Wednesday, July 2, 2008

Hukum yang aneh

Buktikan Dulu Dugaan Korupsinya
BPKP Akui Lakukan Audit Pengadaan Buku
Selasa, 17-Juni-2008, 09:20:31



BENGKULU – Beragam tanggapan dilontarkan masyarakat terkait kasus yang mendera Ketua DPRD Kota, H. Ahmad Zarkasi, SP. Meski ia telah divonis 1 bulan penjara oleh Mahkamah Agung, sangat wajar jika ia menolak dieksekusi. Sebab, persoalan pokok dari pencemaran nama baik itu, belum dibuktikan secara hukum.


Menurut Pengamat Hukum Pidana Universitas Prof. Hazairin (Unihaz), Dwikarti, SH, M.Hum, dibalik kasus pencemaran nama baik antara mantan Walikota H.A. Chalik Effendi, SE versus Ketua DPRD Kota, H. Ahmad Zarkasi itu, ada perkara lain. Yaitu kasus dugaan korupsi.

“Apa yang dilontarkan (diucapkan, Red) Zarkasi itu, berkaitan dengan dugaan korupsi. Jika dianggap pencemaran nama baik, seharusnya dibuktikan dulu kasus korupsinya,” papar dosen hukum pidana Unihaz ini.

Sebab, lanjut Dwikarti, apabila dugaan itu memang benar terbukti ada tindak pidana korupsi, maka secara otomatis vonis pencemaran nama baik itu batal demi hukum. Dianggap mencemarkan nama baik apabila kasus dugaan korupsi yang ditudingkan benar-benar tidak terbukti. “Logikanya begitu. Buktikan dulu tudingan korupsinya, baru kasus pencemaran nama baik,” ujarnya.

Senada dengan Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Bengkulu, Faizal Maryono, mengaku aneh dengan logika hukum penegak hukum. Dimana, persoalan pokoknya yaitu tudingan adanya indikasi korupsi tidak disentuh. Malah kasus pencemaran nama baiknya yang didahulukan. “Hal ini yang perlu dipertanyakan, kok pihak yang memberikan informasi tentang dugaan korupsi malah bakal dipenjara,” paparnya.

Seharusnya, imbuhnya, siapapun orangnya yang telah berani mengungkapkan informasi tentang adanya indikasi korupsi, perlu diberi apresiasi dan dukungan. Agar cita-cita untuk memberantas korupsi, bisa tercapai.

“Kita menyayangkan, pokok persoalan dari pencemaran nama baik itu belum tersentuh. Padahal itu kasus lama. Dimana penegak hukum punya banyak waktu menuntaskannya,” sesal Faizal Maryono.

Diaudit KPK

Soal audit pengadaan buku Pemkot tahun 2004 dengan total Rp 1.647.082.918 ternyata sudah diproses oleh KPK. KPK sesungguhnya menangani kasus ini secara nasional, namun untuk melengkapi data mereka juga diambil data dari daerah.

Kemarin koran ini mencoba mengkonfirmasikan hasil temuan tersebut, yang disebutkan Ketua DPD PKS Kota, Sujono sebagai hasil audit BPKP. Audit BPKP ini dilakukan tahun 2005 lalu.

Kepala Kantor Perwakilan BPKP Bengkulu, Bambang Sarjana mengakui kalau ada audit tentang pengadaan buku tahun 2002/2003. Dia juga membenarkan kalau permintaan audit tersebut datangnya dari KPK RI. Namun secara rinci ia mengaku tak tahu hasilnya. Sebab audit kasus tersebut dilakukan pada masa Kaper BPKP sebelumnya.

“Oh…. Pengadaan buku yang di kota ya… ada. Itu permintaan KPK, tapi saya nggak ingat hasil auditnya. Seingat saya sudah masuk di RB itu. Hasil auditnya sudah dikirim ke KPK sejak lama,” ujar Bambang.
Sekadar diingat dari pernyataan Sujono beberapa hari yang lalu, dalam proyek pengadaan buku tahun 2004 lalu ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.

Indikasinya kontrak kerja tidak sesuai dengan perjanjian. Berdasarkan hasil audit BPKP proyek pengadaan buku paket SD dan SMP dilakukan dengan mekanisme PL pada CV. TP diduga mengandung rekayasa yang bertentangan dengan Kepres 80/2003.

Pelaksanaan kontrak pengadaan buku tidak sesuai dengan perjanjian (indikasi penyimpangan sebesar Rp 261.939.000. Sementara kekurangan fisik buku SD dan SMP mencapai Rp 187.408.093. juga terdapat rabat 45 persen dan PT. BP yang tidak diperhitungkan dalam harga kontrak hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.197.735.825. Jadi total kerugian negara terkait kasus ini berdasarkan hasil audit BPKP menjadi Rp 1.647.082.918.(yoh/joe)


Ungkap Korupsi Pengadaan Buku Rp 1,6 Miliar, Ketua DPRD Bengkulu Malah Dipenjara*


* Ungkap Korupsi Pengadaan Buku Rp 1,6 Miliar, Ketua DPRD Bengkulu Malah
Dipenjara*
*Tidak Jera, Anak dan Istri Beri Dukungan*

BENGKULU - Ironi terjadi di dunia hukum Bengkulu. Ketua DPRD Kota Bengkulu
Ahmad Zarkasi SP yang mengungkap dugaan korupsi proyek pengadaan buku Diknas
malah dijebloskan ke penjara.

Hukuman tersebut harus diterima setelah dia dilaporkan dengan tuduhan
pencemaran nama baik. Atas tindakannya itu, dia divonis bersalah dengan
hukuman satu bulan penjara.

Sedangkan laporan korupsi yang disampaikan tidak jelas penyelidikannya.
''Mengapa bukan kasus korupsinya yang diusut dulu. Jika tidak terbukti, baru
pencemaran nama baiknya yang diperiksa,'' sesalnya, sesaat sebelum eksekusi
putusan pengadilan atas dirinya kemarin.

Sejak pukul 19.15 Jumat malam lalu, politisi PKS itu resmi menjalani masa
hukumannya di Lapas Kelas II A Malabero. Dia ''diantar'' Kasi Pidum Kejari
Bengkulu Fauzi SH dan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu yang juga menjadi
jaksa penuntut umum kasusnya, Agus Irawan.

Selama proses eksekusi tersebut, Zarkasi terlihat tenang dan banyak
tersenyum. Dia menyalami puluhan kader PKS yang ikut mengantar ke lapas.

Insiden kecil terjadi saat Zarkasi hendak dinaikkan ke mobil tahanan
kejaksaan. Ban kiri depan mobil yang diparkir di depan rumah dinas Zarkasi
tiba-tiba meletus. ''Ini bukan kesengajaan. Mungkin pertanda Zarkasi tidak
boleh dieksekusi,' ' kata anggota DPRD Kota Bengkulu Irman Sawiran.

Setiba di lapas, puluhan kader PKS menyambut Zarkasi dengan bentangan
spanduk. ''Ketua DPRD mengungkap kasus korupsi Rp 1,6 M justru dipenjara, di
mana keadilan itu.''

Sebelum eksekusi, Zarkasi sempat mendatangi kantor kejaksaan sekitar pukul
10.30. Masih dengan berpakaian dinas anggota dewan, dia menemui Fauzi di
ruang Kajari Effendi Harahap SH.

Saat itu sebenarnya sudah beredar informasi bahwa eksekusi terhadap Zarkasi
segera dilaksanakan. Namun, tembusan putusan MA belum sampai ke PN Bengkulu.

Karena belum ada kejelasan, Zarkasi pun meninggalkan kejaksaan untuk salat
Jumat. Dia bahkan sempat menghadiri sebuah acara di GOR Sawah Lebar. Setelah
ada kepastian soal putusan MA, kejaksaan pun berniat menjemput Zarkasi di
rumah dinasnya sore itu juga.

Sebelum menuju lapas, Zarkasi sempat mengadakan jumpa pers. Sambil memegang
Alquran, bapak delapan anak itu mengungkapkan kekecewaannya atas sikap
aparat hukum Bengkulu.

Menurut dia, aparat hukum Bengkulu dan juga di Indonesia pada umumnya belum
memihak kepada kebenaran. Banyak kasus korupsi yang jelas-jelas merugikan
negara tidak tertangani sampai tuntas.

''Kita sama-sama tahu, belum lama ini terdengar aparat penegak hukum
menyidik kasus dugaan korupsi dalam jumlah besar. Namun nyatanya, hingga
kini belum ada yang berlanjut ke persidangan. Tersangkanya masih duduk
santai di rumah,'' katanya.

Dia menduga, kejadian yang dialami itu adalah bagian dari risiko politik
yang harus dihadapi. Itu, tegasnya, tidak akan mengubah sikap dan
perjuangannya. ''Selama menurut saya dan agama saya itu benar, saya akan
terus memperjuangkannya. Tidak ada di dalam kamus saya, kapok dalam
menegakkan kebenaran," tandasnya.

Sikap tegas Zarkasi tersebut mendapat dukungan istrinya, Eko Sulistyawati.
Perempuan itu sudah siap menghadapi berbagai risiko yang dialami sang suami.
Baginya, Zarkasi adalah pejuang bagi keluarga dan warga Kota Bengkulu.

Demikian juga dengan anak pertama mereka, Roidah, yang masih menempuh
pendidikan di SMP. Dia mengaku tidak malu ayahnya dipenjara. ''Kenapa malu?
Bapak *kan enggak *korupsi," katanya.

Kasus tersebut berawal ketika Zarkasi masih menjadi anggota DPRD Kota
Bengkulu 2002 lalu. Dia mengkritisi anggaran ganda dalam pengadaan buku
Diknas Pemkot Bengkulu.

Merasa tersinggung, Wali Kota Chalik melaporkan Zarkasi ke polisi dengan
tuduhan pencemaran nama baik. Kejaksaan ternyata lebih memperhatikan laporan
Chalik daripada laporan Zarkasi.

Kasus pencemaran nama baik pun diproses terlebih dahulu, sementara dugaan
korupsi diabaikan. Meski belakangan BPK menjelaskan ada dugaan penyimpangan
dana dalam proyek tersebut sebesar Rp 1,5 miliar.

Dalam sidang pertama di PN Bengkulu 2006 lalu, Zarkasi divonis lima bulan
penjara. Pengadilan tinggi menerima banding Zarkasi dan mengurangi
hukumannya menjadi satu bulan.

Masih tidak terima, Zarkasi pun mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, MA
memperkuat putusan PT Bengkulu. Eksekusi pun dilakukan Jumat malam lalu.
Soal dugaan korupsi? Tidak ada kejelasan penyidikannya meski BPK sudah
menengarai adanya kemungkinan tersebut. *(lid/jpnn/ruk) *

--
.:: Allah Oriented ::.

gambar: www.suara01.wordpress.com

BAYAN PKS RIAU Terkait PILGUBRI 2008



Tersebab Isu, PKS tak Ikut Pilkada Riau

Rabu, 2 Juli 2008 15:09
Tersebab Isu, PKS tak Ikut Pilkada Riau

PKS mengambil keputusan dratis dengan tidak ikut Pilkada Riau. Ironisnya, keputusan mengejutkan itu salah satu pemicunya berupa isu PKS mata duitan yang dihebuskan sejumlah pihak.

Riauterkini-PEKANBARU- Pilkada Riau dipastikan tanpa keikutsertaan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Partai yang sebenarnya tengah naik daun tersebut membuat keputusan mengejutkan dengan tidak mengusung jago dan juga tidak memberi dukungan resmi kepada tiga pasangan yang sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)Riau untuk ikut Pilkada 22 September mendatang.

Kepastian tak berpartisipasi pada puncak pesta demokrasi di Riau tersebut disampaikan Ketua DPW PKS Riau Amin Triawan dalam jumpa pers di salah satu rumah makan di Pekanbaru, Rabu (2/7). Dalam kesempatan itu Amin didampingi sejumlah petinggi PKS, seperti Nurdin, Hasyim Aliwa, Mansyur HS dan Taufik Hidayatullah.

Amin kemudian memaparkan alasan keputusan mengejutkan tersebut dilatar belakangi sejumlah alasan, pertama PKS menilai agenda Pilkada kurang kridibel untuk menajdi batu loncatan dalam mencapai target politik PKS pada Pemilu 2009. Kedua untuk membantah berkembangnya isu yang menyebutkan PKS dalam menentukan pasangan yang didukung pada Pilkada Riau semata-mata berdasarkan materi.

Menurut Amin, isu yang berkembang tersebut berpotensi merusak kridibilitas dan citra PKS. "Kredibilitas dan citra PKS tidak dibangun satu atau dua hari, namun melalui proses yang panjang. Kita tidak mau seperti kata pepatah, hujan sehari menghapus kemarau satu tahun," paparnya.

Ketika ditanya apakah harga yang harus dibayar PKS untuk menepis isu yang belum tentu benar dan belum tentu diyakini kebenarannya oleh masyarakat tersebut dengan tidak ikut Pilkada, Amin menjawab dengan diplomatis. "Dalam kajian fiqh itu kita harus menghilangkan mudharatnya lebih dulu, sebelum mengambil manfaat. Bagi kami lebih baik salah untuk menolak dari pada harus salah saat memilih," jelasnya.

Mengenai kebenaran tudingan sejumlah pihak, terutama bakal calon yang akhirnya batal jadi peserta Pilkada Riau karena gagal mewujudkan kualisi PPP dan PKS, Wan Abubakar bahwa PKS minta Rp 10 miliar untuk mendukungnya, Amin menolak menjawab. "Silahkan tanya saja pada yang bersangkutan," pintanya.

Lebih lanjut Amin mengatakan, meskipun PKS memutuskan tidak menjadi partisipan Pilkada Riau, namun bukan berarti PKS mengajak kader dan simpatisannya untuk abstain. "Kita persilahkan kader dan simpatisan PKS untuk menggunakan hak pilihnya sesuai dengan hati nurani. Itu hak mereka. Kita tidak akan menghalang-halangi dan juga tidak akan mengarahkan kepada salah satu pasangan. Bebas saja," tegasnya.

Meskipun demikian, Amin mengingatkan setiap kader dan simpatisan untuk tidak membawa atribut resmi atau mengatasnamakan PKS dalam memberikan dukungan kepada salah satu pasangan peserta Pilkada Riau.***(mad)

sumber: http://riauterkini.com/politik.php?arr=19784

DPRD Inhu Setujui Pemberhentian Thamsir sebagai Bupati

Rabu, 2 Juli 2008 19:08
DPRD Inhu Setujui Pemberhentian Thamsir sebagai Bupati

Sebagai tindak lanjut dari pengunduran diri Raja Thamsir Rachman dari kursi bupati untuk ikut Pilkada Riau, DPRD setempat menggelar paripurna dan menyetujui pengunduran diri tersebut.

Riauterkini-PEKANBARU- DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggelar rapat paripurna istimewa dengan agenda menyetujui pemberhentian Raja Thamsir Rachman dari sebagai bupati, sekaligus mengusulkan pengangkatan wakilnya Mujtahid Thalib sebagai bupati definitif. Pengunduran diri Thamsir tersebut sebagai konsekwensi atas keputusannya ikut Pilkada Riau. Thamir sendiri telah nonaktif dari jabatannya sejak mendaftar di KPUD Riau pada Senin (30/6) lalu.

Keputusan DPRD Inhu tersebut disampaikan Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Setdaprov Riau Tengku Khalil Jaafar. "Biro Pemerintahan Inhu telah memberi tahu kita bahwa DPRD setempat telah menyetujui pengunduran bupati dan sekaligus mengusulkan pengangkatan wakilnya menjadi bupati definitif," ujar Khalil kepada riauterkini di ruang kerjanya, Rabu (2/7).

Dijelaskan Khalil, selanjutnya pihak Inhu akan mengirimkan berkas keputusan DPRD tersebut kepada pihaknya. Selanjutnya keputusan tersebut diantarkan ke Departemen Dalam Negeri sebagai bahan pembuatan SK pemberhentian bupati sekaligus SK Pengangkatan wakilnya sebagai pengganti. "Mungkin Senin berkasnya baru kita kirim ke Jakarta," jelasnya.***(mad)

sumber : http://riauterkini.com/politik.php?arr=19790

78 Desa Di Inhu Segera Terima Anggaran Dana Desa

sumber:http://www.riautoday.com/new/index.php?option=com_content&task=view&id=8383&Itemid=1

78 Desa Di Inhu Segera Terima Anggaran Dana Desa
Wednesday, 02 July 2008 16:49
Laporan Ahmad Damri - redaksi@riautoday.com
RENGAT - 78 desa di Kabupaten Inhu dalam waktu dekat ini akan menerima Anggaran Dana Desa ( ADD). Menurut rencana dana ini akan mulai disalurkan pada tahun 2009 mendatang kepada semua desa yang dinilai pantas mendapatkannya.

Demikian diungkapkan Oleh Kepala Bapemades Inhu Drs Armansyah menjawab riautoday.com usai menghadiri sidang paripurna dewan Rabu (2/7) di Pematangreba.(ira)

DPRD Inhu Usulkan Mujtahid Jadi Bupati

sumber: http://www.riautoday.com/new/index.php?option=com_content&task=view&id=8380&Itemid=1

DPRD Inhu Usulkan Mujtahid Jadi Bupati
Wednesday, 02 July 2008 16:36
Laporan Ahmad Damri - redaksi@riautoday.com
RENGAT - DPRD Indragiri Hulu telah mengusulkan Drs H Mujtahid Thalib untuk dilantik sebagai Bupati Inhu masa jabatan 2005-2010 menggantikan Drs HR Thamsir Rachman yang telah mengundurkan diri untuk maju dalam Pilgubri 2008.

Usulan itu merupakan hasil rapat paripurna DPRD Inhu Rabu (2/7) di gedung Dewan. Paripurna dipimpin oleh ketua H Marpoli, yang dihairi 24 anggota dan wakil ketua. Selain itu dari eksekutif juga tampak hadir Wabup Inhu Drs H Mujtahid Thalib, Sekda Drs HR Azhar Syam, anggota Muspida, sejumlah Asisten, Kepala Dinas dan Camat.(ira)