyelenggarakan kongres atau musyawarah nasional mereka. Dalam forum
tertinggi partai itulah, ketua umum akan dipilih, kepengurusan dan program
kerja akan disusun.

Dalam munas, hendaknya kader-kader partai mengingat, hendak jadi partai apakah
mereka? Seperti pohon pisang yang sekali berarti, sudah itu mati. Pohon
rambutan yang bergantung pada musim. Atau, pohon kelapa yang senantiasa hadir
dan dirasakan manfaatnya.

* Muhammad Qodari, wakil direktur eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI),
Jakarta


Tuesday, July 15, 2008

PENJELASAN RESMI PKS SOAL SIKAP ABSTAIN DI PILKADA RIAU

Selasa, 15 Juli 2008 11:03
PENJELASAN RESMI PKS SOAL SIKAP ABSTAIN DI PILKADA RIAU

Meskipun telah dijelaskan sebelumnya mengenai sikap abstain PKS pada Pilkada Riau, namun belakangan isu yang berkembang PKS dituding gagal berkualisi karena uang. PKS membantah dan berikut penjelasan resminya.




Riauterkini-PEKANBARU-




Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh

Bismillahirahmanirrohim

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam atas Nabi Muhammad Saw. Bagi kita, semoga Allah senantiasa mencurahkan rahmad dan hidayahnya. Amin.

Izinkan kami, Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Propinsi Riau mengawali penjelasan ini dengan permohonan maaf atas keputusan politik yang telah kami ambil terkait Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) di Riau. Kami sadar, keputusan ini mengejutkan, mengecewakan banyak pihak dan cukup sulit dapat dipahami. Hal itu tercermin dari banyaknya tanggapan yang kami terima dari berbagai pihak, baik disampaikan langsung, maupun melalui telepon dan SMS. Juga sebagaimana diberitakan berbagai media massa .

Semula kami tidak ingin menanggapi berbagai isu yang berkembang, namun setelah mencermati opini yang berkembang pasca keputusan abstain di Pilkada Riau, kami melihat ada sebuah kondisi yang mengancam kredibilitas dan nama baik PKS sebagai sebuah institusi politik. Ada kecenderungan opini berkembang ke arah pembunuhan karakter, kampanye hitam yang menyesatkan. Secara umum kami menangkap ada sekelompok pihak yang sengaja mengarahkan opini masyarakat ke satu kesimpulan, berupa anggapan gagalnya PKS berkualisi dengan salah satu dari tiga pasangan tersebut semata-mata karena cost politik atau karena uang. Dalam hal ini adalah, PKS terlalu tinggi mematok tarif cost politik.

Melalui penjelasan ini, kami menegaskan bahwa persepsi di atas tidaklah benar. Keliru, namun sengaja belakangan disebarkan kelompok yang tak bertanggung jawab untuk merusak citra PKS!

Dari beberapa pilkada yang diikuti, kami menyimpulkan ada tiga faktor penentu kemenangan, yaitu :

1. Calon. Calon haruslah memiliki ekuitas yang cukup untuk memenangkan pertarungan. Ekuitas dimaksud antara lain popularitas yang dibuktikan dengan survey, citra diri, dan kemampuan berkompetisi, yang dengan ini diharapkan mampu menggerakkan orang untuk memilih dirinya.

2. Dukungan politik. Calon tidak mungkin bisa maju dalam pemilihan kepala daerah jika tidak memiliki dukungan politk yang paling minimal, yaitu 15 % suara atau kursi di DPRD, jika melalui jalur parpol, atau dukungan 5% dari jumlah penduduk, jika melalui jalur perorangan. Ini baru dukungan untuk bisa maju. Sudah tentu, bahwa setiap calon pasti ingin menang. Bukan sekedar berpartisipasi. Oleh karenanya, yang bersangkutan harus memiliki dukungan politik yang lain, berupa mesin yang bisa bekerja memenangkannya.

3. Dukungan dana. Suka atau tidak, dana adalah salah satu faktor yang bisa menentukan kemenangan calon. Mulai transportasi sampai saksi, logistik hingga upaya melawan isu-isu dan intrik-intrik, memerlukan dana yang tidak sedikit.

Ketiga faktor di atas saling terkait. Jika poin 1 dan 2 tidak dimiliki, atau tidak mencapai batas minimal, berapa pun dana yang akan diberikan oleh kandidat, itu tidak akan berpengaruh bagi kami untuk memberi dukungan kepadanya.

Sangat disayangkan, bahwa poin 3 dianggap menjadi bagian yang berdiri sendiri dan kemudian menjadi sangat penting. Sehingga seolah-olah bahwa karena faktor inilah PKS gagal berkomunikasi dan berkoalisi dengan calon-calon yang ada.

Jika hanya faktor yang ketiga, faktor uang yang menjadi pertimbangan, maka kami tentu akan memilih kandidat yang secara tertulis di atas materai berkomitmen memberi dukungan dana sebesar Rp 50 miliar. Jumlah yang sangat jauh lebih besar jika dibandingkan dengan komitmen dari ketiga pasangan yang sempat meminta dukungan kepada PKS.

Terakhir kami ingin mengatakan, bahwa keputusan tidak ikut Pilkada memang sebuah keputusan sulit dan tidak populer, bahkan bisa jadi juga tidak strategis, namun kami menilai itulah keputusan terbaik dalam situasi serba sulit dan buruk yang berkembang selama proses prakoalisi.

Hanya kepada Allah kami mengembalikan keputusan tersebut. Semoga Allah memberikan menjadikan jalan terbaik bagi PKS untuk terus mengembang amanah melalui jalur politik. Kepada semua kader dan simpatisan, kami mengharapkan dukungan atas keputusan tersebut dengan tetap tak bosan memberikan saran dan kritik membangun. Kepada kader dan simpatisan kami berikan kebebasan menentukan dukungan sesuai hati nurani. Berikan dukungan secara pribadi, tanpa membawa nama dan atribut PKS. Sedangkan kepada seluruh masyarakat Riau kami mohon maaf jika keputusan ini mengecewakan.***

sumber: http://riauterkini.com/politik.php?arr=19953



Beri tanggapan | Baca tanggapan

Sunday, July 13, 2008

PKS Lounching 52 Caleg untuk DPRD Riau

Ahad, 13 Juli 2008 20:41
Sekaligus Sosialisasi Nomor 8,
PKS Lounching 52 Caleg untuk DPRD Riau


Pemilu 2009 memasuki musim kampanye. PKS Riau mengawali tahapan pemanasan tersebut dengan melakukan lounching 52 calon legislatif (Caleg) untuk DPRD Riau.

Riauterkini-PEKANBARU- Bertempat di lapanagan Politeknik Caltex Rumbai (PCR) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Riau menggelar acara lounching calon legislatif (Caleg) untuk DPRD Riau yang akan bertarung memperebutkan dukungan dari rakyat Riau pada Pemilu 2009 mendatang, Ahad (13/7). Rangkaian acara diawali dengan senam bersama yang diikuti sekitar seribu simpatisan dan kader PKS.

Usai senam bersama para peserta diajak sarapan bersama dengan berbagai menu. Ada nasi goreng dan lontong. Semua mendapat menu yang sama, baik Ketua DPW PKS Riau Amin Triawan dan petinggi partai Islam tersebut. Termasuk para Caleg juga sarapan dengan menu yang sama dengan hadirin.

Selanjutnya Amin Triawan didaulat untuk menyampaikan orasi politik. Dalam orasinya, Amin mengajak seluruh komponen PKS Riau untuk mulai mengambil ancang-ancang. Mengingat target yang dipatok untuk Pemilu 2009 mendatang cukup berat, yakni meraih 20 persen suara.

Selanjutnya dilakukan pembacaan SK penetapan Caleg PKS untuk DPRD Riau. Pembacaan dilakukan oleh Sekum DPW PKS Riau Hermanto. Dalam SK tersebut disebutkan ada 52 Caleg untuk DPRD Riau dari 7 daerah pemilihan yang tersebar di sebelas kabupaten dan kota.

Sejumlah nama-nama tokoh PKS Riau yang sudah cukup terkenal menjadi jago PKS untuk mendulang dukungan, mereka seperti para anggota DPRD Riau, kecuali Taufik Hidayatullah, masuk daftar Caleh. Mukti Sunjaya, Nurdin, Hasyim Aliwa dan Syafrudin Sa,an. Masuk juga Wakil Ketua DPRD Pekanbaru yang sempat ikut Pilkada Pekanbaru sebagai calon wakil walikota Ayat Cahyadi.

Dalam daftar Celeg juga terdapat nama-nama tokoh perempuan PKS, seperti Masnah, Nur Zakia, Vita dan lainnya. Amin Triawan mengatakan partainya konsistem mengikuti ketentuan untuk menempatkan 30 persen Calep perempuan.

Dalam kesempatan itu PKS sekaligus mensosialisasikan nomor urut partai tersebut pada Pemilu 2009. Dalam undian di KPU pusat beberapa hari lalu, PKS dapat nomor urut 8.***(mad)

sumber: http://riauterkini.com/politik.php?arr=19935

PKS Melaju Dengan Semangat Muda

PKS Melaju Dengan Semangat Muda
Minggu, 13 Juli 2008 | 00:55 WIB

JAKARTA, MINGGU - Untuk menjawab persoalan aktual di tengah-tengah masyarakat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melihat bahwa kepemimpinan menjadi faktor yang sangat menentukan. Oleh karena itu, dalam masa kampanye ke depan, PKS mengupayakan kaderisasi di seluruh jajaran. Apalagi kader-kader PKS yang ada di parlemen sekarang terbukti belum bisa menjadi jawaban bagi persoalan masyarakat.

"Perlu politisi yang penuh semangat muda, jadi kita bawa isu kepemimpinan muda. Caleg PKS itu kan sekitar 40-an tahun. Kami yakin dengan kepemimpinan, relatif bisa menyelesaikan persoalan bangsa indonesia yang sangat kompleks," ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapelu) PKS Muhammad Razikun usai Deklarasi Kampanye Damai di Gedung KPU Jakarta, Sabtu (12/7).

Kepemimpinan muda yang kontekstual dengan zaman diharapkan dapat membawa penyelesaian masalah-masalah di bidang ekonomi akibat kesalahan dalam manajemen sumber daya alam dan sumber daya manusia Indonesia sendiri. "PKS sangat concern. Dengan semangat muda, kami berupaya Indonesia bisa mengelola SDA dan SDM," tandas Razikun.

Sementara itu secara singkat, Ketua DPN Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) Muchtar HP mengatakan cita-cita utama PDK pun ingin menyelesaikan masalah ekonomi sebagai masalah aktual yang ada di tengah masyarakat. "Secara radikal kita katakan bahwa masyarakat Indonesia di negara yang kaya ini, diharamkan untuk sengsara," ujar Muchtar pada kesempatan yang sama. (LIN)

sumber: http://www.kompas.com/read/xml/2008/07/13/00553891/pks.melaju.dengan.semangat.muda.

Thursday, July 10, 2008

NASKAH KHUTBAH JUM'AT PEKAN INI : Membangun Keikhlasan Dalam Beramal

24/4/2008 | 17 Rabiul Akhir 1429 H | Hits: 2.587

Membangun Keikhlasan Dalam Beramal

Oleh: Dr. Attabiq Luthfi, MA

dakwatuna.com - Ma’asyiral Muslimin Rahimakumullah..

Alhamdulilllah, segala puji kita panjatkan kehadirat Allah swt bahwa hingga saat ini, Allah masih memberi kita kesempatan untuk menyempurnakan pengabdian kita kepadaNya, dengan harapan mudah-mudahan segala kekurangan dalam proses pengabdian itu diampuni oleh Allah swt. Mudah-mudahan juga momentum hari jumat ini semakin memberikan kita kesadaran akan peningkatan kualitas iman dan takwa kita kepadaNya. Amin.

Sesungguhnya kehidupan ini memang Allah ciptakan untuk menguji siapa diantara hambaNya yang paling banyak dan paling baik beramal. Beramal merupakan inti dari keberadaan manusia di dunia ini, tanpa amal maka manusia akan kehilangan fungsi dan peran utamanya dalam menegakkan khilafah dan imarah. Allah berfirman menegaskan tujuan keberadaan manusia,

الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ

Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. Dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun“. (Al-Mulk: 2)

Namun pada tahap implementasinya, ternyata tidak cukup hanya beramal saja, karena memang Allah akan menseleksi setiap amal itu dari niatnya dan keikhlasannya. Tanpa ikhlas, amal seseorang akan sia-sia tidak berguna dan tidak dipandang sedikitpun oleh Allah swt. Imam Al-Ghazali menuturkan, “Setiap manusia binasa kecuali orang yang berilmu. Orang yang berilmu akan binasa kecuali orang yang beramal (dengan ilmunya). Orang yang beramal juga binasa kecuali orang yang ikhlas (dalam amalnya). Namun orang yang ikhlas juga tetap harus waspada dan berhati-hati dalam beramal”. Dalam hal ini, hanya orang-orang yang ikhlas beramal yang akan mendapat keutamaan dan keberkahan yang sangat besar, seperti yang dijamin Allah dalam firmanNya, “Tetapi hamba-hamba Allah yang dibersihkan (bekerja dengan ikhlas). Mereka itu memperoleh rezki yang tertentu, yaitu buah-buahan. Dan mereka adalah orang-orang yang dimuliakan, di dalam syurga-syurga yang penuh kenikmatan”. (Ash-Shaaffat: 40-43)

Ma’asyiral Muslimin RahimakumuLlah…

Ayat tentang keutamaan dan jaminan bagi orang yang bekerja dengan ini ini seharusnya menjadi motifasi utama kita dalam menjalankan tugas dan pekerjaan kita sehari-hari dalam apapun dimensi dan bentuknya, baik dalam konteks “hablum minaLlah atau Hablum minannas”..karena hanya orang yang mukhlis nantinya yang akan meraih keberuntungan yang besar di hari kiamat, yaitu syurga Allah yang penuh dengan kenikmatan, meskipun dia harus banyak bersabar terlebih dahulu ketika di dunia. Ayat ini juga merupakan salah satu diantara jaminan yang disediakan oleh Allah bagi orang-orang yang mukhlis.

Selengkapnya di : http://www.dakwatuna.com/2008/membangun-keikhlasan-dalam-beramal/



Haris Jumadi Resmi Mencalonkan Diri Menjadi Anggota DPD RI

Haris Resmi Mencalonkan Diri Menjadi Anggota DPD RI
10 Jul 2008 20:55 wib
mukhtiar

PEKANBARU (RiauInfo) - Setelah resmi mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD Kota Pekanbaru sebelumnya, kini Kamis (10/7) Haris Jumadi resmi mendaftarkan diri ke Komsisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru untuk mencalonkan menjadi anggota Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Menurut Haris yang juga kader PKS ini dirinya sudah yakin untuk melangkah ke Senayan untuk memperjuangkan aspirasi tanah bumi Melayu ini. Namun tentu saja tidak terlepas doa dan dukungan masyarakat Riau, harapnya.

Saat ditanya tentang sejauh mana kesiapan dirinya dalam pecalonan DPD RI hingga hari pendaftaran ini, Haris tidak mau berkomentar banyak. Katanya, ya..yang pasti oke lah..., dan tim yang bekerja pun sangat memuaskan, katanya sambil bercanda.

Sementara Ketua DPD PKS Kota Pekanbaru, Dian Sukheri saat dihubungi lewat telephon selulernya menjelaskan, tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Haris, jika menurut peraturan pemilihan legislatif sebelumnya sesuai dengan nomor urut, yakni setelah Haris Jumadi nomor urut II, ada nomor urut III Hj Nurlely.

Sementara untuk saat ini, Hj Nurlely sendiri pun sudah menyatakan kesanggupanya untuk menggantikan posisi kosong tersebut. Namun kapan proses PAW dilaksanakan, Dian masih belum bisa memastikan.

Katanya, masih ada mekanisme yang mesti dilalui seperti KPU akan melakukan verifikasi. Selanjutnya ke DPRD dan gubernur, setelah disetujui baru lah prsoses PAW dilaksanakan. (muchtiar)

sumber berita: http://riauinfo.com/main/news.php?c=2&id=5646

Jangan Pilih Cagub yang Terlibat Illegal Logging

Kamis, 10/07/2008 17:22 WIB
Pilkada Riau
Jangan Pilih Cagub yang Terlibat Illegal Logging
Chaidir Anwar Tanjung - detikNews


Pekanbaru - Pilkada Riau akan digelar dalam waktu dekat. Masyarakat Riau diingatkan tidak memilih calon gubernur yang terlibat kasus illegal logging.

Penegasan ini disampaikan Direktur Walhi Riau, Johny S Mundung dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (10/7/2008).

Saat ini ada tiga calon calon gubernur yang telah mendaftar ke KPUD Riau. Ketiga calon gubernur itu adalah, Gubernur Riau incumbent, Rusli Zainal, Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Incumbent, Raja Thamsir Rachman dan mantan Ketua DPRD Riau, Chaidir.

Dari ketiga calon itu, kata Johny, dua di antaranya diduga terseret kasus illegal logging. Pertama mantan gubernur Riau Rusli Zainal. Cagub yang diajukan Partai Golkar itu kini berstatus saksi dalam sidang Tipikor perambahan hutan dengan terdakwa Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jafar. Dalam kasus perambahan hutan yang ditangani KPK ini negara mengalami kerugian , Rp1,2 triliun.

Kedua Bupati Inhu Raja Thamsir Rahcman. Jago Partai Demokrat dan PAN ini salah satu dari lima bupati di Riau yang dibidik Polda Riau dalam kasus pemberian Izin Pemanfaatan Kayu (IKP) secara serampangan. Kasus ini pun masih bergulir di pihak Polda Riau.


"Kedua calon gubernur ini jelas-jelas terserat dalam kasus perambahan hutan di Riau. Karena itu kami meminta masyarakat untuk tidak memilih calon yang sudah jelas terserat dalam kasus illegal logging," kata Johny.

Calon ketiga, yakni Chaidir, memang tidak pernah terseret kasus illegal logging. Namun itu bukan berarti dia tanpa cacat. Cagub yang diusung PDIP ini dinilai kurang memiliki kepedulian terhadap lingkungan.

"Ini bisa kami lihat selama menjabat sebagai Ketua DPRD Riau, Chaidir enggan meloloskan Perda tentang hak ulayat atau hak tanah ada. Ini menunjukan Chaidir juga bukan orang yang mau menyelamatkan tanah adat masyarakat Riau," kata Johny.

Menurut Johny, semua calon gubernur yang ada sangat kurang perhatiannya pada bidang lingkungan hidup. Hanya saja, masyarakat Riau saat ini memang dibenturkan dengan tiga calon gubernur yang semuanya dianggap orang yang tidak mau konsisten dalam penyelamatan hutan.

"Sebenarnya ketiga calon yang ada saat ini semuanya bermasalah. Tapi paling tidak, masyarakat hendaknya jangan sampai salah pilih. Janganlah memberikan hak suaranya pada calon yang saat ini benar-benar terlibat langsung dalam kasus illegal logging," kata Johny.

(cha/djo)

sumber berita: http://www.detiknews.com/read/2008/07/10/172249/970148/10/jangan-pilih-cagub-yang-terlibat-illegal-logging

INHU KRITIS LISTRIK

Kamis, 10 Juli 2008 15:43
PLN Bicarakan Rencana Pembangunan PLTU dengan PT BA dan Pemkab Inhu

Inhu tak lagi krisis listrik. Namun sudah kritis listrik. Untuk mengatasinya, Pemkab Inhu gandeng PT Bukit Asam untuk bangun PLTU di Peranap.

Riauterkini-PEKANBARU-Hari ini kamis (10/7) PLN Wilayah Riau menggelar rapat dengan PLN Rengat, Pemkab Rengat dan PT Bukit Asam. Rapat yang digelar di kantor PLN Wilayah Riau itu membicarakan rencana pembangunan PLTU 2 X 10 MW di Peranap Rengat.

Kepada Riauterkini, Pimpro PLTU Mulut Tambang PT Bukit Asam, MP Siahaan mengatakan bahwa pembangunan PLTU di Peranap tersebut dimaksudkan untuk mengatasi krisis listrik yang terjadi di Inhu. Karena selama ini pasokan listrik di kabupaten tersebut jauh dari mencukupi.

Menurutnya, kendati hanya dibangun 2 X 10 MW, namun sebenarnya potensi yang ada di Inhu cukup besar. Karena dari hasil penelitian, cadangan batubara sebagai bahan bakar PLTU di Peranap Inhu mencapai 1 miliar ton. Potensi dan kapasitas yang bisa diambil jika dilakukan optimalisasi bisa mencapai 3000 MW.

Dengan kapasitas dan jumlah cadangan batubara yang mencapai hampir 1 miliar ton dan dapat dioptimalisasi hingga 3000 MW dapat beroperasi hingga 30 tahun.

Disinggung mengenai batubara yang ada di Peranap Inhu, MP Siahaan mengatakan bahwa kualitas kalori batubara di Inhu relatif kecil. Yaitu 2.750 kilo kalori perKg. Kadar airnya 48% atau hampir separohnya.

"Dengan kualitas batubara yang rendah, otomatis akan membuat biaya pengolahan tinggi. Tentu akan mempengaruhi biaya produksi dan membuat harga jual energi murni menjadi tinggi. Jika dihitung setidaknya harga jual listrik produksi Peranap bisa mencapai Rp 760 perkwh," katanya.

Untuk itu, tambahnya, PLTU Peranap memang butuh perlakuan khusus. Karena kualitas batubaranya yang memang berkualitas rendah. Jadi, tambahnya perlu ada kemudahan-kemudahan yang diharapkan dapat diberikan oleh PLN pusat terkait dengan hal itu.

Manager Operasional PLN Wilayah Riau, Tagor Sidjabat kepada Riauterkini mengatakan bahwa kendati secara pribadi ia sutuju dengan rencana pembangunan PLTU Peranap. Karena pembangunan PLTU Peranap itu setidaknya akan dapat menghemat beban subsidi PLN untuk Inhu sebesar 80% bisa. Namun sesuai dengan prosedur, dirinya tetap harus meminta ijin pusat.

"Dalam peraturan intern PLN terkait dengan pembelian energi murni, PLN hanya akan membeli sebesar 90% dari harga jual rata-rata setempat. Misalnya harga jual rata-rata setempat Rp 630 perkwh. Maka PLN hanya membeli 90 % dari Rp 630," katanya.

Katanya, ini baru tahap awal. Karena harus ada ijin dari PLN pusat. Termasuk mengenai patokan harga beli energi murni. Jika memang ijin PLN pusat turun, paling lambat pembangunan PLTU bisa dimulai selambatnya tahun 2009. 2010 sudah menghasilkan listrik.

Di sisi lain, Kadistamb Inhu, Sumarman mengatakan bahwa ini merupakan keinginan seluruh masyarakat yang berharap ketersediaan listrik. Karena kondisi INHU bukan lagi krisis listrik. Tetapi sudah kritis listrik. "Nanti setelah pembangunan PLTU Peranap 2 X 10 MW akan ada pembangunan PLTU tahap kedua. Yaitu pembangunan PLTU berkapasitas 2 X 150 MW," katanya.***(H-we)

Sumber: http://riauterkini.com/usaha.php?arr=19900

Wednesday, July 9, 2008

PANTUN PRESIDEN

"Cantik Selendang Putri Melayu, Menata bunga di atas nampan. Kalau ingin Indonesia maju, Pilih saja nomor delapan,".

-Tifatul Sembiring-

NOMOR URUT PARPOL PEMILU 2009

1 .Hanura
2 .PKPB
3 .PPPI
4 .PPRN
5 .Gerindra
6 .Barnas
7 .PKPI
8 .PKS
9 .PAN
10 .PIB
11 .PK
12 .PPD
13 .PKB
14 .PPI
15 .PNI M
16 .PDP
17 .PKP
18 .PMB
19 .PPDI
20 .PPDK
21 .PRN
22 .Ppelopor
23 .Golkar
24 .PPP
25 .PDS
26 .PNBKI
27 .PBB
28 .PDIP
29 .PBR
30 .Ppatriot
31 .PD
32 .PKDI
33 .PIS
34 .PKNU

Tuesday, July 8, 2008

PUTUSAN UJI UU PEMILU. KONSTITUSI MEMUAT SYARAT “DOMISILI DI PROVINSI”

Selasa , 01 Juli 2008 17:10:20
PUTUSAN UJI UU PEMILU. KONSTITUSI MEMUAT SYARAT “DOMISILI DI PROVINSI”

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan syarat “domisili di provinsi” untuk calon anggota DPD merupakan norma konstitusi yang implisit melekat pada Pasal 22C ayat (1) UUD 1945, sehingga seharusnya dimuat sebagai rumusan norma yang eksplisit dalam Pasal 12 dan Pasal 67 UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU 10/2008). Hal tersebut disampaikan MK dalam sidang pengucapan putusan perkara 10/PUU-VI/2008 pada Selasa, (1/7), di Ruang Sidang MK.

“Pasal 12 dan Pasal 67 UU 10/2008 “konstitusional bersyarat” (conditionally constitutional), maka pasal-pasal a quo harus dibaca/ditafsirkan sepanjang memasukkan syarat domisili di provinsi yang diwakilinya bagi calon anggota DPD,” ucap Ketua MK, Jimly Asshiddiqie.

Lebih lanjut, MK menyatakan bahwa syarat “bukan pengurus dan/atau anggota partai politik” untuk calon anggota DPD bukanlah merupakan norma konstitusi yang implisit melekat pada Pasal 22E ayat (4) UUD 1945, sehingga tidak merupakan syarat untuk menjadi calon anggota DPD yang harus dicantumkan dalam Pasal 12 dan Pasal 67 UU 10/2008.

Perkara tersebut diajukan terkait dengan norma dalam Pasal 12 dan Pasal 67 UU 10/2008. Pasal-pasal tersebut tidak memuat persyaratan bahwa calon anggota DPD harus berdomisili di provinsi yang bersangkutan (ketiadaan syarat domisili), serta tidak terdapat persyaratan bahwa calon anggota DPD bukan anggota partai politik (ketiadaan syarat non-partai politik).

MK dalam kesempatan tersebut, menyatakan bahwa Pemohon I, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan perorangan anggota DPD (Pemohon II) memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan. Sedangkan perorangan warga negara Indonesia yang memiliki perhatian besar terhadap Pemilihan Umum, parlemen Indonesia, dan penyaluran aspirasi daerah (Pemohon III) dan perorangan yang tinggal di provinsi tertentu (Pemohon IV) tidaklah memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Dalam pertimbangan hukum putusan, MK berpendapat bahwa syarat berdomisili di provinsi yang diwakilinya bagi calon anggota DPD merupakan norma konstitusi yang implisit melekat pada ketentuan Pasal 22C ayat (1) yang berbunyi, “Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum” dan Pasal 22C ayat (2) yang berbunyi, “Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.”

Sehingga, menurut MK, seharusnya norma konstitusi yang bersifat implisit tersebut dicantumkan sebagai norma yang secara eksplisit dirumuskan dalam Pasal 12 dan Pasal 67 UU 10/2008 sebagai syarat bagi calon anggota DPD. Sebagai akibatnya, Pasal 12 dan Pasal 67 UU 10/2008 yang tidak memuat secara eksplisit ketentuan yang demikian, harus dipandang inkonstitusional.

MK juga berpendapat bahwa syarat non-Parpol bagi calon anggota DPD bukan merupakan norma konstitusi yang implisit melekat pada Pasal 22E ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi, “Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.” Kandungan norma yang tercantum dalam Pasal 22E ayat (4) UUD 1945 adalah bahwa untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD, perseorangan harus ‘mencalonkan’ dirinya sendiri sebagai peserta Pemilu, bukan dicalonkan oleh Parpol. Menurut MK, hal itu berbeda dengan calon anggota DPR, perseorangan yang ingin menjadi anggota DPR harus dicalonkan oleh Parpol yang merupakan peserta Pemilu [vide Pasal 22E ayat (3) UUD 1945].

Dalam UU 12/2003 dan draf RUU Pemilu 2008 versi Pemerintah yang dijadikan rujukan oleh para Pemohon, juga tidak ada istilah non-Parpol, melainkan hanya bukan pengurus Parpol. Demikian pula, baik dalam pengalaman sejarah praktik di Indonesia pada era Konstitusi RIS 1949 dan era berlakunya kembali UUD 1945 tidak pernah ada syarat non-Parpol bagi keanggotaan Senat RIS dan Utusan Daerah. Sedangkan di berbagai negara lain, sebagai perbandingan, penerapan syarat non-Parpol tersebut juga berbeda-beda dan tidak mutlak harus ada.

“Dengan demikian, syarat non-Parpol bagi calon anggota DPD bukanlah norma konstitusi yang bersifat implisit melekat pada istilah “perseorangan” dalam Pasal 22E ayat (4) UUD 1945, sehingga juga tidaklah mutlak harus tercantum dalam Pasal 12 dan Pasal 67 UU 10/2008, sebagaimana pernah dicantumkan dalam UU 12/2003, atau berarti bersifat fakultatif,” kata Hakim Konstitusi Mukthie Fadjar membacakan pertimbangan hukum putusan.

Terkait dengan ketiadaan norma konstitusi yang bersifat implisit melekat dalam suatu pasal konstitusi, yang dalam perkara tersebut adalah syarat domisili di provinsi dan implisit melekat pada Pasal 22C ayat (1) dan (2) UUD 1945, MK berpendapat bahwa apabila mengacu kepada Pasal 51 ayat (3) huruf b UU MK, memang tidak mungkin untuk diajukan permohonan pengujian. Karena, permohonan yang demikian akan dianggap kabur (obscuur libel), tidak jelas, yang berakibat permohonan tidak dapat diterima sebagaimana ditentukan dalam Pasal 56 ayat (1) UU MK.

Namun demikian, MK juga dapat menyatakan bahwa suatu pasal, ayat, dan/atau bagian undang-undang yang tidak memuat suatu norma konstitusi yang implisit melekat pada suatu pasal konstitusi yang seharusnya diderivasi secara eksplisit dalam rumusan pasal, ayat, dan/atau bagian undang-undang, dapat dinyatakan sebagai “konstitusional bersyarat” (conditionally constitutional) atau “inkonstitusional bersyarat” (conditionally unconstitutional).

Akhirnya, MK berpendapat bahwa Pasal 12 huruf c dan Pasal 67 UU 10/2008 adalah “konstitusional bersyarat” (conditionally constitutional), yang berarti bahwa Pasal 12 huruf c dan Pasal 67 tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai memuat syarat domisili di provinsi.

“Menyatakan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277) tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang dimaknai memuat syarat domisili di provinsi yang akan diwakili,” ucap Ketua MK membacakan putusan MK. (Luthfi Widagdo Eddyono)

Monday, July 7, 2008

PKS MENANG (LAGI)

Quick Count PILGUB NTB

Quick Count PILGUB NTB
Hari/ Tgl: Senin, 7 Juli 2008
Pukul: 13.00 WITA

Pelaksana:
Lingkaran Survei Indonesia (LSI) bekerjasama dengan TV ONE

Hasil Sementara:

  1. Naja: 16, 66 %
  2. Baru: 37,06 %
  3. Serius: 28,68 %
  4. Zanur: 17,67 %

Sample Suara yang masuk: 99,38 %

sumber:

http://sasak.org/2008/07/04/quick-count-pilgub-ntb/

PARPOL PESERTA PEMILU 2009

PArpol peserta pemilu 2009

Partai Lama
1. PAN
2. PBR
3. PBB
4. PDS
5. PDIP
6. PDK
7. PD
8. Golkar
9. PKPB
10. PKPI
11. PKS
12. PKB
13. PNI MArhaenisme
14. Pelopor
15. PPDI
16. PPP

Partai Baru
1. Barnas
2. PDP
3. Gerindra
4. Hanura
5. PIS
6. PKP
7. PKDI
8. PKNU
9. Kedaulatan
10. PMB
11. PNBK
12. Patriot
13. PBRN
14. PPI
15. PPPI
16. PPIB
17. PPD
18. PRN

QUICK COUNT PILKADA / PILGUB NTB

Jagoan PKS-PBB sementara unggul:

Quick Count PILGUB NTB

Quick Count PILGUB NTB
Hari/ Tgl: Senin, 7 Juli 2008
Pukul: 13.00 WITA

Pelaksana:
Lingkaran Survei Indonesia (LSI) bekerjasama dengan TV ONE

Hasil Sementara:

  1. Naja: 18, 15 %
  2. Baru: 32,03 %
  3. Serius: 30,19 %
  4. Zanur: 19,02 %

Sample Suara yang masuk: 58,13 %


sumber: www.sasak.org


Friday, July 4, 2008

PKS Pilih Abstain

PKS Pilih Abstain
Kamis, 03 Juli 2008
ImagePEKANBARU (RP) - Setelah melalui rapat panjang seharian penuh hingga pukul satu dinihari, Rabu (2/30), akhirnya DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Riau resmi menyatakan tidak ikut mengusung pasangan calon di Pilgubri 2008.

Ada dua pertimbangan keputusan kontroversial yang membuat PKS memilih abstain. Pertama, PKS melihat dari pasangan kepala daerah yang muncul tidak satu pun yang memenuhi satu kesatuan dari tiga kategori yang ditetapkan PKS yaitu kapabilitas calon, dukungan partai dan ongkos politik.

Kedua, keputusan abstain juga untuk menegaskan PKS bukan partai yang bisa diperjualbelikan sehingga secara otomatis menepis isu negatif yang berkembang terhadap PKS.

‘’Tiga kategori ini satu kesatuan. Dari komunikasi politik yang kita jalin selama ini dengan kandidat dan partai lain tak satu pun yang bisa memenuhinya. Sehingga menjadi dasar pertimbangan kita untuk abstain,’’ ujar Ketua DPW PKS Riau, Amin Triawan, dalam jumpa pers, Rabu (2/7).

PKS menilai Pilgubri 2008 yang dianggap sebagai batu loncatan untuk target utama Pemilu Legislatif 2009 tidak cukup kokoh bagi pencapaian target yang dimaksud.

Karena berdasarkan realita politik dan melalui pertimbangan yang matang, dinilai tidak berpotensi untuk membesarkan PKS. Padahal tradisi PKS adalah perjuangan yang maksimal untuk mencapai kemenangan. ‘’Kalau lebih banyak mudharatnya, lebih baik kita tinggalkan,’’ tegasnya.

Amin mengelak jika partainya dianggap banci dan penakut karena tidak ikut Pilgubri. ‘’Abstain ini bukan sifat banci, tapi juga merupakan sikap politik. Jangan disamakan kasus Pilkada di daerah lain, itu kasuistik. Di Riau kita cuma lima kursi, sehingga kita tidak bisa lebih leluasa berpolitik,’’ ujar Amin yang didampingi jajaran pengurus Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah (DPTW) PKS.

Mesin Politik Mati
Karena keputusan abstain di Pilgubri, secara otomatis mesin partai yang dikenal memiliki kader dan simpatisan yang militan dimatikan alias tidak bekerja untuk mendukung pasangan tertentu.

Dikatakan Amin, ketidakhadiran PKS hanyalah bersifat administratif. Karena itu kepada kader, simpatisan dan masyarakat luas dipersilahkan memilih sesuai hati nurani. Bahkan secara serius dirinya mengimbau untuk terlebih dahulu salat istikharah sebelum menentukan pilihannya.

Kemudian ditegaskannya kepada kader dan simpatisan untuk tidak menggunakan atribut PKS ketika melakukan kampanye calon kepala daerah. ‘’Boleh saja ikut kampanye, tapi jangan dibawa atribut partai. Karena secara resmi kita tidak mendukung satu pun calon,’’ ujarnya.

Jual Mahal
Keputusan PKS untuk abstain di Pilgubri, menurut pengamat politik Andi Yusran lebih dikarenakan PKS kelewat pede alias percaya diri karena kemenangan PKS di berbagai Pilkada di daerah lain.

‘’Ada kesan seperti sikap jual mahal. Karena selama ini kita ketahui PKS telah membuka komunikasi dengan banyak calon dan partai. Alasan tidak ada calon yang memenuhi kategori terlalu dibuat-buat,’’ ujar Andi.

Hal itu membuat pengurus PKS Riau menjadi gamang karena partainya menang di daerah lain, sementara di Riau mereka belum juga mendapat kepastian calon yang memenuhi standar. Akhirnya dipilih jalan aman dengan abstain di Pilgubri. Padahal sebagai partai politik sudah menjadi tugas partai untuk menggiring kader dan simpatisannya pada sebuah keputusan politik.

‘’Berarti untuk fungsi partai sebagai penentu sikap politik, PKS gagal memenuhinya. Bisa saja ini akan mempengaruhi imej PKS di mata masyarakat,’’ ingat Andi.(old)

sumber: http://www.riaupos.com/v2/content/view/7489/1/

Wednesday, July 2, 2008

Hukum yang aneh

Buktikan Dulu Dugaan Korupsinya
BPKP Akui Lakukan Audit Pengadaan Buku
Selasa, 17-Juni-2008, 09:20:31



BENGKULU – Beragam tanggapan dilontarkan masyarakat terkait kasus yang mendera Ketua DPRD Kota, H. Ahmad Zarkasi, SP. Meski ia telah divonis 1 bulan penjara oleh Mahkamah Agung, sangat wajar jika ia menolak dieksekusi. Sebab, persoalan pokok dari pencemaran nama baik itu, belum dibuktikan secara hukum.


Menurut Pengamat Hukum Pidana Universitas Prof. Hazairin (Unihaz), Dwikarti, SH, M.Hum, dibalik kasus pencemaran nama baik antara mantan Walikota H.A. Chalik Effendi, SE versus Ketua DPRD Kota, H. Ahmad Zarkasi itu, ada perkara lain. Yaitu kasus dugaan korupsi.

“Apa yang dilontarkan (diucapkan, Red) Zarkasi itu, berkaitan dengan dugaan korupsi. Jika dianggap pencemaran nama baik, seharusnya dibuktikan dulu kasus korupsinya,” papar dosen hukum pidana Unihaz ini.

Sebab, lanjut Dwikarti, apabila dugaan itu memang benar terbukti ada tindak pidana korupsi, maka secara otomatis vonis pencemaran nama baik itu batal demi hukum. Dianggap mencemarkan nama baik apabila kasus dugaan korupsi yang ditudingkan benar-benar tidak terbukti. “Logikanya begitu. Buktikan dulu tudingan korupsinya, baru kasus pencemaran nama baik,” ujarnya.

Senada dengan Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Bengkulu, Faizal Maryono, mengaku aneh dengan logika hukum penegak hukum. Dimana, persoalan pokoknya yaitu tudingan adanya indikasi korupsi tidak disentuh. Malah kasus pencemaran nama baiknya yang didahulukan. “Hal ini yang perlu dipertanyakan, kok pihak yang memberikan informasi tentang dugaan korupsi malah bakal dipenjara,” paparnya.

Seharusnya, imbuhnya, siapapun orangnya yang telah berani mengungkapkan informasi tentang adanya indikasi korupsi, perlu diberi apresiasi dan dukungan. Agar cita-cita untuk memberantas korupsi, bisa tercapai.

“Kita menyayangkan, pokok persoalan dari pencemaran nama baik itu belum tersentuh. Padahal itu kasus lama. Dimana penegak hukum punya banyak waktu menuntaskannya,” sesal Faizal Maryono.

Diaudit KPK

Soal audit pengadaan buku Pemkot tahun 2004 dengan total Rp 1.647.082.918 ternyata sudah diproses oleh KPK. KPK sesungguhnya menangani kasus ini secara nasional, namun untuk melengkapi data mereka juga diambil data dari daerah.

Kemarin koran ini mencoba mengkonfirmasikan hasil temuan tersebut, yang disebutkan Ketua DPD PKS Kota, Sujono sebagai hasil audit BPKP. Audit BPKP ini dilakukan tahun 2005 lalu.

Kepala Kantor Perwakilan BPKP Bengkulu, Bambang Sarjana mengakui kalau ada audit tentang pengadaan buku tahun 2002/2003. Dia juga membenarkan kalau permintaan audit tersebut datangnya dari KPK RI. Namun secara rinci ia mengaku tak tahu hasilnya. Sebab audit kasus tersebut dilakukan pada masa Kaper BPKP sebelumnya.

“Oh…. Pengadaan buku yang di kota ya… ada. Itu permintaan KPK, tapi saya nggak ingat hasil auditnya. Seingat saya sudah masuk di RB itu. Hasil auditnya sudah dikirim ke KPK sejak lama,” ujar Bambang.
Sekadar diingat dari pernyataan Sujono beberapa hari yang lalu, dalam proyek pengadaan buku tahun 2004 lalu ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.

Indikasinya kontrak kerja tidak sesuai dengan perjanjian. Berdasarkan hasil audit BPKP proyek pengadaan buku paket SD dan SMP dilakukan dengan mekanisme PL pada CV. TP diduga mengandung rekayasa yang bertentangan dengan Kepres 80/2003.

Pelaksanaan kontrak pengadaan buku tidak sesuai dengan perjanjian (indikasi penyimpangan sebesar Rp 261.939.000. Sementara kekurangan fisik buku SD dan SMP mencapai Rp 187.408.093. juga terdapat rabat 45 persen dan PT. BP yang tidak diperhitungkan dalam harga kontrak hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.197.735.825. Jadi total kerugian negara terkait kasus ini berdasarkan hasil audit BPKP menjadi Rp 1.647.082.918.(yoh/joe)


Ungkap Korupsi Pengadaan Buku Rp 1,6 Miliar, Ketua DPRD Bengkulu Malah Dipenjara*


* Ungkap Korupsi Pengadaan Buku Rp 1,6 Miliar, Ketua DPRD Bengkulu Malah
Dipenjara*
*Tidak Jera, Anak dan Istri Beri Dukungan*

BENGKULU - Ironi terjadi di dunia hukum Bengkulu. Ketua DPRD Kota Bengkulu
Ahmad Zarkasi SP yang mengungkap dugaan korupsi proyek pengadaan buku Diknas
malah dijebloskan ke penjara.

Hukuman tersebut harus diterima setelah dia dilaporkan dengan tuduhan
pencemaran nama baik. Atas tindakannya itu, dia divonis bersalah dengan
hukuman satu bulan penjara.

Sedangkan laporan korupsi yang disampaikan tidak jelas penyelidikannya.
''Mengapa bukan kasus korupsinya yang diusut dulu. Jika tidak terbukti, baru
pencemaran nama baiknya yang diperiksa,'' sesalnya, sesaat sebelum eksekusi
putusan pengadilan atas dirinya kemarin.

Sejak pukul 19.15 Jumat malam lalu, politisi PKS itu resmi menjalani masa
hukumannya di Lapas Kelas II A Malabero. Dia ''diantar'' Kasi Pidum Kejari
Bengkulu Fauzi SH dan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu yang juga menjadi
jaksa penuntut umum kasusnya, Agus Irawan.

Selama proses eksekusi tersebut, Zarkasi terlihat tenang dan banyak
tersenyum. Dia menyalami puluhan kader PKS yang ikut mengantar ke lapas.

Insiden kecil terjadi saat Zarkasi hendak dinaikkan ke mobil tahanan
kejaksaan. Ban kiri depan mobil yang diparkir di depan rumah dinas Zarkasi
tiba-tiba meletus. ''Ini bukan kesengajaan. Mungkin pertanda Zarkasi tidak
boleh dieksekusi,' ' kata anggota DPRD Kota Bengkulu Irman Sawiran.

Setiba di lapas, puluhan kader PKS menyambut Zarkasi dengan bentangan
spanduk. ''Ketua DPRD mengungkap kasus korupsi Rp 1,6 M justru dipenjara, di
mana keadilan itu.''

Sebelum eksekusi, Zarkasi sempat mendatangi kantor kejaksaan sekitar pukul
10.30. Masih dengan berpakaian dinas anggota dewan, dia menemui Fauzi di
ruang Kajari Effendi Harahap SH.

Saat itu sebenarnya sudah beredar informasi bahwa eksekusi terhadap Zarkasi
segera dilaksanakan. Namun, tembusan putusan MA belum sampai ke PN Bengkulu.

Karena belum ada kejelasan, Zarkasi pun meninggalkan kejaksaan untuk salat
Jumat. Dia bahkan sempat menghadiri sebuah acara di GOR Sawah Lebar. Setelah
ada kepastian soal putusan MA, kejaksaan pun berniat menjemput Zarkasi di
rumah dinasnya sore itu juga.

Sebelum menuju lapas, Zarkasi sempat mengadakan jumpa pers. Sambil memegang
Alquran, bapak delapan anak itu mengungkapkan kekecewaannya atas sikap
aparat hukum Bengkulu.

Menurut dia, aparat hukum Bengkulu dan juga di Indonesia pada umumnya belum
memihak kepada kebenaran. Banyak kasus korupsi yang jelas-jelas merugikan
negara tidak tertangani sampai tuntas.

''Kita sama-sama tahu, belum lama ini terdengar aparat penegak hukum
menyidik kasus dugaan korupsi dalam jumlah besar. Namun nyatanya, hingga
kini belum ada yang berlanjut ke persidangan. Tersangkanya masih duduk
santai di rumah,'' katanya.

Dia menduga, kejadian yang dialami itu adalah bagian dari risiko politik
yang harus dihadapi. Itu, tegasnya, tidak akan mengubah sikap dan
perjuangannya. ''Selama menurut saya dan agama saya itu benar, saya akan
terus memperjuangkannya. Tidak ada di dalam kamus saya, kapok dalam
menegakkan kebenaran," tandasnya.

Sikap tegas Zarkasi tersebut mendapat dukungan istrinya, Eko Sulistyawati.
Perempuan itu sudah siap menghadapi berbagai risiko yang dialami sang suami.
Baginya, Zarkasi adalah pejuang bagi keluarga dan warga Kota Bengkulu.

Demikian juga dengan anak pertama mereka, Roidah, yang masih menempuh
pendidikan di SMP. Dia mengaku tidak malu ayahnya dipenjara. ''Kenapa malu?
Bapak *kan enggak *korupsi," katanya.

Kasus tersebut berawal ketika Zarkasi masih menjadi anggota DPRD Kota
Bengkulu 2002 lalu. Dia mengkritisi anggaran ganda dalam pengadaan buku
Diknas Pemkot Bengkulu.

Merasa tersinggung, Wali Kota Chalik melaporkan Zarkasi ke polisi dengan
tuduhan pencemaran nama baik. Kejaksaan ternyata lebih memperhatikan laporan
Chalik daripada laporan Zarkasi.

Kasus pencemaran nama baik pun diproses terlebih dahulu, sementara dugaan
korupsi diabaikan. Meski belakangan BPK menjelaskan ada dugaan penyimpangan
dana dalam proyek tersebut sebesar Rp 1,5 miliar.

Dalam sidang pertama di PN Bengkulu 2006 lalu, Zarkasi divonis lima bulan
penjara. Pengadilan tinggi menerima banding Zarkasi dan mengurangi
hukumannya menjadi satu bulan.

Masih tidak terima, Zarkasi pun mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, MA
memperkuat putusan PT Bengkulu. Eksekusi pun dilakukan Jumat malam lalu.
Soal dugaan korupsi? Tidak ada kejelasan penyidikannya meski BPK sudah
menengarai adanya kemungkinan tersebut. *(lid/jpnn/ruk) *

--
.:: Allah Oriented ::.

gambar: www.suara01.wordpress.com