Friday, October 31, 2008

6 PARTAI TIDAK MEMENUHI KUOTA 30 PERSEN

Berita sejenis dari Riau pos tanggal 1 November

Yang melanggar UU adalah yang kurang dari 30% bukan masalah nomor urut 1.

Di antara 38 parpol, enam partai tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan di DPR. Yakni, Partai Peduli Rakyat Nasional (26,39 persen), Partai Gerakan Indonesia Raya (28,94 persen), Partai Amanat Nasional (29,44 persen), Partai Republika Nusantara (28,95 persen), Partai Persatuan Pembangunan (28,78 persen), dan Partai Patriot (17,39 persen).



============

PDIP-PKS Paling Sedikit
Sabtu, 01 November 2008
Caleg Wanita Nomor Urut 1
Laporan JPNN, Jakarta
Daftar Caleg tetap (DCT) untuk anggota DPR mulai diumumkan KPU secara terbuka di media massa hari ini. Di antara 38 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2009, PDI Perjuangan dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang paling sedikit menempatkan Caleg perempuan mereka di nomor puncak.

Masing-masing (PDIP dan PKS) hanya memasang dua Caleg perempuan di nomor satu. Dari total 77 daerah pemilihan (Dapil) di seluruh Indonesia, Partai Nahdlatul Ummah Indonesia (PNUI) yang paling banyak menempatkan Caleg perempuan di urutan puncak, yaitu 28 orang.

”Tidak ada sanksi (buat mereka), KPU hanya berkewajiban mengumumkan agar diketahui masyarakat,” ujar anggota KPU/Ketua Pokja Pencalegan Endang Sulastri di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (31/10).

Setelah PDIP dan PKS, Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) dan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) berada di urutan selanjutnya Parpol yang paling sedikit memasang Caleg perempuan di nomor satu. Masing-masing hanya menempatkan lima Caleg perempuan.

Meski demikian, Endang menyatakan, secara umum persentase Caleg perempuan yang masuk dalam nomor urut 1 sampai 3 masih cukup besar. Dari total 3.894 Caleg perempuan yang masuk di DCT, sekitar 58 persen atau 2.270 Caleg berada di tiga nomor teratas tersebut.

Menurut Endang, representasi perempuan di nomor teratas itu lebih bisa dilihat publik daripada data Parpol yang tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan. ”Sebab, ada (Parpol) yang tidak memenuhi 30 persen, tapi posisi perempuan di nomor satunya banyak,” ujarnya.

Di antara 38 parpol, enam partai tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan di DPR. Yakni, Partai Peduli Rakyat Nasional (26,39 persen), Partai Gerakan Indonesia Raya (28,94 persen), Partai Amanat Nasional (29,44 persen), Partai Republika Nusantara (28,95 persen), Partai Persatuan Pembangunan (28,78 persen), dan Partai Patriot (17,39 persen).

Mulai hari ini, DCT Caleg DPR memang sudah dapat diakses di media cetak nasional Republika dan juga media elektronik nasional TVRI. Namun, sejumlah kesalahan masih ditemui. Antara lain, pencantuman lambang partai hingga kesalahan pencantuman nama Caleg.(dyn/jrr)

No comments: