Thursday, September 4, 2008

ORANG-ORANG YANG KONSISTEN*)

sumber : http://www.detiknews.com/read/2008/09/04/161604/1000425/10/jk-minta-revisi-terbatas-uu-pemilu

Kamis, 04/09/2008 16:16 WIB
JK Minta Revisi Terbatas UU Pemilu
Alfian Banajaransari - detikNews

Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla ternyata menghendaki revisi terbatas UU Pemilu. Yang dikehendaki salah satunya mengenai aturan suara terbanyak Hal ini disampaikan Ketua Fraksi Golkar Priyo Budi Santoso.

"5 Hari lalu Pak Ketua Umum nelepon saya, (menanyakan) ada kemungkinan masih bisa direvisi enggak UU pemilu," kata Priyo dalam jumpa pers di kantor DPP Golkar, Jl Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (4/9/2008).

Lebih lanjut Priyo menjelaskan, suara terbanyak ini penting karena sesuai suara rakyat dan dirinya berani mengambil risiko bila tidak terpilih.

"Caleg dari partai golkar harus berjibaku siap all out karena memakai suara terbanyak," tandasnya.

Seperti diketahui dalam UU pemilu, untuk penetapan calon legislatif ditetapkan berdasarkan nomor urut.(ndr/iy)

===================================

Berita sebelumnya :
http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/02/tgl/28/time/204915/idnews/901712/idkanal/10

Kamis, 28/02/2008 20:49 WIB
Lobi Fraksi Alot, Sidang Paripurna RUU Pemilu Molor
Ramdhan Muhaimin - detikNews
Jakarta - Seperti diperkirakan sebelumnya, perjalanan sidang paripurna RUU Pemilu berjalan alot. Lobi-lobi yang digelar, saat masa skorsing pun sepertinya belum kunjung membuahkan hasil.

Meski anggota DPR sudah berdatangan, namun kursi-kursi masih banyak yang terlihat kosong.

Hingga pukul 20.30 WIB, Kamis (28/2/2008), suasana di ruang sidang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, masih tampak kosong. Padahal semestinya sidang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB. Kursi-kursi belum terlihat ditempati para wakil rakyat, demikian pula di balkon pemerintah.

Pemandangan yang sama terlihat di kursi pimpinan sidang dan fraksi-fraksi partai politik. Tampaknya mereka masih alot membahas 2 poin krusial mengenai penentuan calon terpilih dan penghitungan sisa suara.

Dari pandangan 10 fraksi, saat sebelum sidang diskors, pandangan mereka terpecah dalam opsi untuk penentuan calon terpilih 30 persen BPP (bilangan pembagi pemilih), berdasarkan calon suara terbanyak atau berdasarkan nomor urut.

Adapun fraksi-fraksi yang memilih opsi penentuan calon terpilih dengan suara terbanyak yaitu PAN, PPP, PKB, PKS, FBPD, dan FPBR. Sedangkan opsi yang memilih nomor urut yakni FPDS, FPDIP, Golkar, dan Demokrat.

Sedang poin untuk sisa suara, perdebatan masih berkutat pada di dapil (daerah pemilihan) atau provinsi. FPAN dan Demokrat masih ngotot untuk menghitung sisa suara di Dapil, sementara fraksi lainnya bertahan pada pendapat penghitungan sisa suara ditarik ke provinsi.(ndr/mly)

================================


Rabu, 27/08/2008 14:24 WIB
FPKS Kecam Fraksi Yang Usulkan Revisi UU Pemilu
Muhammad Nur Hayid - detikNews
Jakarta - Usulan 5 fraksi untuk merevisi UU No 10/2008 tentang Pemilu DPR, DPRD dan DPD disesalkan FPKS. Usulan revisi terbatas UU yang baru berumur 5 bulan itu merupakan bukti nyata inkonsistensi fraksi-fraksi yang selama ini tidak mendukung suara terbanyak.

"Usulan 5 fraksi untuk merevisi UU No 10/2008 soal penentuan perolehan kursi berdasarkan suara terbanyak menunjukkan inkonsistensi partai-partai, khususnya yang sejak awal pembahasan tak setuju suara terbanyak," kata ketua FPKS Mahfudz Sidiq pada wartawan di gedung DPPR Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2008).

menurut anggota Komisi II DPR ini, usulan 5 fraksi tersebut menunjukkan bahwa partai-partai tak mampu mengelola konflik kepentingan dalam pencalegan sehingga dikompensasi dalam bentuk revisi terbatas UU yang baru disahkan.

"Usulan ini terkesan kuat ketidakmampuan partai dalam mengelola konflik kepentingan dalam pencalegan. Jika begini, UU seperti barang mainan. Ini akan mengakibatkan pemborosan anggaran, " kata Mahfudz.

Pengurus DPP PKS ini meminta koleganya di DPR lebih jeli dan hati-hati dalam mengambil sikap politik terkait UU. PKS siap dengan model mana pun, tapi setiap UU yang dihasilkan harus dilaksanakan dengan konsisten. Ini perlu ditegaskan karena selama ini PKS sudah berupaya konsisten menjalankan UU meski dulu usulan suara terbanyak ditolak fraksi-fraksi besar.

"Di saat PKS tunduk menjalankan UU, sekarang mereka balik badan dan mengutak-atik UU. Bahaya sekali jika republik ini dikelola dengan cara seperti ini. Namun pada prinsipnya FPKS sngat siap dengan konsep itu dan senang jika kembali pada suara terbanyak," demikian Mahfudz.(yid/nrl)





Berita lain:
http://www.detiknews.com/read/2008/08/16/162235/989774/10/tetapkan-caleg-dari-suara-terbanyak-golkar-pan-dapat-digugat

http://www.detiknews.com/read/2008/08/26/153917/994944/10/butuh-legitimasi-suara-terbanyak-5-fraksi-usulkan-revisi-uu-pemilu

http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/02/tgl/28/time/172541/idnews/901644/idkanal/10

http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/03/tgl/03/time/103202/idnews/902818/idkanal/10

http://www.detiknews.com/read/2008/02/28/081033/901182/10/jelang-paripurna-lobi-ruu-pemilu-berlanjut-di-gedung-dpr

http://www.detiknews.com/read/2008/02/28/215017/901732/10/2-materi-ruu-pemilu-masih-alot-paripurna-pilih-voting

http://www.antara.co.id/arc/2008/8/14/suara-terbanyak-ubah-peta-politik-pemilu-2009/



====================

*) Maaf konsisten dalam ketidakkonsistenan

No comments: