Saturday, March 24, 2007

Pemilu 2004

Pemilu 2004Perolehan suara PKS di Indragiri Hulu pada tahun 2004 (DPR, DPRD 1, DPRD2) masih belum mencukupi untuk mendudukan kader di lembaga legislatif, kalau keberadaan Aleg dijadikan parameter keberhasilan maka bisa dikatakan PKS Inhu sudah mengalami kegagalan karena pada Pemilu 1999 ada 1 orang anggota legisltif yang mewakili PKS (waktu itu PK).
Melihat hasil penghitungan pada pemilu 2004 suara PKS di Inhu belum significant, untuk DPRD2 suara PKS hanya 2.76 % (3.816 suara) dari total pemilih yang berpartisifasi dan itu menempatkan PKS pada kelompok 10 besar :(( . Suara PKS masih di atas jumlah suara PKB akan tetapi karena masalah penyebaran suara sehingga PKB menempatkan kadernya di parlemen sementara PKS tidak, begitu juga dengan PBB dan Demokrat. Kondisi hampir sama untuk pemilihan anggota DPRD1, Indragiri Hulu yang satu Daerah Pemilihan dengan Kuantan Sengingi belum sanggup menempatkan wakilnya di DPRD Riau.
Pemilu 2004 (DPRD2) Sumber : http://www.KPU.go.id
No. Nama Partai Jumlah % Suara Jumlah % Kursi TOTAL INHU1 INHU2 INHU3 INHU4 Suara Kursi 1 Partai Nasionalis Indonesia 832 0,60 0 0 832 109 53 88 5822 Partai Buruh Sosial Demokrat 882 0,64 0 0 882 92 34 629 1273 Partai Bulan Bintang 2.748 1,99 1 3 2748 522 185 1262 7794 Partai Merdeka 1.877 1,36 0 0 1877 1275 409 25 1685 Partai Persatuan Pembangunan 9.328 6,75 4 13 9328 2452 1973 2509 23946 Partai PDK 7.744 5,61 3 10 7744 2581 274 1873 30167 Partai Indonesia Baru 456 0,33 0 0 469 217 28 224 08 Partai Nasionalis Banteng K 2.010 1,46 0 0 2010 223 264 697 8269 Partai Demokrat 3.252 2,35 1 3 3252 469 142 1850 79110 PKPI 5.317 3,85 1 3 5317 2066 219 1708 132411 PPDI 1.558 1,13 0 0 1558 400 135 102 92112 PNUI 1.791 1,30 0 0 1791 550 36 476 72913 Partai Amanat Nasional 5.550 4,02 1 3 5550 1502 914 1039 209514 Partai Karya Peduli Bangsa 2.572 1,86 0 0 2572 858 697 229 78815 Partai Kebangkitan Bangsa 3.508 2,54 1 3 3508 745 870 239 165416 Partai Keadilan Sejahtera 3.816 2,76 0 0 3816 728 484 929 167517 Partai Bintang Reformasi 5.865 4,25 1 3 5865 3251 719 1012 88318 PDIP 11.605 8,40 3 10 11605 2373 4010 1254 396819 Partai Damai Sejahtera 1.412 1,02 0 0 1412 304 573 18 51720 Golkar 53.634 38,83 12 40 53634 14119 12090 8713 1871221 PP 2.629 1,90 0 0 2629 659 55 520 139522 Partai Sarikat Indonesia 707 0,51 0 0 707 544 22 32 10923 Partai Persatuan Daerah 6.109 4,42 2 7 6109 2798 1192 1055 106424 Partai Pelopor 2.914 2,11 0 0 2914 486 635 821 972
Pemilu 2004 (DPR)
No. Nama Partai Jumlah % Suara Suara 1 Golkar 53.980 40,29 2 PDIP 11.570 8,64 3 Partai Persatuan Pembangunan 9.025 6,74 4 Partai Persatuan Daerah 6.796 5,07 5 Partai PDK 6.579 4,91 6 Partai Bintang Reformasi 5.413 4,04 7 Partai Amanat Nasional 5.184 3,87 8 PKPI 4.362 3,26 9 Partai Keadilan Sejahtera 4.180 3,12 10 Partai Demokrat 3.473 2,59
Pemilu 2004 (DPRD1)
No. Nama Partai Jumlah % Suara Suara 1 Golkar 64.393 34,8 2 Partai Persatuan Pembangunan 17.216 9,3 3 PDIP 11.592 6,3 4 Partai Bintang Reformasi 10.168 5,5 5 Partai Amanat Nasional 7.696 4,2 6 Partai Persatuan Daerah 7.424 4,0 7 Partai Bulan Bintang 7.259 3,9 8 Partai Demokrat 7.190 3,9 9 PP 7.005 3,8 10 Partai PDK 6.359 3,4 11 Partai Keadilan Sejahtera 5.456 2,9

Anggaran Dasar

ANGGARAN DASARPARTAI KEADILAN SEJAHTERA MUQADDIMAH
Bangsa Indonesia telah menjalani sebuah sejarah panjang yang sangat menentukan dalam waktu lebih lima decade ini dengan sebuah perjuangan yang berat dan kritis. Setelah lepas dari penjajahan Belanda dan Jepang selama tiga setengah abad, Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Kebangkitan ini berjalan hingga tahun 1959 ketika upaya untuk membangun bangsa yang demokratis dan sejahtera mengalami kebuntuan dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menandai awal diktaktorisme di Indonesia. Orde Baru muncul pada tahun 1966 tetapi ternyata hanya merupakan sebuah perpanjangan tangan kekuasaan militer yang benih-benihnya sudah mulai bersemi pada masa Orde Lama. Pada tanggal 21 Mei 1998 bangsa Indonesia mengukir kembali harapannya untuk hidup dalam suasana yang mampu memberi harapan ke depan dengan digulirkannya Reformasi Nasional yang didorong oleh perjuangan mahasiswa dan rakyat.
Reformasi Nasional pada hakekatnya adalah sebuah kelanjutan dari upaya mencapai kemerdekaan, keadilan dan Sejahtera bagi bangsa Indonesia dari perjuangan panjang yang telah ditempuh selama berabad-abad. Demokratisasi menjadi tulang punggung perjuangan tersebut yang mewadahi partisipasi masyarakat dalam keseluruhan aspeknya. Bertolak dari kesadaran tersebut, dibentuk sebuah partai politik yang akan menjadi wahana dakwah untuk mewujudkan cita-cita universal dan menyalurkan aspirasi politik kaum muslimin beserta seluruh lapisan masyarakat Indonesia, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut.
BAB 1 NAMA, PENDIRIAN, ASAS, KEDUDUKAN DAN LAMBANG PARTAI
Pasal 1 Nama dan Pendirian
Partai ini bernama Partai Keadilan Sejahtera. Didirikan di Jakarta pada hari Sabtu, tanggal 9 Jumadil Ula 1423 H bertepatan dengan tanggal 20 April 2002 M.
Pasal 2 Asas
Islam.
Pasal 3 Kedudukan
Pusat Partai berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia.
Pusat partai dapat dipindahkan dalam kondisi tertentu atas keputusan Majelis Syuro.
Partai dapat membuka cabang-cabang di seluruh wilayah hukum negara Republik Indonesia dan perwakilan di luar negeri bagi Warga Negara Indonesia.
Pasal 4 Lambang
Gambar dua bulan sabit dengan untaian padi tegak lurus ditengah berwarna kuning emas dalam perisai segi empat persegi panjang berwarna hitam bergambar Ka?bah. Di bagian atas tertulis PARTAI KEADILAN dan bagian dalam kotak Ka?bah tertulis SEJAHTERA berwarna kuning emas.
Bab 2 TUJUAN DAN USAHA
Pasal 5 Tujuan
Partai Keadilan Sejahtera adalah Partai Da'wah yang bertujuan mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera yang diridlai Allah Subhanahu Wata'ala, dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Pasal 6 Usaha
Untuk mencapai tujuan tersebut diusahakanlah hal-hal sebagai berikut :
Membebaskan bangsa Indonesia dari segala bentuk kezaliman.
Membina masyarakat Indonesia menjadi masyarakat Islami.
Mempersiapkan bangsa Indonesia agar mampu menjawab berbagai problema dan tuntutan masa mendatang.
Membangun sistem kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Membangun negara Indonesia baru yang adil, sejahtera dan berwibawa .
Bab 3KEANGGOTAAN
Pasal 7 Keanggotaan
Setiap warga negara Indonesia dapat menjadi anggota partai.
Bab 4STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8 Struktur Organisasi
Organisasi tingkat pusat Partai Keadilan Sejahtera adalah sebagai berikut
Majelis Syuro
Majelis Pertimbangan Partai.
Dewan Syari'ah Pusat
Dewan Pimpinan Pusat
Lembaga Kelengkapan Partai
Pasal 9 Masa Jabatan Pimpinan
Batas maksimal jabatan Ketua Majelis Syuro, Ketua Majelis Pertimbangan Partai, Ketua Dewan Syari'ah Pusat dan Ketua Umum Partai adalah 2 (dua) periode.
Pasal 10Akhir Masa Jabatan Pimpinan
Telah selesai menjalani masa jabatannya sesuai dengan masa kerja yang telah ditetapkan.
Apabila tidak dapat lagi melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagai Pimpinan Partai , maka Majelis Syuro hendaknya mempelajari kondisi tersebut dan mengambil keputusan yang sesuai. Jika terlihat bahwa penghentian Pimpinan Partai tersebut akan membawa maslahat bagi Partai, maka hendaknya Majelis Syuro mengadakan pertemuan khusus untuk itu. Dan keputusan penghentian Pimpinan partai tersebut harus mendapatkan persetujuan lebih dari dua pertiga anggota Majelis Syuro.
Apabila ada Pimpinan Partai mengajukan pengunduran dirinya, maka Majelis Syuro hendaklah mengundang anggotanya untuk mempelajari latar belakang pengunduran diri tersebut dan mengambil keputusan yang sesuai. Dan apabila yang bersangkutan mendesak mengundurkan diri maka pengunduran diri itu dapat diterima berdasarkan keputusan suara terbanyak secara mutlak anggota Majelis Syuro.
Apabila terjadi kevakuman pada jabatan ketua dan wakil ketua Majelis Syuro dalam waktu yang sama, maka Majelis Syuro melakukan pemilihan penggantinya.
Apabila Ketua Umum Partai meninggal dunia atau berhalangan tetap, maka Majelis Pertimbangan Partai menunjuk salah seorang Ketua Dewan Pimpinan Pusat untuk mengambil alih seluruh tugas dan wewenang Ketua Umum hingga Majelis Syuro menetapkan Ketua Umum baru.
Apabila Ketua Dewan syari'ah Pusat meninggal dunia, maka wakilnya mengambil alih seluruh wewenangnya hingga habis masa jabatannya.
Ketentuan lain yang terkait dan atau sejalan dengan pasal ini akan ditetapkan oleh Majelis Syuro Partai
Bab 5 MAJELIS SYURO
Pasal 11Fungsi Majelis Syuro
Majelis Syuro adalah lembaga tertinggi partai yang berfungsi sebagai Lembaga Ahlul Halli wal-Aqdi Partai Keadilan Sejahtera.
Pasal 12Anggota Majelis Syuro
Anggota Majelis Syuro terdiri dari sekurang-kurangnya tiga puluh lima orang yang dipilih melalui pemilihan raya yang melibatkan seluruh anggota kader inti partai.
Pemilihan anggota Majelis Syuro dilakukan melalui pemilihaan raya yang penyelenggaraannya dengan membentuk kepanitiaan oleh Majelis Syuro yang sekurang-kurangnya terdiri dari :
- Seorang ketua berasal dari anggota Majelis Syuro. - Seorang wakil ketua berasal dari anggota Dewan Syari'ah Pusat. - Seorang sekretaris berasal dari Dewan Pimpinan Pusat. - Dan beberapa orang anggota.
Pengesahan dan pelantikan anggota Majelis Syuro terpilih dilakukan oleh Musyawarah Nasional.
Pasal 13Tugas Majelis Syuro
Majelis Syuro bertugas menyusun Visi dan Missi Partai, ketetapan-ketetapan dan rekomendasi Musyawarah Nasional, dan memilih Pimpinan Pusat Partai serta keputusan-keputusan strategis lainnya.
Membentuk Majelis Pertimbangan Partai sebagai Badan Pekerja Majelis Syuro dan Dewan Syari'ah Pusat.
Bab 6 MAJELIS PERTIMBANGAN PARTAI
Pasal 14Tugas Majelis Pertimbangan Partai
Majelis Pertimbangan Partai adalah lembaga pelaksana harian tugas-tugas Majelis Syuro, dalam hal mengawasi jalannya partai agar sesuai dengan tujuan-tujuan Partai, Ketetapan-Ketetapan yang telah dikeluarkan oleh Majelis Syuro dan Musyawarah Nasional.
Bab 7 DEWAN SYARI'AH
Pasal 15Struktur dan Anggota Dewan Syari'ah Pusat
Jumlah anggota Dewan Syari'ah Pusat sebanyak-banyaknya sepertiga anggota Majelis Syuro.
Ketua, Wakil Ketua dan beberapa orang anggota Dewan Syari'ah Pusat dipilih oleh Majelis Syuro dari anggotanya.
Dewan Syari'ah diberi wewenang membentuk struktur kepengurusan, mengangkat Mudir Idarah dan melengkapi keanggotaannya.
Pasal 16Struktur dan Anggota Dewan Syari'ah Wilayah
Jumlah anggota Dewan Syari'ah Wilayah sekurang-kurangnya tiga orang.
Ketua, Wakil Ketua dan anggota Dewan Syari'ah Wilayah dipilih oleh Musyawarah Wilayah.
Struktur Dewan Syari'ah Wilayah sedapatnya mengikuti Dewan Syari'ah Pusat
Dewan Syari'ah Wilayah diberi wewenang melengkapi keanggotaannya dan mengangkat Mudir Idarah.
