Thursday, March 12, 2009

BAGAIMANA PROSEDUR PINDAH TPS

Ada cerita seorang ikhwah di milist tentang Istrinya yang terpaksa harus pindah TPS karena satu alasan saat tanggal 9 April nanti. Terus tadi malam saat rapat TPPD ada diskusi tentang hak pilih para saksi yang kebetulan "di drop" ke TPS lain -maklum sebaran kader belum merata-. Berdasar info dari ikwah lain -di milist- berikut ini prosedurnya, mudah-mudahan bermanfaat secara teknis dan mudah-mudahan juga tidak ada pihak-pihak yang bermental curang memanfaatkan prosedur ini sebagai "celah" untuk memobilisasi para pendukungnya dari dapil lain ke dapilnya :))

Siapa tau ada yang pas hari H terpaksa pindah TPS karena mutasi, urusan kerja, sakit, tugas pemantau pemilu, dsb.. yang real sih jadi saksi di TPS lain, cuma tidak termasuk cuti pulang kampung pas libur panjang pemilu 4 hari :)). Dari pada suara kita hilang mubazir.

Prosedurnya ada di Peraturan KPU No.3 tahun 2009, cuplikannya sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS, adalah :
a. pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap untuk TPS (Model A3); dan
b. pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (Model A4).
(2) Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pemilih yang
telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap di TPS asal, tetapi karena keadaan tertentu
pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih di TPS yang telah ditetapkan.
(3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi keadaan karena
menjalankan tugas pada saat pemungutan suara atau karena kondisi tidak terduga
diluar kemauan dan kemampuan yang bersangkutan, antara lain karena sakit, menjadi
tahanan, tugas pekerjaannya (pilot, pramugari, nahkoda, pekerja lepas pantai, masinis,
pemantau pemilu, pengawas pemilu, saksi pemilu, wartawan, dan pejabat negara/PNS),
tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam sehingga pemilih yang
bersangkutan tidak dapat menggunakan hak suaranya di TPS yang telah ditetapkan.
(4) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) melaporkan kepada
KPU Kabupaten/Kota/PPK/PPS/KPPS asal untuk mendapatkan surat pemberitahuan
(Daftar Pemilih Tambahan) Model A5 untuk memberikan suara di TPS lain, dengan
--7 --
menyampaikan bukti-bukti tertulis yang menerangkan keadaan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
(5) Untuk dapat dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan di TPS lain, seseorang harus
menunjukkan bukti identitas diri dan bukti yang bersangkutan telah terdaftar sebagai
pemilih dalam daftar pemilih tetap di TPS asal, dengan membawa formulir Model A5
yang ditandatangani oleh KPU Kabupaten/Kota/PPK/PPS/KPPS disertai bukti-bukti
tertulis yang menerangkan keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (5), melaporkan kepada KPPS/PPS/PPK/KPU
Kabupaten/Kota dimana yang bersangkutan akan memberikan suara dengan
menunjukkan surat pemberitahuan dari PPS/ KPPS asal (Model A5), paling lambat 3
(tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
(7) KPU Kabupaten/Kota/PPK/PPS/KPPS mencatat nama pemilih sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) dalam formulir Model A4 dan untuk selanjutnya disampaikan kepada KPPS
bersama dengan salinan Daftar Pemilih Tetap untuk TPS (Model A3).
(8) Apabila terdapat pemilih dari TPS lain (Model A5) yang melaporkan kepada KPU
Kabupaten/Kota/PPK/PPS sebelum pelaksanaan pemungutan suara agar nama pemilih
tersebut dicatat dalam formulir Model A4.
Pasal 4

No comments: