Wednesday, July 9, 2008

NOMOR URUT PARPOL PEMILU 2009

1 .Hanura
2 .PKPB
3 .PPPI
4 .PPRN
5 .Gerindra
6 .Barnas
7 .PKPI
8 .PKS
9 .PAN
10 .PIB
11 .PK
12 .PPD
13 .PKB
14 .PPI
15 .PNI M
16 .PDP
17 .PKP
18 .PMB
19 .PPDI
20 .PPDK
21 .PRN
22 .Ppelopor
23 .Golkar
24 .PPP
25 .PDS
26 .PNBKI
27 .PBB
28 .PDIP
29 .PBR
30 .Ppatriot
31 .PD
32 .PKDI
33 .PIS
34 .PKNU

Tuesday, July 8, 2008

PUTUSAN UJI UU PEMILU. KONSTITUSI MEMUAT SYARAT “DOMISILI DI PROVINSI”

Selasa , 01 Juli 2008 17:10:20
PUTUSAN UJI UU PEMILU. KONSTITUSI MEMUAT SYARAT “DOMISILI DI PROVINSI”

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan syarat “domisili di provinsi” untuk calon anggota DPD merupakan norma konstitusi yang implisit melekat pada Pasal 22C ayat (1) UUD 1945, sehingga seharusnya dimuat sebagai rumusan norma yang eksplisit dalam Pasal 12 dan Pasal 67 UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU 10/2008). Hal tersebut disampaikan MK dalam sidang pengucapan putusan perkara 10/PUU-VI/2008 pada Selasa, (1/7), di Ruang Sidang MK.

“Pasal 12 dan Pasal 67 UU 10/2008 “konstitusional bersyarat” (conditionally constitutional), maka pasal-pasal a quo harus dibaca/ditafsirkan sepanjang memasukkan syarat domisili di provinsi yang diwakilinya bagi calon anggota DPD,” ucap Ketua MK, Jimly Asshiddiqie.

Lebih lanjut, MK menyatakan bahwa syarat “bukan pengurus dan/atau anggota partai politik” untuk calon anggota DPD bukanlah merupakan norma konstitusi yang implisit melekat pada Pasal 22E ayat (4) UUD 1945, sehingga tidak merupakan syarat untuk menjadi calon anggota DPD yang harus dicantumkan dalam Pasal 12 dan Pasal 67 UU 10/2008.

Perkara tersebut diajukan terkait dengan norma dalam Pasal 12 dan Pasal 67 UU 10/2008. Pasal-pasal tersebut tidak memuat persyaratan bahwa calon anggota DPD harus berdomisili di provinsi yang bersangkutan (ketiadaan syarat domisili), serta tidak terdapat persyaratan bahwa calon anggota DPD bukan anggota partai politik (ketiadaan syarat non-partai politik).

MK dalam kesempatan tersebut, menyatakan bahwa Pemohon I, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan perorangan anggota DPD (Pemohon II) memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan. Sedangkan perorangan warga negara Indonesia yang memiliki perhatian besar terhadap Pemilihan Umum, parlemen Indonesia, dan penyaluran aspirasi daerah (Pemohon III) dan perorangan yang tinggal di provinsi tertentu (Pemohon IV) tidaklah memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Dalam pertimbangan hukum putusan, MK berpendapat bahwa syarat berdomisili di provinsi yang diwakilinya bagi calon anggota DPD merupakan norma konstitusi yang implisit melekat pada ketentuan Pasal 22C ayat (1) yang berbunyi, “Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum” dan Pasal 22C ayat (2) yang berbunyi, “Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.”

Sehingga, menurut MK, seharusnya norma konstitusi yang bersifat implisit tersebut dicantumkan sebagai norma yang secara eksplisit dirumuskan dalam Pasal 12 dan Pasal 67 UU 10/2008 sebagai syarat bagi calon anggota DPD. Sebagai akibatnya, Pasal 12 dan Pasal 67 UU 10/2008 yang tidak memuat secara eksplisit ketentuan yang demikian, harus dipandang inkonstitusional.

MK juga berpendapat bahwa syarat non-Parpol bagi calon anggota DPD bukan merupakan norma konstitusi yang implisit melekat pada Pasal 22E ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi, “Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.” Kandungan norma yang tercantum dalam Pasal 22E ayat (4) UUD 1945 adalah bahwa untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD, perseorangan harus ‘mencalonkan’ dirinya sendiri sebagai peserta Pemilu, bukan dicalonkan oleh Parpol. Menurut MK, hal itu berbeda dengan calon anggota DPR, perseorangan yang ingin menjadi anggota DPR harus dicalonkan oleh Parpol yang merupakan peserta Pemilu [vide Pasal 22E ayat (3) UUD 1945].

Dalam UU 12/2003 dan draf RUU Pemilu 2008 versi Pemerintah yang dijadikan rujukan oleh para Pemohon, juga tidak ada istilah non-Parpol, melainkan hanya bukan pengurus Parpol. Demikian pula, baik dalam pengalaman sejarah praktik di Indonesia pada era Konstitusi RIS 1949 dan era berlakunya kembali UUD 1945 tidak pernah ada syarat non-Parpol bagi keanggotaan Senat RIS dan Utusan Daerah. Sedangkan di berbagai negara lain, sebagai perbandingan, penerapan syarat non-Parpol tersebut juga berbeda-beda dan tidak mutlak harus ada.

“Dengan demikian, syarat non-Parpol bagi calon anggota DPD bukanlah norma konstitusi yang bersifat implisit melekat pada istilah “perseorangan” dalam Pasal 22E ayat (4) UUD 1945, sehingga juga tidaklah mutlak harus tercantum dalam Pasal 12 dan Pasal 67 UU 10/2008, sebagaimana pernah dicantumkan dalam UU 12/2003, atau berarti bersifat fakultatif,” kata Hakim Konstitusi Mukthie Fadjar membacakan pertimbangan hukum putusan.

Terkait dengan ketiadaan norma konstitusi yang bersifat implisit melekat dalam suatu pasal konstitusi, yang dalam perkara tersebut adalah syarat domisili di provinsi dan implisit melekat pada Pasal 22C ayat (1) dan (2) UUD 1945, MK berpendapat bahwa apabila mengacu kepada Pasal 51 ayat (3) huruf b UU MK, memang tidak mungkin untuk diajukan permohonan pengujian. Karena, permohonan yang demikian akan dianggap kabur (obscuur libel), tidak jelas, yang berakibat permohonan tidak dapat diterima sebagaimana ditentukan dalam Pasal 56 ayat (1) UU MK.

Namun demikian, MK juga dapat menyatakan bahwa suatu pasal, ayat, dan/atau bagian undang-undang yang tidak memuat suatu norma konstitusi yang implisit melekat pada suatu pasal konstitusi yang seharusnya diderivasi secara eksplisit dalam rumusan pasal, ayat, dan/atau bagian undang-undang, dapat dinyatakan sebagai “konstitusional bersyarat” (conditionally constitutional) atau “inkonstitusional bersyarat” (conditionally unconstitutional).

Akhirnya, MK berpendapat bahwa Pasal 12 huruf c dan Pasal 67 UU 10/2008 adalah “konstitusional bersyarat” (conditionally constitutional), yang berarti bahwa Pasal 12 huruf c dan Pasal 67 tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai memuat syarat domisili di provinsi.

“Menyatakan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277) tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang dimaknai memuat syarat domisili di provinsi yang akan diwakili,” ucap Ketua MK membacakan putusan MK. (Luthfi Widagdo Eddyono)

Monday, July 7, 2008

PKS MENANG (LAGI)

Quick Count PILGUB NTB

Quick Count PILGUB NTB
Hari/ Tgl: Senin, 7 Juli 2008
Pukul: 13.00 WITA

Pelaksana:
Lingkaran Survei Indonesia (LSI) bekerjasama dengan TV ONE

Hasil Sementara:

  1. Naja: 16, 66 %
  2. Baru: 37,06 %
  3. Serius: 28,68 %
  4. Zanur: 17,67 %

Sample Suara yang masuk: 99,38 %

sumber:

http://sasak.org/2008/07/04/quick-count-pilgub-ntb/

PARPOL PESERTA PEMILU 2009

PArpol peserta pemilu 2009

Partai Lama
1. PAN
2. PBR
3. PBB
4. PDS
5. PDIP
6. PDK
7. PD
8. Golkar
9. PKPB
10. PKPI
11. PKS
12. PKB
13. PNI MArhaenisme
14. Pelopor
15. PPDI
16. PPP

Partai Baru
1. Barnas
2. PDP
3. Gerindra
4. Hanura
5. PIS
6. PKP
7. PKDI
8. PKNU
9. Kedaulatan
10. PMB
11. PNBK
12. Patriot
13. PBRN
14. PPI
15. PPPI
16. PPIB
17. PPD
18. PRN

QUICK COUNT PILKADA / PILGUB NTB

Jagoan PKS-PBB sementara unggul:

Quick Count PILGUB NTB

Quick Count PILGUB NTB
Hari/ Tgl: Senin, 7 Juli 2008
Pukul: 13.00 WITA

Pelaksana:
Lingkaran Survei Indonesia (LSI) bekerjasama dengan TV ONE

Hasil Sementara:

  1. Naja: 18, 15 %
  2. Baru: 32,03 %
  3. Serius: 30,19 %
  4. Zanur: 19,02 %

Sample Suara yang masuk: 58,13 %


sumber: www.sasak.org


Friday, July 4, 2008

PKS Pilih Abstain

PKS Pilih Abstain
Kamis, 03 Juli 2008
ImagePEKANBARU (RP) - Setelah melalui rapat panjang seharian penuh hingga pukul satu dinihari, Rabu (2/30), akhirnya DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Riau resmi menyatakan tidak ikut mengusung pasangan calon di Pilgubri 2008.

Ada dua pertimbangan keputusan kontroversial yang membuat PKS memilih abstain. Pertama, PKS melihat dari pasangan kepala daerah yang muncul tidak satu pun yang memenuhi satu kesatuan dari tiga kategori yang ditetapkan PKS yaitu kapabilitas calon, dukungan partai dan ongkos politik.

Kedua, keputusan abstain juga untuk menegaskan PKS bukan partai yang bisa diperjualbelikan sehingga secara otomatis menepis isu negatif yang berkembang terhadap PKS.

‘’Tiga kategori ini satu kesatuan. Dari komunikasi politik yang kita jalin selama ini dengan kandidat dan partai lain tak satu pun yang bisa memenuhinya. Sehingga menjadi dasar pertimbangan kita untuk abstain,’’ ujar Ketua DPW PKS Riau, Amin Triawan, dalam jumpa pers, Rabu (2/7).

PKS menilai Pilgubri 2008 yang dianggap sebagai batu loncatan untuk target utama Pemilu Legislatif 2009 tidak cukup kokoh bagi pencapaian target yang dimaksud.

Karena berdasarkan realita politik dan melalui pertimbangan yang matang, dinilai tidak berpotensi untuk membesarkan PKS. Padahal tradisi PKS adalah perjuangan yang maksimal untuk mencapai kemenangan. ‘’Kalau lebih banyak mudharatnya, lebih baik kita tinggalkan,’’ tegasnya.

Amin mengelak jika partainya dianggap banci dan penakut karena tidak ikut Pilgubri. ‘’Abstain ini bukan sifat banci, tapi juga merupakan sikap politik. Jangan disamakan kasus Pilkada di daerah lain, itu kasuistik. Di Riau kita cuma lima kursi, sehingga kita tidak bisa lebih leluasa berpolitik,’’ ujar Amin yang didampingi jajaran pengurus Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah (DPTW) PKS.

Mesin Politik Mati
Karena keputusan abstain di Pilgubri, secara otomatis mesin partai yang dikenal memiliki kader dan simpatisan yang militan dimatikan alias tidak bekerja untuk mendukung pasangan tertentu.

Dikatakan Amin, ketidakhadiran PKS hanyalah bersifat administratif. Karena itu kepada kader, simpatisan dan masyarakat luas dipersilahkan memilih sesuai hati nurani. Bahkan secara serius dirinya mengimbau untuk terlebih dahulu salat istikharah sebelum menentukan pilihannya.

Kemudian ditegaskannya kepada kader dan simpatisan untuk tidak menggunakan atribut PKS ketika melakukan kampanye calon kepala daerah. ‘’Boleh saja ikut kampanye, tapi jangan dibawa atribut partai. Karena secara resmi kita tidak mendukung satu pun calon,’’ ujarnya.

Jual Mahal
Keputusan PKS untuk abstain di Pilgubri, menurut pengamat politik Andi Yusran lebih dikarenakan PKS kelewat pede alias percaya diri karena kemenangan PKS di berbagai Pilkada di daerah lain.

‘’Ada kesan seperti sikap jual mahal. Karena selama ini kita ketahui PKS telah membuka komunikasi dengan banyak calon dan partai. Alasan tidak ada calon yang memenuhi kategori terlalu dibuat-buat,’’ ujar Andi.

Hal itu membuat pengurus PKS Riau menjadi gamang karena partainya menang di daerah lain, sementara di Riau mereka belum juga mendapat kepastian calon yang memenuhi standar. Akhirnya dipilih jalan aman dengan abstain di Pilgubri. Padahal sebagai partai politik sudah menjadi tugas partai untuk menggiring kader dan simpatisannya pada sebuah keputusan politik.

‘’Berarti untuk fungsi partai sebagai penentu sikap politik, PKS gagal memenuhinya. Bisa saja ini akan mempengaruhi imej PKS di mata masyarakat,’’ ingat Andi.(old)

sumber: http://www.riaupos.com/v2/content/view/7489/1/

Wednesday, July 2, 2008

Hukum yang aneh

Buktikan Dulu Dugaan Korupsinya
BPKP Akui Lakukan Audit Pengadaan Buku
Selasa, 17-Juni-2008, 09:20:31



BENGKULU – Beragam tanggapan dilontarkan masyarakat terkait kasus yang mendera Ketua DPRD Kota, H. Ahmad Zarkasi, SP. Meski ia telah divonis 1 bulan penjara oleh Mahkamah Agung, sangat wajar jika ia menolak dieksekusi. Sebab, persoalan pokok dari pencemaran nama baik itu, belum dibuktikan secara hukum.


Menurut Pengamat Hukum Pidana Universitas Prof. Hazairin (Unihaz), Dwikarti, SH, M.Hum, dibalik kasus pencemaran nama baik antara mantan Walikota H.A. Chalik Effendi, SE versus Ketua DPRD Kota, H. Ahmad Zarkasi itu, ada perkara lain. Yaitu kasus dugaan korupsi.

“Apa yang dilontarkan (diucapkan, Red) Zarkasi itu, berkaitan dengan dugaan korupsi. Jika dianggap pencemaran nama baik, seharusnya dibuktikan dulu kasus korupsinya,” papar dosen hukum pidana Unihaz ini.

Sebab, lanjut Dwikarti, apabila dugaan itu memang benar terbukti ada tindak pidana korupsi, maka secara otomatis vonis pencemaran nama baik itu batal demi hukum. Dianggap mencemarkan nama baik apabila kasus dugaan korupsi yang ditudingkan benar-benar tidak terbukti. “Logikanya begitu. Buktikan dulu tudingan korupsinya, baru kasus pencemaran nama baik,” ujarnya.

Senada dengan Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Bengkulu, Faizal Maryono, mengaku aneh dengan logika hukum penegak hukum. Dimana, persoalan pokoknya yaitu tudingan adanya indikasi korupsi tidak disentuh. Malah kasus pencemaran nama baiknya yang didahulukan. “Hal ini yang perlu dipertanyakan, kok pihak yang memberikan informasi tentang dugaan korupsi malah bakal dipenjara,” paparnya.

Seharusnya, imbuhnya, siapapun orangnya yang telah berani mengungkapkan informasi tentang adanya indikasi korupsi, perlu diberi apresiasi dan dukungan. Agar cita-cita untuk memberantas korupsi, bisa tercapai.

“Kita menyayangkan, pokok persoalan dari pencemaran nama baik itu belum tersentuh. Padahal itu kasus lama. Dimana penegak hukum punya banyak waktu menuntaskannya,” sesal Faizal Maryono.

Diaudit KPK

Soal audit pengadaan buku Pemkot tahun 2004 dengan total Rp 1.647.082.918 ternyata sudah diproses oleh KPK. KPK sesungguhnya menangani kasus ini secara nasional, namun untuk melengkapi data mereka juga diambil data dari daerah.

Kemarin koran ini mencoba mengkonfirmasikan hasil temuan tersebut, yang disebutkan Ketua DPD PKS Kota, Sujono sebagai hasil audit BPKP. Audit BPKP ini dilakukan tahun 2005 lalu.

Kepala Kantor Perwakilan BPKP Bengkulu, Bambang Sarjana mengakui kalau ada audit tentang pengadaan buku tahun 2002/2003. Dia juga membenarkan kalau permintaan audit tersebut datangnya dari KPK RI. Namun secara rinci ia mengaku tak tahu hasilnya. Sebab audit kasus tersebut dilakukan pada masa Kaper BPKP sebelumnya.

“Oh…. Pengadaan buku yang di kota ya… ada. Itu permintaan KPK, tapi saya nggak ingat hasil auditnya. Seingat saya sudah masuk di RB itu. Hasil auditnya sudah dikirim ke KPK sejak lama,” ujar Bambang.
Sekadar diingat dari pernyataan Sujono beberapa hari yang lalu, dalam proyek pengadaan buku tahun 2004 lalu ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.

Indikasinya kontrak kerja tidak sesuai dengan perjanjian. Berdasarkan hasil audit BPKP proyek pengadaan buku paket SD dan SMP dilakukan dengan mekanisme PL pada CV. TP diduga mengandung rekayasa yang bertentangan dengan Kepres 80/2003.

Pelaksanaan kontrak pengadaan buku tidak sesuai dengan perjanjian (indikasi penyimpangan sebesar Rp 261.939.000. Sementara kekurangan fisik buku SD dan SMP mencapai Rp 187.408.093. juga terdapat rabat 45 persen dan PT. BP yang tidak diperhitungkan dalam harga kontrak hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.197.735.825. Jadi total kerugian negara terkait kasus ini berdasarkan hasil audit BPKP menjadi Rp 1.647.082.918.(yoh/joe)