Friday, October 31, 2008

PKS KEMBALIKAN DANA GRATIFIKASI KE KPK SEMENJAK TAHUN 2006

Sudah saatnya PKS mempunyai media sendiri untuk mengimbangi berita-berita miring yang secara sinis dan sengaja dibuat untuk demarketing selain untuk menarik minat pembaca biasanya ada kepentingan dari wartawan yang condong ke partai tertentu.

di bawah ini cuma beberapa contoh..

=============================
http://www.riaupos.com/v2/content/view/10724/26/


PKS Akui Terima Uang Suap
Selasa, 21 Oktober 2008
Laporan ERISMAN YAHYA, Jakarta erisman-yahya@riaupos.co.idAlamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI Mahfudz Siddiq mengakui bahwa empat orang anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) yang duduk di Komisi IV DPR ikut menerima uang suap kasus alih fungsi hutan lindung Tanjung Api-api, Sumsel.

Namun, uang suap yang mereka sebut gratifikasi itu telah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ‘’Sejak 2005 sampai pertengahan 2008, FPKS telah menyetorkan dana gratifikasi ke KPK Rp1,9 miliar. Terkait langsung dengan kasus Tanjung Api-api Rp372.200.000,’’ kata Mahfudz Siddiq kepada wartawan di Gedung DPR/MPR RI RI, Jakarta, Senin (20/10).

Dijelaskan Mahfudz, keempat anggota FPKS yang ikut menerima uang suap kasus Tanjung Api-api itu adalah Ummung Anwar Sanusi, Syamsu Hilal, Suswono dan Tamsil Lindrung. Ummung Anwar Sanusi menerima Rp10 juta berupa cek perjalanan, Syamsu Hilal menerima uang tunai Rp5 juta dan Rp25 juta dalam bentuk cek perjalanan, Tamsil Lindrung uang tunas Rp12,2 juta dan Suswono uang tunas Rp20 juta dan cek perjalan Rp150 juta.

Keempat anggota FPKS itu menerima uang suap pada tanggal yang sama, yaitu 4 September 2006. ‘’Semua yang mereka terima ini sudah disetorkan ke KPK tanggal 24 September 2006,’’ kata Mahfudz lagi.

Kemudian, lanjut Mahfudz, pada 2 Juli 2007, Suswono kembali menerima cek perjalanan senilai Rp120 juta dan disetorkan ke KPK 3 hari kemudian, yaitu tanggal 5 Juli 2007. ‘’Pak Suswono menerima jumlah yang lebih besar dari yang lain mungkin karena beliau duduk sebagai pimpinan Komisi IV,’’ sebut Mahfudz.

Menurut Mahfudz, sesuai dengan aturan yang berlaku, uang gratifikasi yang diterima oleh pejabat harus diserahkan ke KPK dalam jangka waktu 1 bulan sejak diterima.

‘’Jadi dana yang diterima anggota FPKS itu diserahkan ke KPK sebelum jangka waktunya berakhir. Ini ada bukti berita acara penyerahkan gratifikasi itu ke KPK. Kalau mereka ini dipanggil KPK hanya sebagai saksi,’’ terang Mahfudz.

Mengapa uang suap kasus alih fungsi hutan Tanjung Api-api itu diterima anggota FPKS, Mahfudz menjelaskan bahwa jika pemberian uang itu diperkirakan bisa kembali ke sumber pemberi maka uang itu ditolak.

‘’Tapi kalau uang itu ditolak tapi ada kemungkinan besar tidak sampai kembali ke sumbernya, maka uang itu diterima dan kita setorkan ke KPK. Sebab, kita tidak ingin nama anggota kita tetap dicantumkan sebagai penerima tapi mereka sudah menolaknya,’’ pungkasnya.(jrr)

No comments: