Showing posts with label Politik Nasional. Show all posts
Showing posts with label Politik Nasional. Show all posts

Friday, August 1, 2008

DANA PARPOL

Saweran Saudagar, Jumputan Beras, Hingga Jual Kambing

Jusuf Kalla & Akbar Tandjung (Antara/Fouri Gesang Sholeh)Golkar: Bertabur Saudagar

Partai Golkar telah melewati problem dasar pencarian dana. Anggaran Rp 200 milyar sudah disiapkan untuk menopang kampanye. Ada kabar lain, logistik kampanye malah sudah dikirim ke berbagai pelosok Nusantara setahun lalu. Sebab, bila dikirim pada hari-hari kampanye, dipastikan muatan kapal sedang penuh.

Sumber dana Golkar, dikatakan, juga digali dari kader andalan. Bukan sekadar jumputan beras, tapi jumputan belasan milyar. "Istilahnya, di Golkar banyak saudagarnya," kata Firman Soebagyo, Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP Golkar. "Para pengusaha menyadari, ekonomi tidak boleh dipisahkan dari politik. Kepentingan bersama kami bangun di sini," katanya.

Digalakkannya sumbangan dari kader saudagar itu seiring dengan menyusutnya sumbangan negara. Dengan model bantuan lama, Golkar dengan perolehan 24 juta suara bisa mendapat Rp 24 milyaran. Hitungannya, per suara Rp 1.000. Kali ini, Golkar dengan 127 kursi hanya memperoleh sekitar Rp 13 milyar, karena bantuan dihitung tiap kursi Rp 21 juta per tahun.

Tentang adanya sejumlah kader Golkar yang terlilit perkara aliran dana ilegal, Firman menyatakan, Golkar tidak pernah menginstruksikan pada kader di legislatif untuk mencari uang buat partai. "Golkar akan menggunakan dana halal, bukan yang haram," katanya.

PAN: Tak Seret, Tak Juga Berlimpah

Ketua Badan Pemenangan Pemilu PAN, Totok Daryanto, mengaku tidak mengalami kesulitan dalam pengumpulan dana kampanye. "Insya Allah aman," ujarnya. "PAN itu dananya normal. Dibilang berlimpah nggak, seret juga nggak." Banyak kalangan percaya, partai pimpinan pengusaha asal Pekalongan, Sutrisno Bachir, ini bisa mengatasi problem keuangan. Sutrisno sendiri jorjoran membelanjakan uangnya untuk iklan.

Total anggaran yang disiapkan PAN untuk saksi saja mencapai Rp 300 milyar. Hitungannya, per TPS ada lima orang, masing-masing diberi uang transpor, konsumsi, dan rokok Rp 100.000. Total Rp 300 milyar. Kalau anggaran tak cukup, honor saksi diturunkan menjadi Rp 50.000. Total tinggal Rp 150 milyar.

Faktor yang membuat biaya membengkak adalah berkembangnya daerah pemilihan (dapil) menjadi 79. Kalau tiap partai mengajukan 10 calon anggota legislatif (caleg) per dapil, dan masing-masing caleg menghabiskan Rp 300 juta, maka totalnya bisa Rp 237 milyar.

Salah satu strategi penggalangan dana PAN adalah mengorganisasi para pengusaha yang bersimpati pada PAN dengan membentuk organisasi "Sejahtera Anggotaku". Ketuanya adalah Asman Abnur, Bendahara Umum PAN. Kebanyakan anggotanya adalah pengusaha kelas menengah. "Kelas konglomerat belum ada. Kalau ada yang mau gabung, silakan," kata Totok.

Anggota legislatif asal PAN kebetulan banyak juga dari kalangan pengusaha. Minimal 20% pendapatan anggota legislatif disetorkan pula ke partai. Itu sumber pokok. Ditambah bantuan pemerintah per kursi Rp 21 juta per tahun itu. "Kebetulan Ketua Umum PAN juga pengusaha. Jadi, adalah sumbangan dari dia," ia menambahkan.

PDI Perjuangan: Modal Gotong Royong

PDI Perjuangan diprediksi tak kesulitan menggalang dana. Pada saat sejumlah survei politik belakangan banyak mengunggulkan peluang kemenangannya, diperkirakan banyak penyandang dana yang terpikat untuk berinvestasi politik. Tapi Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPP PDI-P, Tjahjo Kumolo, sulit menghitung total anggaran.

"Sulit dihitung habis berapa karena kebutuhan tiap daerah pemilihan sudah ditutup caleg di semua tingkatan secara gotong royong," kata Tjahjo. Yang bisa direkap adalah sewa pesawat untuk juru kampanye nasional, Megawati Soekarnoputri, perencanaan iklan media, baliho, dan spanduk. Tapi Tjahjo tak menyebut angka.

Untuk modal gotong royong itu, salah satu caleg PDI-P yang kini anggota DPR, Ganjar Pranowo, mengaku mengumpulkan dana dengan menabung dari honor pansus, perjalanan luar negeri, dan lain-lain.

Mengacu pada Pemilu 2004, Ganjar menghabiskan dana Rp 300 juta. Separuh untuk iuran ini-itu, sisanya untuk tiket pesawat, hal-hal non-teknis, atau menyambut tokoh besar parpol yang datang. Pengeluaran terbesar adalah biaya tak terduga. Pada waktu itu, peserta kampanye massal mengalami kecelakaan satu truk. Ganjar harus merogoh kocek tak kurang dari Rp 15 juta untuk biaya pengobatan.

PKB: Paceklik Sepanjang Musim

Seorang pengusaha menyayangkan konflik internal PKB karena membuat banyak donatur enggan menyumbang. Padahal, ada sejumlah orang berduit yang cocok dengan tampilan Islam model Gus Dur. Tapi Bendahara PKB, Aris Djunaidi, menyatakan bahwa bukan saat konflik saja PKB susah cari duit. "Dari dulu kami sudah biasa paceklik," katanya. Dana partai biasanya dikumpulkan dari iuran pendukung dan saweran para caleg.

"Ada caleg yang sampai jual kambing atau menggadaikan warisan," katanya kepada M. Nur Cholish Zaein dari Gatra. PKB mengandalkan loyalitas pendukung. Aris merujuk pada pilkada di Wonosobo dan Demak, Jawa Tengah: meski dengan dana kecil, PKB memenangkan pemilihan bupati.

PKB pernah punya beberapa menteri di kabinet. Tapi, menurut Aris, mereka pelit menyumbang PKB. Tapi menteri asal PKB periode ini, Erman Soeparno, menjadi Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu PKB kubu Muhaimin Iskandar. Aris menaksir, kebutuhan biaya politik kali ini mencapai Rp 500 milyar.

Sejauh ini, sumber yang sudah kelihatan adalah dari caleg. Ketika mengambil formulir, mereka menyerahkan Rp 5 juta. Tapi biaya kampanye diserahkan kepada tiap caleg untuk mencari sendiri. Sumber lain adalah bantuan pemerintah per kursi. Upaya merapat ke konglomerat pernah dijajaki ketika menawari Artalyta Suryani alias Ayin menjadi Bendahara PKB. Namun Ayin keburu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sumber terbesar dana PKB, kata Aris, adalah dari jaringan Gus Dur. Banyak orang tahu, Gus Dur disukai banyak pengusaha Tionghoa karena konsistensinya membela kaum minoritas. Menurut Aris, bagi PKB, uang itu penting, tapi bukan segalanya. Lalu, soal strategi penggalangan dana di tengah konflik internal dan munculnya kasus Yusuf Amir Faishal, anggota DPR asal PKB, Aris menjelaskan singkat, "Kami mengalir saja, Mas."

PKS: Partai Kantong Sendiri

PKS mengaku bukan partai dengan kekuatan finansial besar. "PKS itu kan 'Partai Kantong Sendiri'," kata M. Razikun, Ketua Tim Pemenangan Pemilu PKS. Mereka hanya mengandalkan dukungan dana para kader. Sejak Pemilu 1999, kontribusi finansial terbesar PKS adalah dari kader. Mereka mencetak kaus, stiker, dan atribut sendiri. Kalau mereka tak mampu, kaus apa pun yang warna putih akan dicat logo PKS. Tak mengherankan, pada pemilu lalu, atribut PKS beragam karena dicetak masing-masing.

Ada pula tradisi jumputan beras. Dari rumah ke rumah, beras dikumpulkan, lantas digunakan untuk biaya kegiatan. "Para kader menganggap bahwa ini adalah sedekah," kata Razikun. Para caleg juga berusaha mendanai kampanye sendiri. "Fund raising yang kami lakukan halal secara hukum, agama, dan politik," katanya. Dalam musyawarah kerja nasional di Makassar, Selasa lalu, para caleg dibaiat agar tidak menggunakan dana haram.

Karena PKS tak memiliki pendukung finansial, Razikun tidak bisa menaksir total biaya yang diperlukan. Selain saweran kader, PKS akan mengumumkan pembukaan fund raising melalui pesan singkat (SMS). Dibuka pula rekening partisipasi. Berikutnya, akan digelar malam pengumpulan dana.

Kampanye tak hanya dilakukan di musim kampanye. Sekitar 1 juta kader telah digerakkan untuk melakukan kampanye permanen. "Ini sudah tradisi PKS," ia memaparkan. Kampanye permanen dilakukan dengan cara interaksi langsung di tengah masyarakat. Beragam kegiatan sosial digelar.

Ada pengobatan gratis dan bazar murah. Ada pula pos Wanita Keadilan untuk mengedukasi para ibu rumah tangga. Kampanye door to door pun dilakukan. Kader dikerahkan untuk berkampanye kepada masyarakat sekitar, keluarga, teman kantor, dan sebagainya.


PBR: Semalam Rp 2 Milyar

Partai Bintang Reformasi (PBR), meski digolongkan sebagai partai mungil, tak sulit menggalang dana. Ketua PBR, Ade Daud Nasution, merujuk pada pengalaman tahun 2004, ketika PBR baru berdiri. Pada malam penggalangan dana bisa terkumpul uang Rp 2 milyar. Donatur yang digalang biasanya teman dekat fungsionaris partai. "Misalnya, caleg kami di Jawa Barat punya teman direktur utama sebuah bank, ya, dibawa," kata Ade kepada Mukhlison S. Widodo dari Gatra.

Acaranya juga mendatangkan artis terkenal agar menarik. "Pada waktu itu, saya bawa Ayu Azhari," kata Ade mengenang. Bagaimana peluangnya kini? Ade mengaku, masyarakat sedang antipati pada parpol karena kasus korupsi para anggota dewan. "Ini memang ada impact-nya," tutur Ade. Tapi ia akan tetap mencoba menggelar lagi malam penggalangan dana.

Untuk efektivitas kampanye, Ade akan berkampanye bersama artis dan melalui film. "Saya sekarang produser film di Astro, jadi punya artis muda yang banyak. Nanti pada waktunya saya bilang, 'Eh, Saudara kan sudah saya bantu kerja, sekarang bantu saya kampanye'," ujar Ade. Selain itu, dana juga digalang dari caleg.

Asrori S. Karni, Rach Alida Bahaweres, Anthony Djafar, Basfin Siregar, dan Bernadetta Febriana
[Laporan Utama, Gatra Nomor 37 Beredar Kamis, 24 Juli 2008]

sumber: http://www.gatra.com/artikel.php?id=117005

Wednesday, July 9, 2008

NOMOR URUT PARPOL PEMILU 2009

1 .Hanura
2 .PKPB
3 .PPPI
4 .PPRN
5 .Gerindra
6 .Barnas
7 .PKPI
8 .PKS
9 .PAN
10 .PIB
11 .PK
12 .PPD
13 .PKB
14 .PPI
15 .PNI M
16 .PDP
17 .PKP
18 .PMB
19 .PPDI
20 .PPDK
21 .PRN
22 .Ppelopor
23 .Golkar
24 .PPP
25 .PDS
26 .PNBKI
27 .PBB
28 .PDIP
29 .PBR
30 .Ppatriot
31 .PD
32 .PKDI
33 .PIS
34 .PKNU

Tuesday, July 8, 2008

PUTUSAN UJI UU PEMILU. KONSTITUSI MEMUAT SYARAT “DOMISILI DI PROVINSI”

Selasa , 01 Juli 2008 17:10:20
PUTUSAN UJI UU PEMILU. KONSTITUSI MEMUAT SYARAT “DOMISILI DI PROVINSI”

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan syarat “domisili di provinsi” untuk calon anggota DPD merupakan norma konstitusi yang implisit melekat pada Pasal 22C ayat (1) UUD 1945, sehingga seharusnya dimuat sebagai rumusan norma yang eksplisit dalam Pasal 12 dan Pasal 67 UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU 10/2008). Hal tersebut disampaikan MK dalam sidang pengucapan putusan perkara 10/PUU-VI/2008 pada Selasa, (1/7), di Ruang Sidang MK.

“Pasal 12 dan Pasal 67 UU 10/2008 “konstitusional bersyarat” (conditionally constitutional), maka pasal-pasal a quo harus dibaca/ditafsirkan sepanjang memasukkan syarat domisili di provinsi yang diwakilinya bagi calon anggota DPD,” ucap Ketua MK, Jimly Asshiddiqie.

Lebih lanjut, MK menyatakan bahwa syarat “bukan pengurus dan/atau anggota partai politik” untuk calon anggota DPD bukanlah merupakan norma konstitusi yang implisit melekat pada Pasal 22E ayat (4) UUD 1945, sehingga tidak merupakan syarat untuk menjadi calon anggota DPD yang harus dicantumkan dalam Pasal 12 dan Pasal 67 UU 10/2008.

Perkara tersebut diajukan terkait dengan norma dalam Pasal 12 dan Pasal 67 UU 10/2008. Pasal-pasal tersebut tidak memuat persyaratan bahwa calon anggota DPD harus berdomisili di provinsi yang bersangkutan (ketiadaan syarat domisili), serta tidak terdapat persyaratan bahwa calon anggota DPD bukan anggota partai politik (ketiadaan syarat non-partai politik).

MK dalam kesempatan tersebut, menyatakan bahwa Pemohon I, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan perorangan anggota DPD (Pemohon II) memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan. Sedangkan perorangan warga negara Indonesia yang memiliki perhatian besar terhadap Pemilihan Umum, parlemen Indonesia, dan penyaluran aspirasi daerah (Pemohon III) dan perorangan yang tinggal di provinsi tertentu (Pemohon IV) tidaklah memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Dalam pertimbangan hukum putusan, MK berpendapat bahwa syarat berdomisili di provinsi yang diwakilinya bagi calon anggota DPD merupakan norma konstitusi yang implisit melekat pada ketentuan Pasal 22C ayat (1) yang berbunyi, “Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum” dan Pasal 22C ayat (2) yang berbunyi, “Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.”

Sehingga, menurut MK, seharusnya norma konstitusi yang bersifat implisit tersebut dicantumkan sebagai norma yang secara eksplisit dirumuskan dalam Pasal 12 dan Pasal 67 UU 10/2008 sebagai syarat bagi calon anggota DPD. Sebagai akibatnya, Pasal 12 dan Pasal 67 UU 10/2008 yang tidak memuat secara eksplisit ketentuan yang demikian, harus dipandang inkonstitusional.

MK juga berpendapat bahwa syarat non-Parpol bagi calon anggota DPD bukan merupakan norma konstitusi yang implisit melekat pada Pasal 22E ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi, “Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.” Kandungan norma yang tercantum dalam Pasal 22E ayat (4) UUD 1945 adalah bahwa untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD, perseorangan harus ‘mencalonkan’ dirinya sendiri sebagai peserta Pemilu, bukan dicalonkan oleh Parpol. Menurut MK, hal itu berbeda dengan calon anggota DPR, perseorangan yang ingin menjadi anggota DPR harus dicalonkan oleh Parpol yang merupakan peserta Pemilu [vide Pasal 22E ayat (3) UUD 1945].

Dalam UU 12/2003 dan draf RUU Pemilu 2008 versi Pemerintah yang dijadikan rujukan oleh para Pemohon, juga tidak ada istilah non-Parpol, melainkan hanya bukan pengurus Parpol. Demikian pula, baik dalam pengalaman sejarah praktik di Indonesia pada era Konstitusi RIS 1949 dan era berlakunya kembali UUD 1945 tidak pernah ada syarat non-Parpol bagi keanggotaan Senat RIS dan Utusan Daerah. Sedangkan di berbagai negara lain, sebagai perbandingan, penerapan syarat non-Parpol tersebut juga berbeda-beda dan tidak mutlak harus ada.

“Dengan demikian, syarat non-Parpol bagi calon anggota DPD bukanlah norma konstitusi yang bersifat implisit melekat pada istilah “perseorangan” dalam Pasal 22E ayat (4) UUD 1945, sehingga juga tidaklah mutlak harus tercantum dalam Pasal 12 dan Pasal 67 UU 10/2008, sebagaimana pernah dicantumkan dalam UU 12/2003, atau berarti bersifat fakultatif,” kata Hakim Konstitusi Mukthie Fadjar membacakan pertimbangan hukum putusan.

Terkait dengan ketiadaan norma konstitusi yang bersifat implisit melekat dalam suatu pasal konstitusi, yang dalam perkara tersebut adalah syarat domisili di provinsi dan implisit melekat pada Pasal 22C ayat (1) dan (2) UUD 1945, MK berpendapat bahwa apabila mengacu kepada Pasal 51 ayat (3) huruf b UU MK, memang tidak mungkin untuk diajukan permohonan pengujian. Karena, permohonan yang demikian akan dianggap kabur (obscuur libel), tidak jelas, yang berakibat permohonan tidak dapat diterima sebagaimana ditentukan dalam Pasal 56 ayat (1) UU MK.

Namun demikian, MK juga dapat menyatakan bahwa suatu pasal, ayat, dan/atau bagian undang-undang yang tidak memuat suatu norma konstitusi yang implisit melekat pada suatu pasal konstitusi yang seharusnya diderivasi secara eksplisit dalam rumusan pasal, ayat, dan/atau bagian undang-undang, dapat dinyatakan sebagai “konstitusional bersyarat” (conditionally constitutional) atau “inkonstitusional bersyarat” (conditionally unconstitutional).

Akhirnya, MK berpendapat bahwa Pasal 12 huruf c dan Pasal 67 UU 10/2008 adalah “konstitusional bersyarat” (conditionally constitutional), yang berarti bahwa Pasal 12 huruf c dan Pasal 67 tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai memuat syarat domisili di provinsi.

“Menyatakan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277) tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang dimaknai memuat syarat domisili di provinsi yang akan diwakili,” ucap Ketua MK membacakan putusan MK. (Luthfi Widagdo Eddyono)

Monday, July 7, 2008

PARPOL PESERTA PEMILU 2009

PArpol peserta pemilu 2009

Partai Lama
1. PAN
2. PBR
3. PBB
4. PDS
5. PDIP
6. PDK
7. PD
8. Golkar
9. PKPB
10. PKPI
11. PKS
12. PKB
13. PNI MArhaenisme
14. Pelopor
15. PPDI
16. PPP

Partai Baru
1. Barnas
2. PDP
3. Gerindra
4. Hanura
5. PIS
6. PKP
7. PKDI
8. PKNU
9. Kedaulatan
10. PMB
11. PNBK
12. Patriot
13. PBRN
14. PPI
15. PPPI
16. PPIB
17. PPD
18. PRN

QUICK COUNT PILKADA / PILGUB NTB

Jagoan PKS-PBB sementara unggul:

Quick Count PILGUB NTB

Quick Count PILGUB NTB
Hari/ Tgl: Senin, 7 Juli 2008
Pukul: 13.00 WITA

Pelaksana:
Lingkaran Survei Indonesia (LSI) bekerjasama dengan TV ONE

Hasil Sementara:

  1. Naja: 18, 15 %
  2. Baru: 32,03 %
  3. Serius: 30,19 %
  4. Zanur: 19,02 %

Sample Suara yang masuk: 58,13 %


sumber: www.sasak.org


Thursday, November 22, 2007

KPU Menangkan Abdul Gafur Dalam Pilkada Malut

22/11/2007 19:51 WIB KPU Menangkan Abdul Gafur Dalam Pilkada Malut
Nala Edwin - detikcom

Jakarta - Pasangan Abdul Gafur dan Abdurrahim Fabanyo akhirnya memenangkan Pilkada Maluku Utara (Malut). Mereka mengalahkan saingan terberatnya, Thaib Armaiyn dan Gani Kasuba, yang sebelumnya dimenangkan KPUD Malut.

KPU Pusat menyatakan pasangan Abdul Gafur-Abdurrahim Fabanyo memperoleh 181.889 suara. Sementara pasangan Thaib Armaiyn-Gani Kasuba hanya memperoleh 179.020 suara.

Keputusan ini dibacakan langsung anggota KPU Andi Nurtati usai rapat pleno di Kantor KPU Pusat, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (22/11/2007). Hadir dalam konferensi pers itu Ketua KPU Hafiz Anshary dan anggota KPU I Gusti Putu Artha.

Usai membacakan hasil perolehan suara, Andi Nurtati berharap kedua belah pihak dapat menerima putusan ini. "Kami berharap keputusan ini dapat dihormati dan dapat diterima semua pihak," pungkas Andi. (ary/ary)

=================================
Susah kalau hidup di negara dengan hukum Rimba. Yang kuat semaunya sendiri aja, gak punya urat malu, segala cara digunakan.

Ambillah! kalau memang cuma itu tujuan akhir hidup kalian.