Pasal 17Tugas Dewan Syari'ah
Dewan Syari'ah adalah lembaga fatwa dan qadha yang bertugas merumuskan landasan syar'i terhadap partai dalam melaksanakan aktifitasnya dan memberikan jawaban syar'i terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi partai dan anggotanya serta masyarakat.
Bab 8 DEWAN PIMPINAN PUSAT
Pasal 18Struktur Dewan Pimpinan Pusat
Struktur Dewan Pimpinan Pusat sekurang-kurangnya beranggotakan sebagai berikut
Ketua Umum
Sekretaris Jendral.
Bendahara Umum.
Departemen-departemen yang diperlukan.
Pasal 19Tugas Dewan Pimpinan Pusat.
Dewan Pimpinan Pusat adalah lembaga tanfiziyah partai pada tingkat pusat yang bertugas melaksanakan kegiatan-kegiatan partai dengan masa kerja selama lima (5) tahun qomariyah.
Bab 9 STRUKTUR ORGANISASI WILAYAH, DAERAH, CABANG DAN RANTING
Pasal 20Organisasi Tingkat Wilayah
Organisasi Wilayah didirikan pada tingkat propinsi yang berkedudukan di ibukota propinsi.
Struktur Organisasi tingkat wilayah terdiri dari - Dewan Syari'ah Wilayah - Dewan Pimpinan Wilayah.
Besarnya lembaga atau badan-badan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan wilayah.
Pasal 21Organisasi Tingkat Daerah, Cabang Dan Ranting
Dalam lingkup organisasi tingkat wilayah didirikan organisasi Daerah pada tingkat kabupaten / kotamadya yang berkedudukan di ibukota kabupaten / kotamadya.
Dalam lingkup organisasi tingkat Daerah didirikan organaisasi cabang dan dalam lingkup organisasi tingkat cabang pada tingkat kecamatan didirikan organisasi Ranting.
Struktur organisasi yang disebutkan ayat 1 dan 2 pasal ini disusun sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga.
Bab 10 FORUM PENGAMBILAN KEBIJAKAN
Pasal 22Musyawarah
Musyawarah adalah forum pengambilan kebijakan yang diselenggarakan oleh semua elemen struktural Partai Keadilan Sejahtera.
Jenis dan jenjang musyawarah diatur dengan ketentuan tersendiri yang ditetapkan oleh Majelis Syuro.
Pasal 23Musyawarah Nasional
Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi Partai Keadilan Sejahtera yang diselenggarakan oleh Majelis Syuro.
Bab 11 KEUANGAN
Pasal 24Sumber Keuangan
Keuangan partai terdiri dari sumber-sumber berikut :
Iuran rutin anggota.
Sumbangan dan hibah dari para anggota dan simpatisan
Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
Bab 12 HUBUNGAN KEORGANISASIAN
Pasal 25Hubungan dan Koalisi Partai
Ummat Islam Indonesia merupakan bagian dari ummat Islam sedunia. Partai Keadilan Sejahtera sebagai Partai Da'wah menyatakan dirinya merupakan bagian tak terpisahkan dari gerakan da'wah di berbagai kawasan dunia.
Untuk merealisasikan kemaslahatan ummat dan bangsa, Partai melakukan hubungan baik dan kerjasama dengan berbagai pihak di dalam maupun di luar negeri.
Majelis Syuro adalah lembaga yang berwenang memutuskan koalisi partai dengan partai atau organisasi lain.
Pasal 26Hubungan Antar Struktur
Hubungan antar lembaga-lembaga partai tingkat pusat dan lembaga-lembaga partai tingkat pusat dengan lembaga-lembaga di bawahnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bab 13 KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai berikut:
Permintaan perubahan berikut alasan-alasannya diajukan melalui mekanisme struktural kepada Majelis Syuro untuk dinilai kelayakannya.
Pengubahan dianggap sah bila disetujui oleh dua pertiga anggota Majelis Syuro.
Pasal 28Ketentuan Anggaran Rumah Tangga
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Anggaran Rumah Tangga adalah tafsir dan penjabaran Anggaran Dasar yang direkomendasikan oleh Majelis Syuro.
Pasal 29Pengesahan Anggaran Dasar
Anggaran Dasar ini disahkan oleh Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera berdasarkan Rapat Pendirian Partai tanggal 24 Maret 2002
Anggaran Dasar ini berlaku sementara sejak tanggal ditetapkan sampai diselenggarakannya Musyawarah Nasional Pertama.

Deklarasi PK Sejahtera

DEKLARASIPARTAI KEADILAN SEJAHTERA
BismilllahirrahmaanirrahiimBangsa Indonesia telah menjalani sebuah sejarah panjang yang sangat menentukan dalam waktu lebih dari lima dekade ini dengan sebuah perjuangan yang berat dan kritis. Setelah lepas dari penjajahan Belanda dan Jepang selama tiga setengah abad, Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Kebangkitan ini berjalan hingga tahun 1959 ketika upaya untuk membangun bangsa yang demokratis dan sejahtera mengalami kebuntuan dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menandai awal diktaktorisme di Indonesia. Orde Baru muncul pada tahun 1966 tetapi ternyata hanya merupakan sebuah perpanjangan tangan kekuasaan militer yang benih-benihnya sudah mulai bersemi pada masa Orde Lama. Pada tanggal 21 Mei 1998 bangsa Indonesia mengukir kembali harapannya untuk hidup dalam suasana yang mampu memberi harapan ke depan dengan digulirkannya Reformasi Nasional yang didorong oleh perjuangan mahasiswa dan rakyat. Reformasi Nasional pada hakekatnya adalah sebuah kelanjutan dari upaya mencapai kemerdekaan, keadilan dan kesejahteraan bagi bangsa Indonesia dari perjuangan panjang yang telah ditempuh selama berabad-abad. Demokratisasi menjadi tulang punggung perjuangan tersebut yang mewadahi partisipasi masyarakat dalam keseluruhan aspeknya. Bertolak dari kesadaran tersebut, dibentuklah sebuah partai politik yang akan menjadi wahana dakwah untuk mewujudkan cita-cita universal dan menyalurkan aspirasi politik kaum muslimin khususnya beserta seluruh lapisan masyarakat Indonesia umumnya. Partai tersebut bernama Partai Keadilan Sejahtera.Semoga Allah SWT memberikan hidayah dan inayah-Nya kepada kita, mengikatkan hati diantara para pengikut agama-Nya dan menolong perjuangan mereka dimana pun mereka berada. Amin.
Jakarta, 20 April 2002Atas Nama Pendiri Partai Keadilan Sejahtera
(Drs. Almuzzammil Yusuf)/Ketua Umum (Drs. Haryo Setyoko)/Sekretaris Jenderal

Selamat Datang

Assalamu'alaikum, wr.wb.
Akhirnya jadi juga Blog ini dibuat,....Indragiri Hulu merupakan salah satu daerah di Riau dengan perolehan suara sangat minim pada pemilu 2004 sehingga satu diantara 2 DPD di Riau yang "tanpa Aleg" adalah DPD Indragiri Hulu, sedih memang :(( sementara tempat lain sudah berancang-ancang membentuk fraksi mandiri di DPRD di sini masih berkutat untuk mendudukan kader di dewan.
Salah satu kelemahan pada kader2 di sini adalah "buta" informasi yang sifatnya nasional dan internasional bahkan mungkin berita seputar riau sekalipun. Tragis untuk ukuran kader dakwah, kalau buta situasi bagaimana mau berkiprah di masyarakat?. Alasannya macam2, dan itu melanda bukan hanya kader-kader yang ada di pelosok (DPC) tetapi juga termasuk kader-kader yang ada di Ibukota Kabupaten -Rengat, red-
Dengan adanya blog ini mudah-mudahan bisa membantu menyebarkan informasi yang sedang berkembang di masyarakat, daerah - riau dan sekitar- , nasional bahkan internasional kepada kader dan blog ini sarana "TPS" -Tempat Pengumpulan Sementara" :))
Akses Internet? ehm....masih berapa %, entah?
Semoga Bermanfaat,
SalamAyah Khansa Sulthana

Friday, March 23, 2007

Assalamu'alaikum

SELAMAT DATANG DI BLOG PK SEJAHTERA INDRAGIRI RIAU