ini berita yang asli..
=================
http://sumeks.co.id/index.php?option=com_content&task=view&id=1716&Itemid=10
KPUD Sumsel Terima 17 Laporan Berkas DCS PDF Cetak E-mail
Wednesday, 29 October 2008
3 Mengundurkan Diri, I Meninggal Dunia
PALEMBANG- Untuk meminta penjelasan terhadap laporan yang telah diberikan oleh masyarakat, kemarin (28/10) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumsel mengumpulkan sebanyak 38 partai politik untuk memberikan tanggapannya terhadap laporan yang masuk ke KPUD Sumsel sebanyak 17 berkas.
Alfiyan Toni, ketua divisi pencalegan KPUD Sumsel saat ditemui oleh Koran ini mengatakan, “Insyaallah besok (hari ini,red) kita akan melakukan rapat pleno untuk menetapkan Daftar Calon sementara (DCS) mnjadi DCT. Dan hingga saat ini, kita telah menerima sebanyak 17 laporan dari masyarakat terkait pencalonan,” ujarnya sesaat setelah memimpin rapat di KPUD Sumsel.
Oleh karena itu, kita berharap setelah ada pertemuan dengan 38 partai, ada penjelasan yang terperinci mengenai laporan yang masuk tersebut. “oleh karena itu, kita sebagai penyelenggara tidak serta merta mencoret caleg yang bersangkutan sebelum ada penjelasan dari partai yang mengusungnya,” lanjutnya.
Dari 17 laporan yang masuk ke KPUD Sumsel, diantaranya mengenai tindakan moral, caleg yang terindikasi menggunakan ijazah palsu, berkas administrasi yang tidak lengkap. Serta ada satu berkas caleg yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk caleg yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kita tidak bisa mencoretnya. “berdasarkan azas praduga tidak bersalah, kita tidak bias mencoret nama caleg tersebut selama belum ada keputusan dari pengadilan yang mempunyai kekuatan hokum tetap (inkracht,red),” terangnya.
Sedangkan bagi caleg yang masih tetap berstatus sebagai pegawai negeri maupun BUMN, hendaknya sudah harus mengundurkan diri pada saat mendaftar sebagai calon legislatif. “sebagai fasilitator penyelenggara Pemilu legislative, kita akan tetap menguji laporan yang masuk,” jelasnya.
Sehingga dengan adanya penjelasan dari partai politik mengenai calegnya, kita berharap agar pada saat pengumuman DCT hasil tersebut dapat diterima oleh semua pihak. “semoga pada saat pengumuman nanti, semua caleg yang maju maupun tidak dapat menerima hasil tersebut,” tegasnya.
Dan untuk menghindari terjadinya kesalahan pada saat pengumuman hasil DCT, kita memerintahkan kepada staff untuk lebih teliti dalam melakukan penulisan nama sesuai dengan yang diajukan oleh partai. “karena itu, bila kesalahan terjadi dilakukan oleh KPUD Sumsel masih tetap bisa dilakukan perbaikan. Tapi bila kesalahan tersebut dilakukan oleh parpol, mka kesempatan untuk perbaikan tidak ada,” ulasnya.
Selain dari laporan yang masuk mengenai DCS, kita juga telah menerima surat pengunduran diri dari caleg, dan jumlahnya mencapai 3 orang. “ kita juga telah menerima laporan bahwasanya seorang caleg dari Partai Golkar telah meninggal dunia dari dapil Muara Enim,” urainya.
Sehingga dengan penjelasan tersebut, kita berharap agar pengumuman DCT dapat berjalan tepat waktu. “direncanakan 31 Oktober pengumuman DCT akan dilakukan melalui media. Dan dengan adanya caleg yang mengundurkan diri serta meninggal, maka secara otomatis jumlah DCt yang akan diumumkan menjadi berkurang,” tutupnya.
Erza Saladin, Sekretaris DPW PKS Sumsel mengatakan, “ untuk PKS sendiri, pada saat mendaftarkan diri menjadi caleg, yang bersangkutan harus telah mengundurkan diri menjadi PNS maupun BUMN. Karena bila itu masih ditemukan, maka itu menjadi tanggung jawab dari caleg yang bersangkutan,” tegasnya.
Dari 81 berkas yang kita masukkan ke KPUD Sumsel, ada satu yang bermasalah dan belum keluar dari BUMN. Tapi pada saat kita menjelaskan kepada KPUD Sumsel, bahwa bagi yang belum mengundurkan diri akan menjadi tanggung jawabnya sendiri. Akhirnya permasalahan tersebut sudah tidak ada lagi.
Sedangkan menurut Novran Marjani selaku sekretaris Partai Gerindra saat ditanyakan mengenai salah satu calegnya masih menjabat sebagai karyawan PT KAI mengungkapkan, “ itu merupkan hanya laporan dari masyarakat saja. Karena caleg atas nama Ahmad Syukri telah mengundurkan diri tertanggal 1 Januari yang lalu,” ungkapnya.
“Dan surat penguduran dirinya dari PT KAI telah kita terima bulan Oktober ini. Sehingga caleg tersebut telah pensiun dini pada saat maju dan menjadi caleg dari Partai Gerindra. Sehingga bila ada laporan masyarakat, mungkin itu karena masyarakat belum mengetahuinya saja,” tegasnya. (Mg 23)
Grafis:
17 laporan yang masuk ke KPUD Sumsel dan mengundurkan diri serta meninggal
Nomor Jenis Laporan Keterangan
1 Tindakan Moral KPUD Sumsel
2 Terindikasi ijazah palsu KPUD Sumsel
3 Berkas administrasi tidak lengkap KPUD Sumsel
4 Tersangka tindak pidana 1 caleg
5 Mengundurkan diri 3 caleg
6 Meninggal dunia 1 caleg
Sumber : KPUD Sumsel Divisi Pencalegan
Showing posts with label Berita. Show all posts
Showing posts with label Berita. Show all posts
Friday, October 31, 2008
6 PARTAI TIDAK MEMENUHI KUOTA 30 PERSEN
Berita sejenis dari Riau pos tanggal 1 November
Yang melanggar UU adalah yang kurang dari 30% bukan masalah nomor urut 1.
Di antara 38 parpol, enam partai tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan di DPR. Yakni, Partai Peduli Rakyat Nasional (26,39 persen), Partai Gerakan Indonesia Raya (28,94 persen), Partai Amanat Nasional (29,44 persen), Partai Republika Nusantara (28,95 persen), Partai Persatuan Pembangunan (28,78 persen), dan Partai Patriot (17,39 persen).
============
PDIP-PKS Paling Sedikit
Sabtu, 01 November 2008
Caleg Wanita Nomor Urut 1
Laporan JPNN, Jakarta
Daftar Caleg tetap (DCT) untuk anggota DPR mulai diumumkan KPU secara terbuka di media massa hari ini. Di antara 38 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2009, PDI Perjuangan dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang paling sedikit menempatkan Caleg perempuan mereka di nomor puncak.
Masing-masing (PDIP dan PKS) hanya memasang dua Caleg perempuan di nomor satu. Dari total 77 daerah pemilihan (Dapil) di seluruh Indonesia, Partai Nahdlatul Ummah Indonesia (PNUI) yang paling banyak menempatkan Caleg perempuan di urutan puncak, yaitu 28 orang.
”Tidak ada sanksi (buat mereka), KPU hanya berkewajiban mengumumkan agar diketahui masyarakat,” ujar anggota KPU/Ketua Pokja Pencalegan Endang Sulastri di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (31/10).
Setelah PDIP dan PKS, Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) dan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) berada di urutan selanjutnya Parpol yang paling sedikit memasang Caleg perempuan di nomor satu. Masing-masing hanya menempatkan lima Caleg perempuan.
Meski demikian, Endang menyatakan, secara umum persentase Caleg perempuan yang masuk dalam nomor urut 1 sampai 3 masih cukup besar. Dari total 3.894 Caleg perempuan yang masuk di DCT, sekitar 58 persen atau 2.270 Caleg berada di tiga nomor teratas tersebut.
Menurut Endang, representasi perempuan di nomor teratas itu lebih bisa dilihat publik daripada data Parpol yang tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan. ”Sebab, ada (Parpol) yang tidak memenuhi 30 persen, tapi posisi perempuan di nomor satunya banyak,” ujarnya.
Di antara 38 parpol, enam partai tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan di DPR. Yakni, Partai Peduli Rakyat Nasional (26,39 persen), Partai Gerakan Indonesia Raya (28,94 persen), Partai Amanat Nasional (29,44 persen), Partai Republika Nusantara (28,95 persen), Partai Persatuan Pembangunan (28,78 persen), dan Partai Patriot (17,39 persen).
Mulai hari ini, DCT Caleg DPR memang sudah dapat diakses di media cetak nasional Republika dan juga media elektronik nasional TVRI. Namun, sejumlah kesalahan masih ditemui. Antara lain, pencantuman lambang partai hingga kesalahan pencantuman nama Caleg.(dyn/jrr)
Yang melanggar UU adalah yang kurang dari 30% bukan masalah nomor urut 1.
Di antara 38 parpol, enam partai tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan di DPR. Yakni, Partai Peduli Rakyat Nasional (26,39 persen), Partai Gerakan Indonesia Raya (28,94 persen), Partai Amanat Nasional (29,44 persen), Partai Republika Nusantara (28,95 persen), Partai Persatuan Pembangunan (28,78 persen), dan Partai Patriot (17,39 persen).
============
PDIP-PKS Paling Sedikit
Sabtu, 01 November 2008
Caleg Wanita Nomor Urut 1
Laporan JPNN, Jakarta
Daftar Caleg tetap (DCT) untuk anggota DPR mulai diumumkan KPU secara terbuka di media massa hari ini. Di antara 38 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2009, PDI Perjuangan dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang paling sedikit menempatkan Caleg perempuan mereka di nomor puncak.
Masing-masing (PDIP dan PKS) hanya memasang dua Caleg perempuan di nomor satu. Dari total 77 daerah pemilihan (Dapil) di seluruh Indonesia, Partai Nahdlatul Ummah Indonesia (PNUI) yang paling banyak menempatkan Caleg perempuan di urutan puncak, yaitu 28 orang.
”Tidak ada sanksi (buat mereka), KPU hanya berkewajiban mengumumkan agar diketahui masyarakat,” ujar anggota KPU/Ketua Pokja Pencalegan Endang Sulastri di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (31/10).
Setelah PDIP dan PKS, Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) dan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) berada di urutan selanjutnya Parpol yang paling sedikit memasang Caleg perempuan di nomor satu. Masing-masing hanya menempatkan lima Caleg perempuan.
Meski demikian, Endang menyatakan, secara umum persentase Caleg perempuan yang masuk dalam nomor urut 1 sampai 3 masih cukup besar. Dari total 3.894 Caleg perempuan yang masuk di DCT, sekitar 58 persen atau 2.270 Caleg berada di tiga nomor teratas tersebut.
Menurut Endang, representasi perempuan di nomor teratas itu lebih bisa dilihat publik daripada data Parpol yang tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan. ”Sebab, ada (Parpol) yang tidak memenuhi 30 persen, tapi posisi perempuan di nomor satunya banyak,” ujarnya.
Di antara 38 parpol, enam partai tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan di DPR. Yakni, Partai Peduli Rakyat Nasional (26,39 persen), Partai Gerakan Indonesia Raya (28,94 persen), Partai Amanat Nasional (29,44 persen), Partai Republika Nusantara (28,95 persen), Partai Persatuan Pembangunan (28,78 persen), dan Partai Patriot (17,39 persen).
Mulai hari ini, DCT Caleg DPR memang sudah dapat diakses di media cetak nasional Republika dan juga media elektronik nasional TVRI. Namun, sejumlah kesalahan masih ditemui. Antara lain, pencantuman lambang partai hingga kesalahan pencantuman nama Caleg.(dyn/jrr)
PKS KEMBALIKAN DANA GRATIFIKASI KE KPK SEMENJAK TAHUN 2006
Sudah saatnya PKS mempunyai media sendiri untuk mengimbangi berita-berita miring yang secara sinis dan sengaja dibuat untuk demarketing selain untuk menarik minat pembaca biasanya ada kepentingan dari wartawan yang condong ke partai tertentu.
di bawah ini cuma beberapa contoh..
=============================
http://www.riaupos.com/v2/content/view/10724/26/
PKS Akui Terima Uang Suap
Selasa, 21 Oktober 2008
Laporan ERISMAN YAHYA, Jakarta erisman-yahya@riaupos.co.idAlamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI Mahfudz Siddiq mengakui bahwa empat orang anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) yang duduk di Komisi IV DPR ikut menerima uang suap kasus alih fungsi hutan lindung Tanjung Api-api, Sumsel.
Namun, uang suap yang mereka sebut gratifikasi itu telah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ‘’Sejak 2005 sampai pertengahan 2008, FPKS telah menyetorkan dana gratifikasi ke KPK Rp1,9 miliar. Terkait langsung dengan kasus Tanjung Api-api Rp372.200.000,’’ kata Mahfudz Siddiq kepada wartawan di Gedung DPR/MPR RI RI, Jakarta, Senin (20/10).
Dijelaskan Mahfudz, keempat anggota FPKS yang ikut menerima uang suap kasus Tanjung Api-api itu adalah Ummung Anwar Sanusi, Syamsu Hilal, Suswono dan Tamsil Lindrung. Ummung Anwar Sanusi menerima Rp10 juta berupa cek perjalanan, Syamsu Hilal menerima uang tunai Rp5 juta dan Rp25 juta dalam bentuk cek perjalanan, Tamsil Lindrung uang tunas Rp12,2 juta dan Suswono uang tunas Rp20 juta dan cek perjalan Rp150 juta.
Keempat anggota FPKS itu menerima uang suap pada tanggal yang sama, yaitu 4 September 2006. ‘’Semua yang mereka terima ini sudah disetorkan ke KPK tanggal 24 September 2006,’’ kata Mahfudz lagi.
Kemudian, lanjut Mahfudz, pada 2 Juli 2007, Suswono kembali menerima cek perjalanan senilai Rp120 juta dan disetorkan ke KPK 3 hari kemudian, yaitu tanggal 5 Juli 2007. ‘’Pak Suswono menerima jumlah yang lebih besar dari yang lain mungkin karena beliau duduk sebagai pimpinan Komisi IV,’’ sebut Mahfudz.
Menurut Mahfudz, sesuai dengan aturan yang berlaku, uang gratifikasi yang diterima oleh pejabat harus diserahkan ke KPK dalam jangka waktu 1 bulan sejak diterima.
‘’Jadi dana yang diterima anggota FPKS itu diserahkan ke KPK sebelum jangka waktunya berakhir. Ini ada bukti berita acara penyerahkan gratifikasi itu ke KPK. Kalau mereka ini dipanggil KPK hanya sebagai saksi,’’ terang Mahfudz.
Mengapa uang suap kasus alih fungsi hutan Tanjung Api-api itu diterima anggota FPKS, Mahfudz menjelaskan bahwa jika pemberian uang itu diperkirakan bisa kembali ke sumber pemberi maka uang itu ditolak.
‘’Tapi kalau uang itu ditolak tapi ada kemungkinan besar tidak sampai kembali ke sumbernya, maka uang itu diterima dan kita setorkan ke KPK. Sebab, kita tidak ingin nama anggota kita tetap dicantumkan sebagai penerima tapi mereka sudah menolaknya,’’ pungkasnya.(jrr)
di bawah ini cuma beberapa contoh..
=============================
http://www.riaupos.com/v2/content/view/10724/26/
PKS Akui Terima Uang Suap
Selasa, 21 Oktober 2008
Laporan ERISMAN YAHYA, Jakarta erisman-yahya@riaupos.co.idAlamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI Mahfudz Siddiq mengakui bahwa empat orang anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) yang duduk di Komisi IV DPR ikut menerima uang suap kasus alih fungsi hutan lindung Tanjung Api-api, Sumsel.
Namun, uang suap yang mereka sebut gratifikasi itu telah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ‘’Sejak 2005 sampai pertengahan 2008, FPKS telah menyetorkan dana gratifikasi ke KPK Rp1,9 miliar. Terkait langsung dengan kasus Tanjung Api-api Rp372.200.000,’’ kata Mahfudz Siddiq kepada wartawan di Gedung DPR/MPR RI RI, Jakarta, Senin (20/10).
Dijelaskan Mahfudz, keempat anggota FPKS yang ikut menerima uang suap kasus Tanjung Api-api itu adalah Ummung Anwar Sanusi, Syamsu Hilal, Suswono dan Tamsil Lindrung. Ummung Anwar Sanusi menerima Rp10 juta berupa cek perjalanan, Syamsu Hilal menerima uang tunai Rp5 juta dan Rp25 juta dalam bentuk cek perjalanan, Tamsil Lindrung uang tunas Rp12,2 juta dan Suswono uang tunas Rp20 juta dan cek perjalan Rp150 juta.
Keempat anggota FPKS itu menerima uang suap pada tanggal yang sama, yaitu 4 September 2006. ‘’Semua yang mereka terima ini sudah disetorkan ke KPK tanggal 24 September 2006,’’ kata Mahfudz lagi.
Kemudian, lanjut Mahfudz, pada 2 Juli 2007, Suswono kembali menerima cek perjalanan senilai Rp120 juta dan disetorkan ke KPK 3 hari kemudian, yaitu tanggal 5 Juli 2007. ‘’Pak Suswono menerima jumlah yang lebih besar dari yang lain mungkin karena beliau duduk sebagai pimpinan Komisi IV,’’ sebut Mahfudz.
Menurut Mahfudz, sesuai dengan aturan yang berlaku, uang gratifikasi yang diterima oleh pejabat harus diserahkan ke KPK dalam jangka waktu 1 bulan sejak diterima.
‘’Jadi dana yang diterima anggota FPKS itu diserahkan ke KPK sebelum jangka waktunya berakhir. Ini ada bukti berita acara penyerahkan gratifikasi itu ke KPK. Kalau mereka ini dipanggil KPK hanya sebagai saksi,’’ terang Mahfudz.
Mengapa uang suap kasus alih fungsi hutan Tanjung Api-api itu diterima anggota FPKS, Mahfudz menjelaskan bahwa jika pemberian uang itu diperkirakan bisa kembali ke sumber pemberi maka uang itu ditolak.
‘’Tapi kalau uang itu ditolak tapi ada kemungkinan besar tidak sampai kembali ke sumbernya, maka uang itu diterima dan kita setorkan ke KPK. Sebab, kita tidak ingin nama anggota kita tetap dicantumkan sebagai penerima tapi mereka sudah menolaknya,’’ pungkasnya.(jrr)
Subscribe to:
Posts (Atom)