Thursday, August 7, 2008

JILBAB PADA SKCK CALEG

Caleg Wanita Boleh Gunakan Jilbab Pada Foto SKCK

Jumat, 8 Agu 08 05:15 WIB

http://www.eramuslim.com/berita/nas/8807212032-caleg-wanita-boleh-gunakan-jilbab-pada-foto-skck.htm

Calon legislatif wanita yang mengenakan jilbab, saat ini tak perlu khawatir lagi. Sebab tak perlu membuka jilbabnya saat difoto untuk penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Karena pihak kepolisian memperbolehkan pemakaian jilbab tersebut

"Kapolri telah memerintahkan kepada para Kapolda untuk diteruskan ke semua jajaran, bahwa foto caleg berjilbab boleh dipakai untuk SKCK, " kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/8).

Namun, menurutnya, bagi caleg yang memakai foto berjilbab, akan diberlakukan aturan tambahan yakni ditanya soal bentuk kedua telinga kepada pemohon SKCK.

"Berdasarkan keterangan pemohon, maka seorang polisi wanita (Polwan) akan melakukan cek fisik soal bentuk telinga itu, " jelasnya.

Aturan baru itu untuk mengakomodasi keberatan sejumlah Caleg karena foto SKCK harus memperlihatkan kedua telinga. Dalam aturan yang berlaku saat ini, SKCK harus dilengkapi dengan foto yang terlihat kedua telinga.

"Dengan begitu, wanita berjilbab boleh menggunakan foto tanpa terlihat kedua telinga. Polri tidak akan mempersulit masalah ini. Yang tidak boleh adalah hanya wanita yang memakai cadar, " ujarnya.

Abubakar juga mengatakan Caleg juga boleh memilih lokasi pembuatan SKCK minimal di tingkat Polres. Dengan begitu, SKCK ini dapat diperoleh di Mabes Polri, Polda, Polwil, Polwiltabes, Poltabes, Polres dan Polresta.

Namun, Ia menegaskan, semua Caleg DPR, DPRD I (Propinsi), DPRD II (Kabupaten/Kota) dan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapat meminta SKCK di mana saja asalkan sesuai dengan alamat KTP yang dimiliki.

"Yang tidak boleh mengeluarkan SKCK Caleg hanya Polsek saja, " imbuhnya.

Dalam penerbitan SKCK, menurut dia, polisi hanya akan mencantumkan catatan kriminal apa yang pernah dilakukan oleh pemohon, dan tidak pada posisi mengambil keputusan apakah seseorang layak jadi Caleg atau tidak. (novel)

=====================

2008-08-07 19:46:00

Foto Wanita Berjilbab Boleh untuk SKCK Caleg

http://www.republika.co.id/launcher/view/mid/19/news_id/3223

JAKARTA--Kabar baik bagi muslimah. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira mengatakan, foto wanita yang menggunakan jilbab dapat dipakai untuk menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk mendaftar calon legislatif (Caleg).

"Kapolri telah memerintahkan kepada para Kapolda untuk diteruskan ke semua jajaran bahwa foto caleg berjilbab boleh dipakai untuk SKCK," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Bagi caleg yang memakai foto berjilbab maka akan diberlakukan aturan tambahan yakni akan ditanya soal bentuk kedua telinga kepada pemohon SKCK. "Berdasarkan keterangan pemohon, maka seorang polisi wanita (Polwan) akan melakukan cek fisik soal bentuk telinga itu," katanya.

Aturan baru itu untuk mengakomodasi keberatan sejumlah Caleg karena foto SKCK harus memperlihatkan kedua telinga.

Dalam aturan yang berlaku saat ini, SKCK harus dilengkapi dengan foto yang terlihat kedua telinga.

"Dengan begitu, wanita berjilbab boleh menggunakan foto tanpa terlihat kedua telinga. Polri tidak akan mempersulit masalah ini," katanya. Yang tidak boleh adalah hanya wanita yang memakai cadar.

Ia juga mengatakan Caleg juga boleh memilih lokasi pembuatan SKCK minimal di tingkat Polres.

Dengan begitu, SKCK ini dapat diperoleh di Mabes Polri, Polda, Polwil, Polwiltabes, Poltabes, Polres dan Polresta.

Namun, pemberian SKCK itu tetap mengacu ke alamat yang sesuai dengan KTP yang dimiliki seorang Caleg. "Yang tidak boleh mengeluarkan SKCK Caleg hanya Polsek saja," katanya.

Ia menegaskan, semua Caleg DPR RI, DPRD I (Propinsi), DPRD II (Kabupaten/Kota) dan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapat meminta SKCK di mana saja asalkan sesuai dengan alamat KTP yang dimiliki.

Dalam penerbitan SKCK, menurut dia, polisi hanya akan mencantumkan catatan kriminal apa yang pernah dilakukan oleh pemohon dan tidak pada posisi mengambil keputusan apakah seseorang layak jadi Caleg atau tidak.ant/ya

()
=======================

Foto Berjilbab Boleh untuk SKCK
http://www.kompas.com/read/xml/2008/08/07/18242282/foto.berjilbab.boleh.untuk.skck

Kamis, 7 Agustus 2008 | 18:24 WIB

JAKARTA, KAMIS- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Abubakar Nataprawira menegaskan bahwa foto wanita yang menggunakan jilbab dapat dipakai untuk menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang akan dipakai untuk mendaftar sebagai sebagai calon anggota legislatif (Caleg).

"Kapolri telah memerintahkan kepada para Kapolda untuk diteruskan ke semua jajaran bahwa foto caleg berjilbab boleh dipakai untuk SKCK," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/8).

Bagi caleg yang memakai foto berjilbab, maka akan diberlakukan aturan tambahan yakni akan ditanya soal bentuk kedua telinga kepada pemohon SKCK. "Berdasarkan keterangan pemohon, maka seorang polisi wanita (Polwan) akan melakukan cek fisik soal bentuk telinga itu," katanya.

Aturan baru itu untuk mengakomodasi keberatan sejumlah caleg karena foto SKCK harus memperlihatkan kedua telinga. Dalam aturan yang berlaku saat ini, SKCK harus dilengkapi dengan foto yang terlihat kedua telinga.

"Dengan begitu, wanita berjilbab boleh menggunakan foto tanpa terlihat kedua telinga. Polri tidak akan mempersulit masalah ini," katanya. Yang tidak boleh adalah hanya wanita yang memakai cadar.

Ia juga mengatakan Caleg juga boleh memilih lokasi pembuatan SKCK minimal di tingkat Polres. Dengan begitu, SKCK ini dapat diperoleh di Mabes Polri, Polda, Polwil, Polwiltabes, Poltabes, Polres, dan Polresta. Namun, pemberian SKCK itu tetap mengacu ke alamat yang sesuai dengan KTP yang dimiliki seorang Caleg. "Yang tidak boleh mengeluarkan SKCK Caleg hanya Polsek saja," katanya.

Ia menegaskan, semua Caleg DPR RI, DPRD I (Propinsi), DPRD II (Kabupaten/Kota) dan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapat meminta SKCK di mana saja asalkan sesuai dengan alamat KTP yang dimiliki.

Dalam penerbitan SKCK, menurut dia, polisi hanya akan mencantumkan catatan kriminal apa yang pernah dilakukan oleh pemohon dan tidak pada posisi mengambil keputusan apakah seseorang layak jadi Caleg atau tidaK.

==============================

07/08/08 18:02

Foto Wanita Berjilbab Boleh untuk SKCK Caleg

http://www.antara.co.id/arc/2008/8/7/foto-wanita-berjilbab-boleh-untuk-skck-caleg/

Jakarta (ANTARA News) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira mengatakan, foto wanita yang menggunakan jilbab dapat dipakai untuk menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk mendaftar calon legislatif (Caleg).

"Kapolri telah memerintahkan kepada para Kapolda untuk diteruskan ke semua jajaran bahwa foto caleg berjilbab boleh dipakai untuk SKCK," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Bagi caleg yang memakai foto berjilbab maka akan diberlakukan aturan tambahan yakni akan ditanya soal bentuk kedua telinga kepada pemohon SKCK.

"Berdasarkan keterangan pemohon, maka seorang polisi wanita (Polwan) akan melakukan cek fisik soal bentuk telinga itu," katanya.

Aturan baru itu untuk mengakomodasi keberatan sejumlah Caleg karena foto SKCK harus memperlihatkan kedua telinga.

Dalam aturan yang berlaku saat ini, SKCK harus dilengkapi dengan foto yang terlihat kedua telinga.

"Dengan begitu, wanita berjilbab boleh menggunakan foto tanpa terlihat kedua telinga. Polri tidak akan mempersulit masalah ini," katanya. Yang tidak boleh adalah hanya wanita yang memakai cadar.

Ia juga mengatakan Caleg juga boleh memilih lokasi pembuatan SKCK minimal di tingkat Polres.

Dengan begitu, SKCK ini dapat diperoleh di Mabes Polri, Polda, Polwil, Polwiltabes, Poltabes, Polres dan Polresta.

Namun, pemberian SKCK itu tetap mengacu ke alamat yang sesuai dengan KTP yang dimiliki seorang Caleg.

"Yang tidak boleh mengeluarkan SKCK Caleg hanya Polsek saja," katanya.

Ia menegaskan, semua Caleg DPR RI, DPRD I (Propinsi), DPRD II (Kabupaten/Kota) dan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapat meminta SKCK di mana saja asalkan sesuai dengan alamat KTP yang dimiliki.

Dalam penerbitan SKCK, menurut dia, polisi hanya akan mencantumkan catatan kriminal apa yang pernah dilakukan oleh pemohon dan tidak pada posisi mengambil keputusan apakah seseorang layak jadi Caleg atau tidak.(*)

COPYRIGHT © 2008

============================

Kamis, 07/08/2008 18:16 WIB
Bikin SKCK, Caleg Tak Perlu Buka Jilbab
Didit Tri Kertapati - detikNews
http://www.detiknews.com/read/2008/08/07/181640/984790/10/bikin-skck-caleg-tak-perlu-buka-jilbab

Jakarta - Bagi calon anggota legislatif wanita yanng berjilbab tidak perlu membuka jilbab bila ingin membaut surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Pihak kepolisian membolehkan pemakaian jilbab.

"Untuk perempuan berjilbab hanya cukup memberikan foto nampak dari depan tapi tidak pake cadar," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira saat konferensi pers di mabes polri kamis (7/8/2008).

Abu bakar menerangkan bahwa setelah memberikan foto berjilbab tampak depan, maka caleg berjilbab nantinya akan diberi pertanyaan mengenai bentuk kupingnya dan kemudian akan dilihat oleh polwan mengenai kecocokannya.

Menurut abubakar langkah ini merupakan solusi dari kesimpang-siuran berita yang beredar di daerah-daerah bahwa pada saat pembuatan SKCK caleg berjilbab harus memperlihatkan tampak samping kiri dan kanan sehingga kupingnya juga terlihat.

"ini merupakan jalan keluar yang diambil oleh mabes polri dengan memerintahkan kepada seluruh kapolda sampai kapolres," pungkas jenderal bintang dua ini.(ddt/ndr






No comments: