Monday, April 6, 2009

HARAMKAH GOLPUT?

sumber: http://riaupos.com/main/index.php?mib=berita.detail&id=6267

Senin, 06 April 2009 , 09:03:00
Haramkah Golput?. Oleh Prof Alaidin Koto

KETIKA Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haramnya Golput, muncul protes dari berbagai kalangan yang tidak setuju dengan fatwa tersebut. Ada yang mengatakan, MUI anti demokrasi, memasuki wilayah yang bukan otoritasnya, tidak bijak, dan bahkan ada yang mencurigai lembaga ulama tertinggi di Indonesia ini telah menjadi alat kelompok tertentu, termasuk alat pemerintah.

Namun, salahkah kecurigaan itu muncul ketika masyarakat melihat adanya sesuatu indikasi tertentu yang terdapat ditubuh institusi ini untuk dijadikan alasan mencurigainya?

Artinya, masyarakat tidak dapat disalahkan begitu saja, bila mereka memang menemukan indikasi itu. Ketidakpercayaan mereka bukan karena prejudice, tetapi berdasarkan bukti, sehingga masyarakat melihat lembaga ini tidak lagi seperti apa adanya di era 80-an, ketika ia dipimpin oleh ulama-ulama kredibel semisal Buya Hamka dan lainnya.

Kini, terlepas dari persoalan curiga-mencurigai seperti di atas, dan mengingat Pemilu sudah semakin dekat, perlu kita kembali mengkaji ulang, apakah betul Golput itu haram? Kalau ya, dari aspek mana sajakah keharamannya itu? Sehingga masyarakat pun tidak selalu berada dalam kebimbangan.

Dari perspektif ilmu hukum Islam (fikih), memberikan suara dalam Pemilu termasuk perbuatan dalam lingkup muamalah. Fuqaha sepakat bahwa hukum asal dari perkara muamalah ini adalah mubah, salah satu bentuk dari hukum taklifi yang memberi keleluasaan kepada orang-orang mukallaf untuk memilih antara melakukan atau tidak.

Di sini tidak ada paksaan dari syar’i (Allah dan Rasul) kepada manusia untuk memilih atau tidak memilih. Jadi, ringkasnya, dilihat dari segi zat atau perbuatannya itu sendiri, hukum asal dari Golput adalah mubah saja.

Namun hukum ini bisa berubah ketika ia keluar dari sifat asalnya, seperti tidak ikut memilih karena ada niat menggagalkan Pemilu, atau niat-niat lain yang bertentangan dengan apa yang diajarkan oleh Islam.

Ketika masuk ke dalam ranah yang disebut terakhir, maka Golput menjadi haram hukumnya. Namun keharaman di sini bukan lagi karena zatnya (haram lizatihi), tetapi karena sifatnya yang menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara di masa akan datang (haram lighairih).

Hal paling substansial yang agaknya perlu dipikirkan dari wacana kegolputan ini adalah persoalan kepemimpinan dan kelanjutan umur bangsa dan negara yang telah didirikan dengan darah dan air mata para pejuang.

Golput tidak hanya sekedar tidak ikut memilih, tetapi bisa berakibat kepada sikap memberikan laluan kepada orang-orang yang tidak pantas tampil menjadi pemimpin.

Nabi berpesan: Para pemimpin kamu adalah para penolongmu. Oleh sebab itu, perhatikanlah siapa yang akan engkau jadikan sebagai penolongmu. Dalam hadis lain, Para pemimpin kamu adalah penolong-penolongmu di hadapan Allah. Oleh sebab itu, dahulukanlah orang-orang yang terbaik di antara kamu. (Hadis Mutawatir Makna).

Hadis di atas memiliki makna yang sangat dalam. Karena, sebagai bagian dari apa yang disebut sebagai sebuah proses sosial (social process) Pemilu adalah salah satu bentuk kompetisi. Di manapun dan kapanpun, kompetisi akan menghasilkan menang atau kalah. Kecuali itu, tidak semua orang yang ikut dalam kompetisi adalah orang-orang baik.

Beragam orang dengan beragam watak dan perangai akan berlomba untuk meraih kemenangan tersebut. Dalam pada itu, manusia punya kecederungan untuk dekat atau memilih orang-orang yang dekat atau seperangai dengannya. Nabi mengingatkan bahwa orang baik akan mengikuti yang terbaik di antara mereka, sementara orang yang durhaka akan mengikuti orang yang durhaka pula.

Dari perspektif ini saja bisa dibayangkan apa yang akan terjadi bila orang-orang baik tidak ikut memberikan suara dalam Pemilu untuk memilih orang-orang yang baik pula sebagai pemimpin.

Ketidakikutan orang baik-baik ini tentu memberi laluan kepada kelompok lain yang tidak baik untuk meraih kemenangan dan akhirnya tampil sebagai pemimpin bangsa.

Di sini, lagi-lagi Nabi mengingatkan bahwa Setelah masa ku, kalian akan dipimpin oleh berbagai pemimpin. Pemimpin yang baik dan cakap akan memimpin kalian dengan baik dan cakap pula, sementara pemimpin yang buruk dan jahat akan memimpin kalian dengan buruk dan jahat pula. (HR Abu Hurairah)

Lalu, di mana letak haramnya Golput itu? Seperti dikatakan di atas, keharaman Golput bukan karena zatnya, tetapi karena faktor lain yang akan menjadi ekses dari Golput itu sendiri di kemudian hari.

Karena, pada umumnya, Golput adalah orang-orang baik yang merasa kecewa dengan para pemimpin masa lalu yang suka berbohong dan senantiasa mementingkan diri dan kelompoknya dibanding kepentingan rakyat.

Mereka tidak ikut memilih bukan karena ada niat buruk, melainkan karena kecewa. Namun bila orang-orang baik tidak ikut memilih, maka tinggallah orang-orang tidak baik yang akan memilih orang-orang yang tidak baik pula. Itulah yang akan terpilih, dan itu pulalah yang akan jadi pemimpin.

Jadi, fatwa keharaman Golput tidak berarti menentang hak demokrasi, tetapi lebih bertumpu kepada upaya mencegah munculnya bahaya jangka panjang yang mungkin terjadi akibat tidak ikutnya orang-orang baik memilih yang baik, sehingga negeri dipimpin oleh orang-orang yang tidak baik.

Memang, tidak ada dalil yang mengharuskan hukum ini difatwakan, sehingga mengundang kecurigaan, tetapi sebagai sebuah upaya pencegahan, fatwa itu tidak pula perlu diperdebatkan terus, sehingga dapat pula memberi peluang kepada orang-orang yang tidak suka kepada Islam untuk menghembuskan perpecahan semakin dalam di tubuh umat Islam sendiri.

Ada yang berkomentar bahwa persoalannya bukan tidak mau memilih, tetapi karena tidak terlihat ada lagi Caleg yang benar-benar pantas untuk dipilih. Maka, biar saja tidak ada yang dipilih.

Komentar seperti itu tentu ada dampaknya juga. Karena bila semua tidak memilih, maka sudah barang tentu tidak ada pemimpin yang legitimej untuk memimpin negeri ini.

Itu sama saja artinya hidup tanpa pemimpin. Ini bahaya. Karena tidak ada pemimpin sama artinya tidak ada yang bertanggungjawab menegakkan hukum, atau bahkan tidak ada hukum.

Bukankah ini yang disebut dengan chaos? 60 tahun berada di bawah pemimimpin yang zalim, kata Ibn Taymiyah, lebih baik dari semalam tanpa pemimpin.

Maka, sempena Pemilu tahun ini, ada baiknya kita renungi sebuah kaedah hukum Islam yang berbunyi, bila tidak bisa didapat semuanya, jangan ditinggalkan semuanya. Ma la judraku kulluh, la yutraku kulluh. Pilihlah yang lebih kurang jeleknya dari semua jelek yang ada.***

Prof Dr Alaidin Koto, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Pekanbaru.

Thursday, April 2, 2009

Partisipasi Politik Umat

Jum'at, 03 April 2009 , 07:50:00
sumber: http://riaupos.com/main/index.php?mib=berita.detail&id=5905

Partisipasi Politik Umat di Pemilu.

Memilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan hak warga negara. Sebagai hak, maka hukum dasar penggunaannya adalah mubah, artinya boleh digunakan dan boleh juga tidak. Hal ini sejalan dengan kaidah umum dalam bermuamalah “al-ashlu fil asyya‘i al-ibahah, hatta yadullu al-dalil ‘ala al-tahrim” (Pada dasarnya segala sesuatu itu adalah boleh, sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya).

Akan tetapi kaidah ushul fikih ini tidak berhenti pada mubah “tok” saja, bahkan apabila ada dalil atau `ilat lain, maka hukum asal dapat berubah. Sebagaimana halnya dengan hukum asal makan adalah mubah, namun hukumnya dapat bergeser menjadi wajib, haram, sunnah atau makruh, tergantung konteks yang melingkarinya.

Makan dapat menjadi wajib apabila tanpa makan seseorang akan mengalami sakit, bahkan mengancam jiwanya. Maka makan diharamkan bagi seseorang yang berpuasa. Dalam kondisi seperti ini berlaku kaidah “Penetapan hukum tergantung ada tidaknya `illat”.

Di tengah pemerintahan yang otoriter dan despotik, di mana pelaksanaan Pemilu hanya bersifat artifisial serta simbolik semata, maka “tidak memilih” (Golput) sebagai protes dan pengingkaran atas perilaku penguasa yang despotik, bisa dihukumi sunnah dan dianjurkan.

Hal ini apabila upaya perbaikan sistem tidak dapat dilakukan kecuali hanya dengan jalan Golput. Barangkali inilah maksud hadits Nabi, Barangsiapa melihat kemungkaran maka ubahlah dengan tangan (kekuasaaan), apabila tidak sanggup dengan lisan, dan bila tidak sanggup juga dengan hati dan itu adalah selemah-lemah iman.

Mengapa Memilih
Pemilu adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa. Oleh karena itu, pelaksanaan Pemilu menjadi hal yang urgen karena terkait dengan sistem penegakan kekuasaan (‘aqd al-imamah). Tanpa melalui jalan Pemilu, kekuasaan pemerintahan tidak dapat ditegakkan. Negara tanpa pemerintahan akan kacau bahkan anarkisme.

Dengan demikian, Pemilu menjadi wajib karena menjadi instrumen atau sarana untuk menegakkan hal yang wajib, yakni pemilihan pemimpin.
Menurut kaidah ushul fiqh, “Ma la yatimmul wajib illa bihi fahuwa wajib” (apabila suatu kewajiban tidak dapat dilaksanakan secara sempurna tanpa adanya sesuatu yang lain, maka pelaksanaan sesuatu itu hukumnya juga wajib)”.

Ini berarti, apabila penegakan kekuasaan pemerintahan tergantung dengan pelaksanaan Pemilu maka partispiasi dalam Pemilu hukumnya juga wajib. Hal ini tentu tidak dimaksudkan bagi mereka yang uzur (berhalangan) dan atau secara administrasi tidak terdaftar atau terpanggil sebagai pemilih.

Berpartisipasi dalam Pemilu harus pula dengan kecerdasan tertentu yang oleh Al-Mawardi (dalam Ahkam al-sulthaniyyah) disebutkan Pertama, memiliki sifat adil, kedua, memiliki pengetahuan yang cukup tentang calon pemimpin yang akan dipilih, ketiga, memiliki pandangan dan kearifan dalam menentukan pilihan.

Pemilih yang cerdas pasti akan menentukan pilihannya kepada calon pemimpin yang beriman dan bertaqwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabliqh), mempunyai kemampuan (fathanah), dan memperjuangkan kemaslahatan umum.

Singkat kata, pilihlah pemimpin yang takut kepada Allah dan kasih sayang terhadap rakyatnya, pastilah ia akan berempati untuk mengemban amar ma‘ruf nahi munkar.

Oleh karena itu, apabila di antara calon pemimpin terdapat calon-calon yang memenuhi syarat, juga ada calon yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan yang disebutkan di atas, maka wajib memilih yang dianggap memenuhi syarat.

Apabila tidak, maka terpilihlah mereka yang tidak memenuhi syarat itu, dan dalam keadaan seperti ini pasti menimbulkan kemudaratan. Menurut kaidah ushul fiqh, “Mencegah kerusakan lebih didahulukan dari mengambil kemaslatahan”.

Hadits Nabi, “Baragsiapa mengangkat seseorang untuk mengurus perkara kaum Muslimin, lalu mengangkat orang tersebut, sementara dia mendapatkan orang lain yang berkompeten dari yang diangkat, maka dia telah mengkhianati Allah dan RasulNya”. Wallahu`alam.***


Prof Dr H Mahdini MA, Ketua Umum MUI Riau.

Sunday, March 22, 2009

MENGAPA RBT (NSP) PKS BEGITU PENTING

TULISAN BERMANFAAT SEORANG IKHWAH DARI MILIST KEADILAN4ALL
Semoga dicatat sebagai amal kebaikan buat beliau.


Posted by: "faisalpunya"
Sat Mar 21, 2009 3:19 am (PDT)
Mengapa RBT PKS begitu Penting ?

Assalamualaikum, akhi semuanya di Partai Keadilan Sejahtera.

Saat ini adalah 19 hari terakhir sebelum Pemilu 2009 tiba. Saat ini juga saatnya kita dan partai-partai lainnya berkampanye secara terbuka. PKS dan partai lain mempromosikan partainya masing-masing secara hard selling termasuk dengan pawai di jalan raya.

Namun, kemajuan teknologi sebenarnya memberi kesempatan kepada kita semua untuk bisa berkampanye dengan cara yang sesungguhnya sangat efektif. Kita bisa berkampanye dengan cara mengaktifkan lagu PKS di HP kita masing-masing !

Coba kita buat analisa. Jika kader inti PKS saat ini adalah 800 Ribu orang, dan jika 1 kader inti refleksi dari 2 orang kader muda, maka ada 1,6 juta kader muda. Dan jika setiap kader muda punya 2 kader mula maka jumlah kader mula adalah 3,2 juta kader mula. sehingga jumlah seluruh kader dari inti hingga mula adalah sebanyak 5,6 juta kader.

Jika 2 juta saja dari 5,6 juta itu memahami konsep wihdat al-jamaah, wihdat al fikrah dan wihdat al harakah dan karena itu di minggu kampanye ini, mereka yang 2 juta itu mengaktifkan lagu PKS sebagai RBT di ponsel nya masing2, dan secara rata2 mereka menerima 15 incoming call per hari maka 2 juta ponsel kader X 15 telinga penelpon per hari maka ada 30 juta telinga per hari jadi pendengar lagu tentang PKS !

Jika kita telah punya pandangan yang sama tentang potensi media diatas, maka kita perlu mempertimbangkan, lagu seperti apa yang paling tepat merepresentasikan PKS untuk disuguhkan kepada 30 juta pendengarnya itu.

Jika 2 juta kader mengaktifkan lagu, maka perlu kita timbang dahulu mana lebih baik diantara dua hal berikut :
A. 2 juta kader, mengaktifkan lagu yang berbeda-beda sesuai selera, atau
B. 2 juta kader, seremapak mengaktifkan lagu yang sama.

Cara A, kurang menguatkan ingatan publik terhadap PKS sehingga sehingga manfaat kampanyenya kurang tercapai, tetapi mencerminkan kreatifitas PKS dari segi "jumlah" pasokan konten RBT.

Cara B, sangat menguatkan ingatan publik terhadap PKS sehingga manfaat kampanyenya sangat mengena, mencerminkan soliditas PKS yang tidak mungkin dicapai oleh partai lain dan kekompakan itu mencerminkan kreatifitas PKS dari segi "cara" berkampanye.

Nah, saudara2ku di PKS mari kita dukung strategi TPPN 2009 dengan gerakan kampanye PKS via RBT. Lagu terbaik adalah Harapan Itu Masih Ada, Gubahan. Tate Qomarudin dengan Vocal : Shoutul Harokah.

Lagu ini, sangat memotifasi siapapun yang mendengarnya. Baik yang sedang lemah maupun kuat, yang sudah tua maupun muda, pria atau wanita dan orang PKS maupun bukan untuk bangkit ! bangsa indonesia disadarkan bahwa harapan itu masih ada,maka berjuanglah !

Sebuah hadiah yang manis, bagi bangsa dan negara yang sedang berjuang untuk sebuah perubahan kearah yang lebih baik. Melawan perilaku perilaku yahudi yang saat ini masih menjajah seluruh bangsa di dunia.

80% revenue yang dihasilkan dari RBT PKS digunakan untuk sebesar besarnya kepentingan gerakan dakwah di Indonesia dan bukan kepentingan bisnis komposer pemasok RBT ini.

Revenue ini cukup besar nilainya, yaitu sekitar Rp. 4.000,00 per user untuk telkomsel, Rp. 3.600,00 per user untuk Indosat. Dari semua operator jika di average jadi Rp. 3.600,00 per user. Jika ada 2 Juta kader yang mengaktifkan maka selain kita dapat pendengar sebanyak 30 Juta per hari, kita juga dapat revenue sekitar 7,2 Milyar per bulan.

Semuanya dibawah kendali DPP PKS Cq TPPN 2009 yang insyaAllah laporan sumber dan penggunaan dananya akan dilaporkan secara terbuka. Infomasi bisa didapat dari Bendahara Umum DPP PKS-Ustadz Mahfudz Abdurrahman, Wakil Sekjen DPP PKS - Ustadz DR. H. Mardani Ali Sera, M. Eng dan Tim Campaign Kit TPPN - Ustadz Boy Hamidy.

Kunjungi juga : blog : rbtpks, face book : rbtpks.

Cara aktifasi :
Untuk Telkomsel, ketik : RING ON 3670321 kirim ke 1212
Untuk Indosat, ketik : SET 190369999 kirim ke 808
Untuk XL, ketik : 10504721 kirim ke 1818
Untuk Flexi, ketik : RING SUB 5670165 kirim ke 1212
Untuk Esia, ketik : RING 3670321 kirim ke 888
Untuk Fren, ketik : RINGGO ON 350198396 kirim ke 2525

Saudara suadaraku, aktifkan RBT PKS, Harapan Masih Ada dan sebarkan sebanyak mungkin yang antum bisa ! Jazakumullah Khairon katsiro !

Thursday, March 12, 2009

BAGAIMANA PROSEDUR PINDAH TPS

Ada cerita seorang ikhwah di milist tentang Istrinya yang terpaksa harus pindah TPS karena satu alasan saat tanggal 9 April nanti. Terus tadi malam saat rapat TPPD ada diskusi tentang hak pilih para saksi yang kebetulan "di drop" ke TPS lain -maklum sebaran kader belum merata-. Berdasar info dari ikwah lain -di milist- berikut ini prosedurnya, mudah-mudahan bermanfaat secara teknis dan mudah-mudahan juga tidak ada pihak-pihak yang bermental curang memanfaatkan prosedur ini sebagai "celah" untuk memobilisasi para pendukungnya dari dapil lain ke dapilnya :))

Siapa tau ada yang pas hari H terpaksa pindah TPS karena mutasi, urusan kerja, sakit, tugas pemantau pemilu, dsb.. yang real sih jadi saksi di TPS lain, cuma tidak termasuk cuti pulang kampung pas libur panjang pemilu 4 hari :)). Dari pada suara kita hilang mubazir.

Prosedurnya ada di Peraturan KPU No.3 tahun 2009, cuplikannya sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS, adalah :
a. pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap untuk TPS (Model A3); dan
b. pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (Model A4).
(2) Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pemilih yang
telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap di TPS asal, tetapi karena keadaan tertentu
pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih di TPS yang telah ditetapkan.
(3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi keadaan karena
menjalankan tugas pada saat pemungutan suara atau karena kondisi tidak terduga
diluar kemauan dan kemampuan yang bersangkutan, antara lain karena sakit, menjadi
tahanan, tugas pekerjaannya (pilot, pramugari, nahkoda, pekerja lepas pantai, masinis,
pemantau pemilu, pengawas pemilu, saksi pemilu, wartawan, dan pejabat negara/PNS),
tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam sehingga pemilih yang
bersangkutan tidak dapat menggunakan hak suaranya di TPS yang telah ditetapkan.
(4) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) melaporkan kepada
KPU Kabupaten/Kota/PPK/PPS/KPPS asal untuk mendapatkan surat pemberitahuan
(Daftar Pemilih Tambahan) Model A5 untuk memberikan suara di TPS lain, dengan
--7 --
menyampaikan bukti-bukti tertulis yang menerangkan keadaan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
(5) Untuk dapat dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan di TPS lain, seseorang harus
menunjukkan bukti identitas diri dan bukti yang bersangkutan telah terdaftar sebagai
pemilih dalam daftar pemilih tetap di TPS asal, dengan membawa formulir Model A5
yang ditandatangani oleh KPU Kabupaten/Kota/PPK/PPS/KPPS disertai bukti-bukti
tertulis yang menerangkan keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (5), melaporkan kepada KPPS/PPS/PPK/KPU
Kabupaten/Kota dimana yang bersangkutan akan memberikan suara dengan
menunjukkan surat pemberitahuan dari PPS/ KPPS asal (Model A5), paling lambat 3
(tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
(7) KPU Kabupaten/Kota/PPK/PPS/KPPS mencatat nama pemilih sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) dalam formulir Model A4 dan untuk selanjutnya disampaikan kepada KPPS
bersama dengan salinan Daftar Pemilih Tetap untuk TPS (Model A3).
(8) Apabila terdapat pemilih dari TPS lain (Model A5) yang melaporkan kepada KPU
Kabupaten/Kota/PPK/PPS sebelum pelaksanaan pemungutan suara agar nama pemilih
tersebut dicatat dalam formulir Model A4.
Pasal 4

Sunday, December 21, 2008

Inspiring women dari bumi Lancang Kuning Riau

Bidang Pendidikan : Hj Wahdiar Wahid
Bidang IPTEK : Dra Hj Jusma Karim
Bidang Kesehatan : Hj Asra Yustiti
Bidang Pemberdayaan Ekonomi : Ir Hj Irma H Rachman MBA
Bidang Seni dan Budaya : Elvisrina SPd
Bidang Sosial Dan Kemasyarakatan : Dra Hj Rosda Darwis MM
Bidang Birokrasi : Elmawati
Bidang Politik : Hj Maimanah Umar MA

===========
sumber: http://www.riauinfo.com/main/news.php?c=2&id=7763

DARI PKS INSPIRING WOMEN
Hari Ini 8 Perempuan Riau Diberi penghargaan
21 Dec 2008 13:46 wib
Muchtiar
PEKANBARU (RiauInfo) - Bertempat di hotel Ibis Pekanbaru, 8 perempuan terbaik Riau diberi penghargaan. Selain itu, sosok guru sejati, Muslimah yang lebih dikenal lewat inspirasi ceritra Laskar Pelangi juga didaulat memberikan pengalamannya untuk memberikan motivator kepada masyarakat Pekanbaru, khususnya yang hadir pada saat itu.

Mereka yang mendapatkan penghargaan adalah mereka yang dianggap mampu berkiprah, baik untuk dirinya maupun bagi orang banyak yang ada di lingkungannya.

Delapan perempuan yang mendapatkan penghargaan tersebut dibagi dalam berbagai kategori bidang, diantaranya, Bidang Pendidikan Hj Wahdiar Wahid, dari Kabupaten Bengkalis. Bidang IPTEK Dra Hj Jusma Karim dari Kota Pekanbaru. Bidang Kesehatan Hj Asra Yustiti, dari Kabupaten Bengkalis. Bidang Pemberdayaan Ekonomi Ir Hj Irma H Rachman MBA dari kota Pekanbaru. Bidang Seni dan Budaya Elvisrina SPd dari Kabupaten Siak. Bidang Sosial Dan Kemasyarakatan Dra Hj Rosda Darwis MM dari Kabupaten Indragiri Hulu. Bidang Birokrasi Elmawati dari Kabupaten Bengkalis. Bidang Politik Hj Maimanah Umar MA dari Kota Pekanbaru.

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh beberapa pimpinan DPW PKS Riau, diantaranya Ketua DPW PKS Riau Amin Triawan, Ketua MPW PKS Riau Nurdin, dan Ketia Bidang Kewanitaan Asih Drajad Lumintu.

Acara yang dilaksanakan dalam rangka menyambut hari ibu tersebut, dihadiri seribuan tamu undangan dengan mayoritas berbagai kalangan dari kaum perempuan.

Menurut Ketua Bidang Kewanitaan DPW PKS Riau, Asih Drajad Lumintu, dengan suksesnya penyelenggaraan acara ini diharapkan akan menjadikan motivator yang luar biasa, khususnya kalangan perempuan dalam bidangnnya masing-masing.

Bahkan kedepan diharapkan akan ada Muslimah-Muslimah lainnya yang siap berkorban tanpa kenal pamrih demi kemajuan dunia pendidikan, harapnya Minggu (21/12). (muchtiar)

Monday, November 17, 2008

TAUJIH: BERSIAGA MENANTI TUGAS

Bersiaga Menanti Tugas
Oleh: Drs. DH Al Yusni

dakwatuna.com - Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan). (QS. Al Anfal: 60)

Kemenangan merupakan anugerah Allah swt. yang sangat berharga. Ia juga menjadi harapan orang yang sedang berjuang. Bagi mereka yang berada di medan juang kemenangan amat dinanti-nanti segera tiba. Mereka ingin kemenangan itu jadi dekat. Akan tetapi perlu diketahui bahwa kemenangan tidak akan datang secara ujug-ujug. Melainkan ada beberapa persoalan yang patut untuk dilakukan agar bisa menghadirkannya.

Kemenangan bagian dari ketentuan Allah swt. atas urusan hamba-Nya (Qudratullah) . Dia yang Maha Tahu akan nasib yang dialami ciptaan-Nya. Dia pula yang berhak untuk memberikan kemenangan ataupun menundanya. Kemenangan dari Allah swt. pasti datangnya baik di dunia ataupun akhirat. Sehingga tidak ada kamus kekalahan di hati para pejuang.

Namun kemenangan itu datang dengan jalan-jalan yang akan memuluskan kehadirannya. Melalui upaya maksimalitas manusia (ikhtiyar basyariyah). Adapun mereka yang telah melakukan upaya yang maksimal untuk mencapai prasyarat kemenangan, maka kemenangan menjadi haknya. Oleh karena itu ikhtiyar basyariyah juga menjadi bagian yang harus diperhitungkan oleh mereka yang menunggu-nunggu kemenangan. Ikhtiyar basyariyah yang optimallah yang perlu dibangun dalam perjuangan ini agar kemenangan itu menjadi hak yang mutlak.

Bila para dai yang sedang berada di barisan terdepan dalam medan perjuangan ini memahami akan hakikat kemenangan dari dua hal di atas, maka sikap utama dari diri mereka tidak lain adalah sikap siap untuk digerakkan dalam menunaikan sebuah operasionalisasi dakwah ini (isti'dad lil amal). Adapun upaya yang mesti dilakukannya sebagai berikut:

1. Kesanggupan untuk dimobilisasi (Al Qudrah li tanfidz)

Kesanggupan dimobilisasi dengan cepat dalam berbagai keadaan merupakan watak para pahlawan Islam dalam memenangkan dakwah di medan peperangan. Sikap ini secara umum memang perilaku prajurit sejati. Kesanggupan diri membuat mereka berani maju menghadapi tugas dan amanah dakwah sekalipun berat rasanya. Baginya tidak ada pilihan lain kecuali kemenangan yang hakiki. Hidup mulia atau mati syahid.

Bagi seorang prajurit yang siap, memikul tugas dan tanggung jawab adalah kemuliaan. Sehingga mereka akan mengerahkan segenap kemampuan untuk tetap berada di garis tugasnya. Berbalik ke belakang sama artinya dengan mewariskan keburukan dan kekalahan. Karena itu mereka berupaya untuk menunaikannya dengan sebaik-baiknya.

Semangat Abdullah bin Rawahah RA. yang berapi-api di Perang Muktah memacu keberanian para sahabat sehingga mampu mengobarkan kepahlawanan mereka. Membuat jiwa para sahabat lebih mencintai harumnya syurga dari pada pulang kembali ke Madinah. Padahal mereka harus menghadapi musuh dengan jumlah dan kekuatan yang besar. Kecintaan pada hari akhirat menjadi landasan sikap mereka menyongsong tugas mulia. Dan modal itulah kaum muslimin memenangkan pertarungan dan mewariskan perilaku keimanan yang sebenar-benarnya kepada generasi berikutnya.

Hari yang kita lalui saat ini tampak sangat jelas. Karena jelasnya tugas dan amanah yang mesti kita tunaikan. Bila kita runut tugas itu satu persatu maka akan kita dapati begitu banyak tugas yang menanti kita. Tugas itu sedang antri untuk diselesaikan. Masalahnya adalah siapakah gerangan yang akan menunaikannya. Apalagi jika ditinjau dari waktu yang tersedia untuk penyelesaiannya, maka ia memerlukan kader dakwah yang amat banyak.

Dalam situasi dan kondisi yang pelik dimana tugas dan waktu saling berlomba. Maka perilaku dai sejati untuk selalu siap dimobilisasi harus dikedepankan dari pada sikap gamang untuk menunaikannya. Karena kegamangan dalam melaksanakan tugas sering menghambat kemampuan untuk berpartisipasi aktif dalam menunaikan tugas mulia tersebut. Sikap gamang bagi kader dakwah merupakan batu sandungan yang harus segera disingkirkan. Dan yang perlu dihidupkan adalah sikap untuk selalu sanggup dimobilisasi dengan cepat dalam berbagai situasi. Selanjutnya menempati pos-pos yang lowong dengan sabar dan disiplin.

Pada jihad siyasi banyak pos-pos dakwah yang perlu diisi dengan segera. Karena waktu dan tugas yang perlu diselesaikan saling mendahului. Kader dakwah mesti tanggap dengan kemampuannya dan pos yang ada. Sehingga bisa segera mengistijabahi tugas-tugas mulia tersebut.

2. Bersabar berada di pos-pos dakwah (As Shabru fi 'aba'i ad da'wah)

Berada pada pos dakwah terkadang banyak kendala dan cobaan. Baik yang menyenangkan maupun yang menyulitkan. Ini memang ujian dakwah yang diberikan Allah swt. pada kita untuk menilai sejauh mana tingkat kesabaran dan kesetiaan prajurit sejati pada tugasnya. Serta keberhasilannya dalam menjalankan amanah yang diberikan padanya.

Adakalanya berada pada pos-pos tugas membosankan bahkan menegangkan karena beban yang berat. Namun adakalanya juga menyenangkan karena fasilitas dan pendapatan yang menggiurkan. Tidak jarang kita jumpai orang yang minta dipindahkan ke pos lain karena tidak suka pada tugas yang harus dikerjakan sehari-hari. Ada pula yang minta terus berada pada posnya karena penghasilan dan fasilitas yang ia dapatkan. Akhirnya tugas itu dinilai dari kesenangan material.

Kaum muslimin pernah mengalami pelajaran pahit di medan Uhud. Ini mesti menjadi catatan mahal umat Islam. Tatkala pos-pos tugas itu dinilai dengan pandangan kesenangan material maka berakibat fatal bagi mereka. Sebab pos-pos yang harusnya dijaga dengan sabar dan disiplin, akhirnya ditinggalkan begitu saja. Kekosongan pos tugas itu menjadi peluang musuh untuk mengkocar-kacir barisan kaum muslimin hingga porak poranda. Dan kerugianlah yang diperolehnya.

Padahal Rasululah saw. mengingatkan mereka dengan komandonya: "Berjagalah di pos kalian ini dan lindungilah pasukan kita dari belakang. Bila kalian melihat pasukan kita berhasil mendesak dan menjarah musuh, janganlah sekali-kali kalian turut serta menjarah. Demikian pula andai kalian melihat pasukan kita banyak yang gugur, janganlah kalian bergerak membantu." (HR. Bukhari)

Kasus Uhud menjadi ibroh (pelajaran) berharga bagi orang-orang beriman. Cukup sekali saja hal itu terjadi. Tidak boleh terulang lagi apalagi sampai berulang-ulang. Oleh karena itu bekal kesabaran dan keteguhan hati perlu terus dipasok jangan sampai berkurang sedikitpun. Panglima Saad bin Abi Waqqas r.a. menyerukan pasukan yang akan menghadapi tentara Persia dengan instruksinya: "Tempati pos kalian dan bersabarlah, karena kesabaran menjadi jalan kemenangan."

Bagi kader dakwah ketika sudah menempati pos tugasnya, ia akan menjaganya dengan baik. Ia tidak akan tergiur sekejappun untuk meninggalkannya. Ia juga tidak tergoda oleh kesenangan material yang mengganggunya. Namun ia akan terus berada pada posnya dengan penuh kesabaran. Sebagaimana Sang Junjungan telah mengingatkan bahwa, "Prajurit yang baik adalah bila ditugaskan di bagian belakang, maka ia ada di tempatnya. Bila ia ditugaskan di barisan terdepan, maka ia pun ada di tempatnya." (HR. An-Nasai).

3. Siap siaga menyongsong tugas (Al Istijabah lil amal)

Bila peluit sang komandan telah dibunyikan, berarti tugas-tugas harus segera diselesaikan. Kesiagaan menyongsong tugas menjadi indikasinya. Dari sana kadang menang dan kalah dapat diperkirakan. Mereka yang siap siaga artinya mereka siap menghadapi situasi apapun. Akan tetapi mereka yang lengah berarti mereka akan menjerumuskan dirinya pada jurang kebinasaan.

Kesiagaan kader dakwah indikasi kesiapannya untuk bertarung. Tentunya, siap di segala sektor. Kesiapan ruhiyah, fikriyah, jasadiyah dan nafsiyah. Dengan kesiapan yang demikian, maka dapat dipetakan kekuatan diri dan musuhnya. Dan seberapa besar kendala yang peluang kemenangan yang akan didapatinya.

Manakala kesiapan itu sudah begitu gamblang di hati kaum muslimin dan kader dakwah secara khusus, maka Allah swt. yang akan memback-upnya. Yang Maha Kuat dan Perkasalah yang akan menggerakkan seluruh potensi yang dimiliki kader dakwah apabila sudah digerakkan sejak awal.

"Maka (yang sebenarnya) bukan kamu yang membunuh mereka, akan tetapi Allahlah yang membunuh mereka, dan bukan kamu yang melempar ketika kamu melempar, tetapi Allah-lah yang melempar. (Allah berbuat demikian untuk membinasakan mereka) dan untuk memberi kemenangan kepada orang-orang mu'min, dengan kemenangan yang baik. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. Al Anfal: 17)

Yang menjadi persoalannya adalah apakah kader dakwah saat ini seluruhnya sudah siap siaga menyongsong tugas atau masih asyik termangu dengan kebingungannya. Semuanya kembali pada diri masing-masing. Akan tetapi yang perlu diingat adalah bila kader dakwah belum siap siaga menyongsong tugas jangan berharap hari esok lebih baik dari kemarin.

Generasi Qur'ani masa lalu menjadi umat terbaik bukan terletak pada keberadaan Rasul bersama mereka. Melainkan sikap mereka terhadap Qur'an dan sikap mereka secara keseluruhan yang siap siaga menerima tugas dan perintah. Bila saat itu disodorkan amanah tugas, maka saat itu pula mereka kerjakan tanpa reserve. Nah, kalau begitu sikap mereka itulah yang perlu kita ulang pada diri kita saat ini. Karena tugas dan instruksi komandan untuk jihad siyasi saat ini begitu sangat jelas.

4. Pantang Mundur (Adamul dubur)

Bila pertarungan sudah di hadapan, hanya satu sikap saja yang dilakukan, yaitu maju ke depan. Tidak boleh ada kata mundur atau balik ke belakang. Karena mundur artinya kekalahan. Dan kekalahan adalah kehinaan bagi kader dakwah di dunia dan akhirat. Allah swt. sudah menegaskan: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur). Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya." (QS. Al Anfal: 15 -16)

Bagi kader dakwah tugas mulia menjadi jalan mulus untuk masa depan. Ia tidak akan pernah berpikir balik ke belakang. Ia akan maju terus menyongsong masa depan. Begitulah kemenangan kaum muslimin di berbagai tempat, termasuk di Eropa. Panglima Thariq bin Ziyad menyampaikan pidatonya di hadapan para prajurit, "Wahai kaum muslimin di belakangmu lautan lepas, tidak ada lagi perahu yang akan membawa kalian ke negeri kampung halaman. Dan di depanmu musuh menghadang. Tidak ada pilihan lain untuk kemenangan kecuali maju ke hadapan songsong musuh dengan hati lapang. Sambut tugas dengan ringan."

Menghadapi kenyataan ini, keberanianlah yang perlu kita perbesar. Berani karena benar dan berani karena membawa misi kesucian. Kader dakwah pemberani dalam melaksanakan tugas dapat menjadi pintu kegemilangan. Khususnya kegemilangan dakwah di negeri dambaan ini.

5. Tidak bermaksiat (Adamul Ma'shiyah)

Kemenangan dan kekalahan yang dialami kaum muslimin sangat dipengaruhi oleh perbuatan para prajuritnya. Kemaksiatankah atau ketaatan. Kemaksiatan dapat menjadi penyebab kekalahan dan ketaatan dapat membawa kemenangan.

Para pemimpin Islam selalu mewasiatkan untuk mewaspadai perilaku kemaksiatan kadernya. Karena kemaksiatan yang dilakukan satu orang dapat berakibat buruk bagi yang lainnya. Kemaksiatan yang dilakukan seorang kader dakwah harus lebih ditakuti daripada besarnya jumlah dan kekuatan musuh. Sebab maksiatan membuat Allah swt. menjauhi mereka. Dan tidak akan memberikan bala bantuan-Nya.

Catatan hitam dari kasus Uhud pun terjadi lantaran kemaksiatan sebagian prajurit muslim. Mereka tidak mematuhi perintah Rasulullah saw. karena tergiur dengan rampasan perang yang berserakan di depan mereka. Lalu mereka meninggalkan bukit Uhud dan mengumpulkan ghanimah tersebut. Akhirnya pos yang kosong itu segera diambil alih musuh sebagaimana yang diingatkan Allah swt.

"Dan sesungguhnya Allah telah memenuhi janji-Nya kepada kamu, ketika kamu membunuh mereka dengan izin-Nya sampai pada saat kamu lemah dan berselisih dalam urusan itu dan mendurhakai perintah (Rasul) sesudah Allah memperlihatkan kepadamu apa yang kamu sukai. Di antaramu ada orang yang menghendaki dunia dan di antara kamu ada orang yang menghendaki akhirat. Kemudian Allah memalingkan kamu dari mereka untuk menguji kamu; dan sesungguhnya Allah telah mema`afkan kamu. Dan Allah mempunyai karunia (yang dilimpahkan) atas orang-orang yang beriman." (QS. Ali Iman: 152)

Cukuplah Uhud menjadi pelajaran besar bagi kita. Satu hal yang perlu dicamkan. Jangan pernah bermaksiat sedikitpun ketika pertarungan telah di hadapan. Kemaksiatan lobang jurang kebinasaan dan kehinaan dunia dan akhirat.

Manakala anashir-anashir kemenangan tersebut dapat terealisir di jiwa para kader dakwah, maka pertolongan dan bala bantuan yang dijanjikan Allah swt. akan tampak nyata di depan mata. Kemenangan tersebut menjadi hak bagi para pejuang (nashrullah wal futuhat). Sebagaimana kemenangan dan penaklukan Kota Mekkah, banyak musuh-musuh dakwah yang tunduk terhina di hari itu dan segera menjadi pengikut Nabi saw. dan kemuliaan orang beriman sebagai pakaian para pejuang yang dahulu telah memberikan investasinya pada dakwah ini. Dan kita telah memahaminya bahwa hal itu melalui proses yang panjang dan rumit. Wallahu 'alam bishshawab.

Friday, November 14, 2008

PKS Dorong Rekonsiliasi Nasional

sumber: http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/11/14/00155352/pks.dorong.rekonsiliasi.nasional

Kebangsaan
PKS Dorong Rekonsiliasi Nasional
Jumat, 14 November 2008 | 00:15 WIB

Jakarta, Kompas - Problem kebangsaan saat ini sulit diselesaikan jika di antara anak bangsa masih saling menyimpan dendam. Itu sebabnya bangsa ini harus bisa membangun kebersamaan dan melakukan rekonsiliasi nasional pada semua tokoh dan pemimpin bangsa, serta menyelesaikan beban masa lalu.

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) M Anis Matta di Jakarta, Kamis (13/11), seusai bertemu sejumlah tokoh militer di Jakarta.

Sebagai generasi baru, menurut Anis, sudah selayaknya bangsa ini berpikir dengan paradigma baru.

Anis mengingatkan, bangsa ini harus menyikapi masa lalu secara adil, arif, dan proporsional, serta mau berhenti mengadili masa lalu. Bangsa ini harus maju dan menjadikan masa lalu sebagai inspirasi bagi pembangunan masa depan.

Terkait dengan iklan PKS yang mengangkat semua tokoh nasional, menurut Anis, juga menjadi bagian rekonsiliasi yang diusung oleh PKS.

”Pahlawan kita merupakan manusia biasa, tetapi punya kerja yang luar biasa bagi bangsa dan memengaruhi perjalanan hidup kita semua hari ini. Mereka disebut pahlawan atau guru, bukan karena mereka malaikat, tetapi karena kontribusinya yang lebih besar dari kelemahan-kelemahannya,” ujarnya.

Soekarno, menurut Anis, adalah tokoh yang disanjung bangsa ini. Akan tetapi, kata Anis, Soekarno pernah memenjarakan Buya Hamka dan Natsir tanpa pengadilan. Ketua Majelis Syuro PKS KH Hilmi Aminuddin juga pernah dipenjara Soeharto selama dua tahun.

”Namun, kerja mereka untuk bangsa ini lebih besar dari kelemahan yang pernah dilakukan. Kesadaran ini bisa menjadi titik tolak kita untuk membangun bangsa ini,” ujarnya.

Wakil Sekretaris Jenderal PKS Fahri Hamzah mengatakan, penokohan Soeharto yang banyak diprotes berbagai kalangan karena mereka tidak tahu esensi pesannya. PKS tidak akan menyalahkan mereka yang salah menangkap pesan ini, tetapi tetap akan menjelaskan bahwa di antara anak bangsa harus berhenti menyimpan dendam. (MAM)

PKS Akui Iklannya Bagian Kampanye Politik

sumber: http://www.kompas.com/read/xml/2008/11/15/10233590/PKS.Akui.Iklannya.Bagian.Kampanye.Politik

PKS Akui Iklannya Bagian Kampanye Politik

Sabtu, 15 November 2008 | 10:23 WIB

JAKARTA, JUMAT - Setelah dalih rekonsiliasi dijadikan alasan pemunculan tokoh-tokoh bangsa dalam iklan politiknya, akhirnya Sekjen PKS Anis Matta tak mengingkari bahwa iklan tersebut adalah bagian dari kampanye politik. Tujuannya, mencari dan mendapatkan dukungan sebanyak-banyaknya.

Hal itu dikatakan Anis dalam diskusi Radio Trijaya, "Parpol Krisis Tokoh", Sabtu (15/11), di Jakarta. Seperti diketahui, pemunculan tokoh Soekarno, M. Natsir, KH Ahmad Dahlan, KH Hasyim Ashari dan Soeharto mengundang kontroversi dan protes dari kelompok yang selama ini identik dengan para tokoh tersebut.

Digunakannya gambar tokoh-tokoh itu, diakui Anis, tak meminta izin kepada keluarga ataupun kelompok-kelompok yang mengklaim 'memiliki' mereka.

"Memang enggak izin, karena itu domain publik. Kita tidak mengingkari (iklan) ini bagian dari kampanye politik untuk meraih dukungan. Kalau partai lain menjual tokoh, kami menjual ide," kata Anis.

Menurut pengamat politik Bachtiar Effendy, iklan PKS biasa-biasa saja. Pesan rekonsiliasi yang didengungkan PKS, menurutnya kamuflase. Tujuannya, tak lain adalah untuk meraih suara dari mereka yang merasa memiliki kedekatan dengan para tokoh itu.

"Rekonsiliasi, itu kan proposal yang diajukan Anis Matta. Tidak pernah parpol punya tujuan rekonsiliasi. Apalagi menjelang pemilu, tujuannya meraih dukungan banyak," ujar Bachtiar.

Menjelang pemilu, partai-partai juga diibaratkan sebagai gerai yang membuka tokonya dan menawarkan barang dagangannya. Bagi peneliti sejarah JJ Rizal, hal yang paling mengusik adalah munculnya tokoh Soeharto dalam iklan partai pimpinan Tifatul Sembiring itu. Sebab, menurutnya PKS lahir dari gerakan anti Soeharto pada masa reformasi.

"Sekarang kok tiba-tiba memunculkan Soeharto, ini tindakan konyol, ahistoris. Iklan PKS, hanyalah iklan semata, bukan pemikiran tentang rekonsiliasi," kata Rizal. (ING)

Inggried Dwi Wedhaswary

Friday, October 31, 2008

LAGI BERITA DIPELINTIR MEDIA (bagian 1)

ini berita yang asli..
=================
http://sumeks.co.id/index.php?option=com_content&task=view&id=1716&Itemid=10

KPUD Sumsel Terima 17 Laporan Berkas DCS PDF Cetak E-mail
Wednesday, 29 October 2008

3 Mengundurkan Diri, I Meninggal Dunia

PALEMBANG- Untuk meminta penjelasan terhadap laporan yang telah diberikan oleh masyarakat, kemarin (28/10) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumsel mengumpulkan sebanyak 38 partai politik untuk memberikan tanggapannya terhadap laporan yang masuk ke KPUD Sumsel sebanyak 17 berkas.
Alfiyan Toni, ketua divisi pencalegan KPUD Sumsel saat ditemui oleh Koran ini mengatakan, “Insyaallah besok (hari ini,red) kita akan melakukan rapat pleno untuk menetapkan Daftar Calon sementara (DCS) mnjadi DCT. Dan hingga saat ini, kita telah menerima sebanyak 17 laporan dari masyarakat terkait pencalonan,” ujarnya sesaat setelah memimpin rapat di KPUD Sumsel.
Oleh karena itu, kita berharap setelah ada pertemuan dengan 38 partai, ada penjelasan yang terperinci mengenai laporan yang masuk tersebut. “oleh karena itu, kita sebagai penyelenggara tidak serta merta mencoret caleg yang bersangkutan sebelum ada penjelasan dari partai yang mengusungnya,” lanjutnya.
Dari 17 laporan yang masuk ke KPUD Sumsel, diantaranya mengenai tindakan moral, caleg yang terindikasi menggunakan ijazah palsu, berkas administrasi yang tidak lengkap. Serta ada satu berkas caleg yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk caleg yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kita tidak bisa mencoretnya. “berdasarkan azas praduga tidak bersalah, kita tidak bias mencoret nama caleg tersebut selama belum ada keputusan dari pengadilan yang mempunyai kekuatan hokum tetap (inkracht,red),” terangnya.
Sedangkan bagi caleg yang masih tetap berstatus sebagai pegawai negeri maupun BUMN, hendaknya sudah harus mengundurkan diri pada saat mendaftar sebagai calon legislatif. “sebagai fasilitator penyelenggara Pemilu legislative, kita akan tetap menguji laporan yang masuk,” jelasnya.
Sehingga dengan adanya penjelasan dari partai politik mengenai calegnya, kita berharap agar pada saat pengumuman DCT hasil tersebut dapat diterima oleh semua pihak. “semoga pada saat pengumuman nanti, semua caleg yang maju maupun tidak dapat menerima hasil tersebut,” tegasnya.
Dan untuk menghindari terjadinya kesalahan pada saat pengumuman hasil DCT, kita memerintahkan kepada staff untuk lebih teliti dalam melakukan penulisan nama sesuai dengan yang diajukan oleh partai. “karena itu, bila kesalahan terjadi dilakukan oleh KPUD Sumsel masih tetap bisa dilakukan perbaikan. Tapi bila kesalahan tersebut dilakukan oleh parpol, mka kesempatan untuk perbaikan tidak ada,” ulasnya.
Selain dari laporan yang masuk mengenai DCS, kita juga telah menerima surat pengunduran diri dari caleg, dan jumlahnya mencapai 3 orang. “ kita juga telah menerima laporan bahwasanya seorang caleg dari Partai Golkar telah meninggal dunia dari dapil Muara Enim,” urainya.
Sehingga dengan penjelasan tersebut, kita berharap agar pengumuman DCT dapat berjalan tepat waktu. “direncanakan 31 Oktober pengumuman DCT akan dilakukan melalui media. Dan dengan adanya caleg yang mengundurkan diri serta meninggal, maka secara otomatis jumlah DCt yang akan diumumkan menjadi berkurang,” tutupnya.
Erza Saladin, Sekretaris DPW PKS Sumsel mengatakan, “ untuk PKS sendiri, pada saat mendaftarkan diri menjadi caleg, yang bersangkutan harus telah mengundurkan diri menjadi PNS maupun BUMN. Karena bila itu masih ditemukan, maka itu menjadi tanggung jawab dari caleg yang bersangkutan,” tegasnya.
Dari 81 berkas yang kita masukkan ke KPUD Sumsel, ada satu yang bermasalah dan belum keluar dari BUMN. Tapi pada saat kita menjelaskan kepada KPUD Sumsel, bahwa bagi yang belum mengundurkan diri akan menjadi tanggung jawabnya sendiri. Akhirnya permasalahan tersebut sudah tidak ada lagi.
Sedangkan menurut Novran Marjani selaku sekretaris Partai Gerindra saat ditanyakan mengenai salah satu calegnya masih menjabat sebagai karyawan PT KAI mengungkapkan, “ itu merupkan hanya laporan dari masyarakat saja. Karena caleg atas nama Ahmad Syukri telah mengundurkan diri tertanggal 1 Januari yang lalu,” ungkapnya.
“Dan surat penguduran dirinya dari PT KAI telah kita terima bulan Oktober ini. Sehingga caleg tersebut telah pensiun dini pada saat maju dan menjadi caleg dari Partai Gerindra. Sehingga bila ada laporan masyarakat, mungkin itu karena masyarakat belum mengetahuinya saja,” tegasnya. (Mg 23)




Grafis:

17 laporan yang masuk ke KPUD Sumsel dan mengundurkan diri serta meninggal

Nomor Jenis Laporan Keterangan
1 Tindakan Moral KPUD Sumsel
2 Terindikasi ijazah palsu KPUD Sumsel
3 Berkas administrasi tidak lengkap KPUD Sumsel
4 Tersangka tindak pidana 1 caleg
5 Mengundurkan diri 3 caleg
6 Meninggal dunia 1 caleg
Sumber : KPUD Sumsel Divisi Pencalegan

6 PARTAI TIDAK MEMENUHI KUOTA 30 PERSEN

Berita sejenis dari Riau pos tanggal 1 November

Yang melanggar UU adalah yang kurang dari 30% bukan masalah nomor urut 1.

Di antara 38 parpol, enam partai tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan di DPR. Yakni, Partai Peduli Rakyat Nasional (26,39 persen), Partai Gerakan Indonesia Raya (28,94 persen), Partai Amanat Nasional (29,44 persen), Partai Republika Nusantara (28,95 persen), Partai Persatuan Pembangunan (28,78 persen), dan Partai Patriot (17,39 persen).



============

PDIP-PKS Paling Sedikit
Sabtu, 01 November 2008
Caleg Wanita Nomor Urut 1
Laporan JPNN, Jakarta
Daftar Caleg tetap (DCT) untuk anggota DPR mulai diumumkan KPU secara terbuka di media massa hari ini. Di antara 38 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2009, PDI Perjuangan dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang paling sedikit menempatkan Caleg perempuan mereka di nomor puncak.

Masing-masing (PDIP dan PKS) hanya memasang dua Caleg perempuan di nomor satu. Dari total 77 daerah pemilihan (Dapil) di seluruh Indonesia, Partai Nahdlatul Ummah Indonesia (PNUI) yang paling banyak menempatkan Caleg perempuan di urutan puncak, yaitu 28 orang.

”Tidak ada sanksi (buat mereka), KPU hanya berkewajiban mengumumkan agar diketahui masyarakat,” ujar anggota KPU/Ketua Pokja Pencalegan Endang Sulastri di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (31/10).

Setelah PDIP dan PKS, Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) dan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) berada di urutan selanjutnya Parpol yang paling sedikit memasang Caleg perempuan di nomor satu. Masing-masing hanya menempatkan lima Caleg perempuan.

Meski demikian, Endang menyatakan, secara umum persentase Caleg perempuan yang masuk dalam nomor urut 1 sampai 3 masih cukup besar. Dari total 3.894 Caleg perempuan yang masuk di DCT, sekitar 58 persen atau 2.270 Caleg berada di tiga nomor teratas tersebut.

Menurut Endang, representasi perempuan di nomor teratas itu lebih bisa dilihat publik daripada data Parpol yang tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan. ”Sebab, ada (Parpol) yang tidak memenuhi 30 persen, tapi posisi perempuan di nomor satunya banyak,” ujarnya.

Di antara 38 parpol, enam partai tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan di DPR. Yakni, Partai Peduli Rakyat Nasional (26,39 persen), Partai Gerakan Indonesia Raya (28,94 persen), Partai Amanat Nasional (29,44 persen), Partai Republika Nusantara (28,95 persen), Partai Persatuan Pembangunan (28,78 persen), dan Partai Patriot (17,39 persen).

Mulai hari ini, DCT Caleg DPR memang sudah dapat diakses di media cetak nasional Republika dan juga media elektronik nasional TVRI. Namun, sejumlah kesalahan masih ditemui. Antara lain, pencantuman lambang partai hingga kesalahan pencantuman nama Caleg.(dyn/jrr)

PKS KEMBALIKAN DANA GRATIFIKASI KE KPK SEMENJAK TAHUN 2006

Sudah saatnya PKS mempunyai media sendiri untuk mengimbangi berita-berita miring yang secara sinis dan sengaja dibuat untuk demarketing selain untuk menarik minat pembaca biasanya ada kepentingan dari wartawan yang condong ke partai tertentu.

di bawah ini cuma beberapa contoh..

=============================
http://www.riaupos.com/v2/content/view/10724/26/


PKS Akui Terima Uang Suap
Selasa, 21 Oktober 2008
Laporan ERISMAN YAHYA, Jakarta erisman-yahya@riaupos.co.idAlamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI Mahfudz Siddiq mengakui bahwa empat orang anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) yang duduk di Komisi IV DPR ikut menerima uang suap kasus alih fungsi hutan lindung Tanjung Api-api, Sumsel.

Namun, uang suap yang mereka sebut gratifikasi itu telah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ‘’Sejak 2005 sampai pertengahan 2008, FPKS telah menyetorkan dana gratifikasi ke KPK Rp1,9 miliar. Terkait langsung dengan kasus Tanjung Api-api Rp372.200.000,’’ kata Mahfudz Siddiq kepada wartawan di Gedung DPR/MPR RI RI, Jakarta, Senin (20/10).

Dijelaskan Mahfudz, keempat anggota FPKS yang ikut menerima uang suap kasus Tanjung Api-api itu adalah Ummung Anwar Sanusi, Syamsu Hilal, Suswono dan Tamsil Lindrung. Ummung Anwar Sanusi menerima Rp10 juta berupa cek perjalanan, Syamsu Hilal menerima uang tunai Rp5 juta dan Rp25 juta dalam bentuk cek perjalanan, Tamsil Lindrung uang tunas Rp12,2 juta dan Suswono uang tunas Rp20 juta dan cek perjalan Rp150 juta.

Keempat anggota FPKS itu menerima uang suap pada tanggal yang sama, yaitu 4 September 2006. ‘’Semua yang mereka terima ini sudah disetorkan ke KPK tanggal 24 September 2006,’’ kata Mahfudz lagi.

Kemudian, lanjut Mahfudz, pada 2 Juli 2007, Suswono kembali menerima cek perjalanan senilai Rp120 juta dan disetorkan ke KPK 3 hari kemudian, yaitu tanggal 5 Juli 2007. ‘’Pak Suswono menerima jumlah yang lebih besar dari yang lain mungkin karena beliau duduk sebagai pimpinan Komisi IV,’’ sebut Mahfudz.

Menurut Mahfudz, sesuai dengan aturan yang berlaku, uang gratifikasi yang diterima oleh pejabat harus diserahkan ke KPK dalam jangka waktu 1 bulan sejak diterima.

‘’Jadi dana yang diterima anggota FPKS itu diserahkan ke KPK sebelum jangka waktunya berakhir. Ini ada bukti berita acara penyerahkan gratifikasi itu ke KPK. Kalau mereka ini dipanggil KPK hanya sebagai saksi,’’ terang Mahfudz.

Mengapa uang suap kasus alih fungsi hutan Tanjung Api-api itu diterima anggota FPKS, Mahfudz menjelaskan bahwa jika pemberian uang itu diperkirakan bisa kembali ke sumber pemberi maka uang itu ditolak.

‘’Tapi kalau uang itu ditolak tapi ada kemungkinan besar tidak sampai kembali ke sumbernya, maka uang itu diterima dan kita setorkan ke KPK. Sebab, kita tidak ingin nama anggota kita tetap dicantumkan sebagai penerima tapi mereka sudah menolaknya,’’ pungkasnya.(jrr)

Saturday, October 18, 2008

HAPUSKAN DPRD hemat uang Milyaran atau trilyun


Usulan di judul postingan tadi adalah "ide cemerlang" dari seorang temen yang "jauh" dari hiruk pikuk dunia politik. Ide tadi muncul karena dia apatis dengan kelakuan para anggota dewan yang ada dan "geli" dengan kenyataan di daerahnya bahwa orang-orang yang sekarang jadi caleg kebanyakan adalah kalangan "PENG ACARA" penganggurang gak ada acara :))

bongkar-bongkar folder pemilu2004, dapat tulisan berikut:


========================
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2003
TENTANG
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

....

Bagian Kelima
Hak dan Kewajiban
Pasal 79
DPRD Kabupaten/Kota mempunyai hak:
a. interpelasi;
b. angket; dan
c. menyatakan pendapat.

Pasal 80
Anggota DPRD Kabupaten/Kota mempunyai hak:
a. mengajukan rancangan peraturan daerah;
b. mengajukan pertanyaan;
c. menyampaikan usul dan pendapat;
d. memilih dan dipilih;
e. membela diri;
f. imunitas;
g. protokoler; dan
h. keuangan dan administratif.

Pasal 81
Anggota DPRD Kabupaten/Kota mempunyai kewajiban:
a. mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan;
c. melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
d. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia dan daerah;
e. memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
f. menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
g. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
h. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya;
i. menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten/Kota; dan
j. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait


Kembali ke pertanyaan temen tadi, apa untungnya ada anggota DPRD?

bisa jawab?


gambar: www.jalansutra.com

Tuesday, October 14, 2008

...."Tapi, bisa juga para penentang RUU adalah kaum... === sisi lain mantan penentang RUU Pornografi ===

forward dari milist sd-islam

Surabaya Post, sabtu 11 Oktober 2008.


Politik Pornografi di Indonesia

Sirikit Syah

Seru juga perdebatan pro-kontra pornografi di tanah air. RUU ini sudah dibahas di DPR sejak awal reformasi. Sudah 10 tahun. Betapa besar biayanya. Memangnya tak ada hal lain yang lebih patut dibiayai? Bukankah persoalan susila sudah dibahas di banyak UU atau aturan lain? Sebut saja KUHP, UU Penyiaran, UU Pers, UU Pelindungan Anak. Lalu, mengapa perlu UU Pronografi?

Pada tahun 2006, saya termasuk menentang RUU yang semula bernama APP (Anti Pornografi dan Pornoaksi). Dari segi content, misalnya, sepasang suami istri yang berciuman di bandara untuk mengucapkan selamat tinggal, bisa dikenai pasal "melakukan pornoaksi di depan umum". Keberatan saya juga karena adanya pemborosan anggaran negara untuk hal yang para legislatornya saja kurang mengerti. Tidak seperti para aktivis perempuan dan kaum liberal, saya tidak sedang membela kaum perempuan (saya juga membela anak-anak, laki-laki, orangtua, dan gender ketiga).

Manusia berubah, tak terkecuali saya. Saya sekarang menyatakan mendukung RUU Pornografi. Saya telah mempelajari dokumen-nya dan melihat kesungguh-sungguhan Pansus di DPR untuk menampung semua keberatan dalam perdebatan dua tahun ini. Draft yang tadinya terdiri dari 96 pasal, sekarang tinggal 48 pasal. Hal-hal aneh-aneh seperti "dugaan pornoaksi" banyak dihapus. Perlindungan terhadap kesenian, ritual adat, dan masyarakat tradisional, tersedia dengan manis di Pasal 14. Bila UU dan aturan lain kurang rinci dalam sanksi pelanggaran, RUU Pornografi ini berfungsi sebagai lex specialis yang dapat diterapkan. Tak ada lagi alasan menolak UU Pornografi ini.


Semua UU/aturan yang diajukan para penentang menggunakan istilah "kesusilaan", bukan "pornografi". Dalam praktiknya, pasal ini akan menjadi pasal karet, tarik ulur atas makna "melanggar kesusilaan". Beberapa kali kasus pornografi gagal dihukum dengan Pasal 282 KUHP karena kelonggaran makna "kesusilaan" ini. Tergantung hakim dan saksi ahli. Awal tahun 2007 majalah Playboy menang pengadilan karena para saksi ahli (wartawan, seniman) menyatakan isi majalah sama sekali tidak porno.

RUU Pornografi juga dituduh sebagai ancaman terhadap masyarakat tradisional. Para penentang membawa-bawa nama orang Bali (memangnya orang Bali masih suka bertelanjang dada?), dan rakyat pedalaman Papua yang masih menggunakan koteka. Tentu saja pemakai koteka tak akan ditangkap dan dihukum karena pornografi. Lagipula, mari kita bertanya pada diri sendiri: kita akan melanggengkan primitivisme (manusia tak berbusana), atau memajukan peradaban (mem-busana-kan masyarakat pedalaman)?

Masyarakat Papua tentu saja dijamin hak asasinya bila tetap ingin mengenakan koteka. Namun perkembangan alamiah manusia adalah menuju kemajuan. Rasa malu diturunkan secara manusiawi oleh Nabi Adam dan Siti Hawa (yang menutupi aurat dengan daun-daunan di Taman Surga). Secara natural, manusia memiliki rasa malu. Wajar bila pemakai koteka akan memilih mengenakan sarung, rok, atau pantalon untuk menutupi auratnya, terutama setelah mereka berinteraksi dengan masyarakat luas.

Para penentang juga menuntut "kebebasan memiliki dan memutar video porno" di kalangan manusia dewasa, karena manusia dewasa diharapkan/dipercaya dapat bertanggungjawab. Seandainya klaim itu benar, bahwa semua manusia dewasa bertanggungjawab, betapa amannya dunia ini. Dalam perspektif lain, meskipun ditonton secara pribadi, pernahkah mereka berpikir: siapa yang memainkan adegan porno itu? Jangan-jangan anak di bawah umur, atau perempuan yang diperdagangkan? Dimana empati mereka? Para penggemar video porno (sebagai terapi seks) sebaiknya memfilmkan diri sendiri saja.

Banyak sekali tuduhan sangar pada RUU Pornografi, antara lain "tirani mayoritas atas minoritas", "diskriminatif terhadap perempuan", "memasung kreativitas seni", dan yang paling seram "agenda Islamisasi/Talibanisasi". Ini semua kekuatiran berlebihan. Di alam demokrasi, kemenangan mayoritas sangat wajar, dan tidak berarti tirani terhadap minoritas. UU Pornografi jauh dari menindas perempuan, melainkan menjunjung tinggi derajad dan martabat perempuan.

Akan halnya kreativitas seni, sastrawan Taufik Ismail dalam pidatonya saat Uji Publik RUU Pornografi, 17 September di Jakarta, mengatakan: "Apakah seniman betul-betul kering kreativitas, sehingga tak bisa lagi menulis tentang kemiskinan, kebodohan, penindasan ekonomi, budaya, dll?" Dia secara tajam juga menyerang masyarakat seniman SMS (Sastra Madzab Selangkang) dan FAK (Fiksi Alat Kelamin) yang kini marak di kalangan penulis muda dengan sasaran generasi muda.

Apakah RUU Pornografi ini adalah gerakan Islamisasi/Talibanisasi? Di sinilah letak permainan politik para penentang. Mereka menggunakan berbagai cara, dari isu gender (diskriminasi perempuan), isu kedaerahan (mengancam masyarakat Bali dan Papuan), hingga yang paling sensitif: membenturkan Islam vs non-Islam. Padahal, semua agama dan kitab suci tidak menyetujui pornografi.

Gerakan politik penggagalan UU Pornografi ini keras menggema di berbagai media dan forum, berupa kutipan pernyataan maupun artikel, hingga ke seminar-seminar akademik dan politik. Terakhir, para penentang mengusung unsur paling sederhana, yaitu "definisi pornografi", dan mempersoalkan frasa "menimbulkan hasrat seksual". Di berbagai kamus bahasa Inggris tentang definisi 'pornography', memang unsur "sexual arousal" terdapat di situ, bukan semata karangan Panus UU Pornografi. Akan halnya pertanyaan "siapa yang akan terangsang?", ini tak akan selesai diperdebatkan. Bisa saja para pelapor pornografi adalah kaum yang mudah terangsang. Tapi, bisa juga para penentang RUU adalah kaum frigid atau impoten yang sulit terangsang. Kita serahkan saja pada para ahlinya, melalui proses pengadilan, bila ada kasus yang dilaporkan.

Penulis adalah pengamat media

Saturday, September 27, 2008

Calon DPD tahun 2009 dari RIAU

Inilah daftar calon legislator perseorangan (DPD) Pemilu 2009 dari Dapil RIAU
(Diurut berdasarkan abjad)
1. Abdul Aziz, SH
2. Abdul Gafar Usman, MM., H. (Ka Kanwil Depag Riau)
3. Adlin, SSos., MSi
4. Afridawati Yunita,SH.,Hj
5. Agustian Rasmanto, SE
6. Amer Hamzah, SIp
7. Amril Piliang
8. Andry Muslim
9. Arbi, SH.,MH., H
10. Azwar Aziz,SH., MSi., H (IPHI Riau)
11.Buchari Mahmud, SH., H (Dispenda Pekanbaru ?)
12. Dicky Rinaldy (Panwas Pilkada ?)
13. Dinawati, SAg (Anggota DPD 2004-2009)
14. Edwin Syarif, SSi (Mantan Ketua KNPI Riau)
15. Effendy SE (KPUD INHU 2004)
16. Fachmi Amrie, Drs., H
17. Farouq Alwi, Drs., H (Mantan Walikota Pekanbaru)
18. Gusmiyar Ridwan, SH
19. Haris Jumadi, SE., MM., H
20. Ida Bagiawaty Rachman, SH (KPPI Riau / PDIP)
21. Intsiawati Ayus, SH., MH (Anggota DPD 2004-2009)
22. Johny Setiawan Mundung, SP (Walhi Riau)
23. Khairudin, SHI., MAg
24. Mafirion (Ka Pengda PSSI Riau)
25. Maimanah Umar, MA., Dra., Hj (Anggota DPD 2004-2009)
26. Marbaga Tampubolon
27. Muhamad Amin, Ir.
28. Mohd. Diah, SS
29. Mohd. Irawan
30. Mohd. Yusuf. DM
31. Muhammad Gazali, Lc (Ketua IKADI Riau)
32. Paragian Sinaga, Ir. (DPRD PDS Pekanbaru)
33. Raja Rusdianto, Drs., H (pengusaha)
34. Ramlius., SAg
35. Riza Irianti, Dra., Hj
36. Said Muhammad Ilyas, SmHK
37. Syaifudin, SAg
38. Syamsul Hidayat Kahar, H (DPRD Riau-Golkar)
39. Viator Butar Butar (IKBR)
40. wide Wirawaty, ST
41. Yonnetti Auni
42. Zulhusni Domo (FPI Riau)

Monday, September 8, 2008

Pemilu 2009 Update : Contrengan Dilihat dari Titik Awalnya

Senin, 08/09/2008 21:35 WIB
Cara Mencontreng Yang Benar
Contrengan Dilihat dari Titik Awalnya
Aprizal rahmatullah - detikNews

Jakarta - KPU telah menetapkan pada Pemilu 2009 penandaan surat suara akan dilakukan dengan cara mencontreng. Berbeda dengan coblosan yang tandanya mudah diketahui, contrengan agak sulit karena bentuknya yang panjang. KPU menetapkan, tanda contrengan dilihat dari titik awal contrengan dimulai.

"Menentukan tanda check list yang benar dilihat dari mana check list dimulai. Tanda titik pijak dari check list itu yang dianggap menandai " kata anggota KPU Andi Nurpati kepada wartawan seusai rapat pimpinan KPU dengan KPU Provinsi di Hotel Sahid Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Senin (8/9/2008).

Adapun untuk alat tulisnya, KPU mengaku hingga saat ini belum memutuskan. Namun opsinya hanya ada dua, yakni pulpen dan stabillo. Kecenderungan ke arah stabillo lebih besar.

"Untuk alat mencontreng kemungkinan besar menggunakan stabillo, eh bukan maksud saya marker, dengan opsi warna orange atau biru sesuai dengan lambang KPU," jelas anggota KPU yang lain, Abdul Aziz, pada kesempatan yang sama.

(sho/gah)

sumber : http://www.detiknews.com/read/2008/09/08/213508/1002621/10/contrengan-dilihat-dari-titik-awalnya

PEMILU 2009 Up date : Mencoblos Dianggap Tidak Sah


KPU: Mencoblos Dianggap Tidak Sah

Senin, 8 September 2008 | 21:17 WIB

JAKARTA, SENIN-Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary mengatakan hasil rapat pleno KPU menyetujui penandaan pada surat suara dengan mencoblos dan memberikan tanda titik (.) dianggap tidak sah. "Kalau memberikan tanda titik tidak bisa. Mencoblos juga," kata Ketua KPU, di sela-sela acara rapat pimpinan antara KPU dengan KPU Provinsi, di Jakarta, Senin (8/9).

Namun, KPU masih perlu meminta pertimbangan dari pemerintah dan DPR tentang tanda yang sah untuk digunakan. "Ini masih di tingkat pleno. Nanti akan didiskusikan dengan DPR," katanya.

Hafiz menjelaskan, KPU sedang membahas tanda untuk menandai surat suara. Tanda lain yang dapat digunakan antara lain tanda bintang (*). Namun KPU, katanya tetap menyosialisasikan penandaan surat suara dengan tanda contreng (V). "Contreng tetap disosialisasikan. Tetapi kita mengantisipasi kalau ada yang tidak mengerti bisa menggunakan tanda lain," katanya.

Ia menjelaskan KPU masih terus melakukan pembahasan seputar alat penanda. Menurut Hafiz diwacanakan penandaan dengan menggunakan bolpoin atau pena penanda ("stabilo").

Ditanya tentang kemungkinan ada kecerobohan dalam mencontreng, misalnya tanda yang dibubuhkan mengenai nama calon legislatif lainnya, maka penentuan calon yang dipilih yakni dilihat dari pangkal tanda berada. "Kita ambil dari pangkal tanda kalau ditemukan tanda melebar sampai ke sebelahnya. Kita belum mengatur lebih detail kalau ada ’error’ dalam penandaan," katanya.

Sementara itu, KPU masih terus membahas tentang desain surat suara dengan DPR dan pemerintah. Dijadwalkan KPU akan melangsungkan simulasi penandaan surat suara di tiga provinsi yaitu Aceh, Jawa Timur, dan Papua dengan menggunakan tiga desain surat suara yang berbeda-beda.

ROY
Sumber : Antara

http://www.kompas.com/read/xml/2008/09/08/21172422/kpu.mencoblos.dianggap.tidak.sah

Sunday, September 7, 2008

DULU COBLOS SEKARANG CONTRENG, PULPEN ATAU STABILLO TETAP PILIH PKS

DULU COBLOS SEKARANG CONTRENG
YANG DIPILIH TETAP PKS

Terbayang anggaran membengkak, kalau dulu cukup dengan paku "gratis"..

bagaimana kalau :
- Tetap dengan cara dicoblos, sah?
- Dicontreng gambar partai saja
- Dicontreng gambar caleg saja
atau kalau-kalau yang lain



=======================
Minggu, 07/09/2008 08:39 WIB
JPPR:
Pulpen Atau Stabillo Sama-sama Bikin Anggaran Membengkak
Aprizal Rahmatullah - detikNews

Jakarta - Penetapan alat mencontreng yang digunakan untuk menandai surat suara pada Pemilu 2009 mendatang diperkirakan membuat anggaran membengkak. Hingga saat ini KPU masih belum menentukan alat yang akan digunakan dari 2 opsi, yaitu pulpen atau stabillo.

"Kalau pulpen harus ada standar yang sama, karena ini akan rawan improvisasi yang akan menganggu jenis surat suara dan yang pasti dari sisi anggaran juga akan membengkak," ujar Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Jeirry Sumampaw, kepada detikcom, Minggu (7/9/2008).

"Sedangkan stabillo lebih masalah lagi. Harus ada distribusi yang merata ke
semua daerah, karena tidak semua daerah memiliki atau bahkan mengenal
stabillo," imbuhnya.

Dengan prediksi membengkaknya anggaran karena alat tersebut, maka semangat UU yang pada awalnya adalah untuk mempermudah dan menghemat anggaran menjadi tidak sesuai.

"Oleh karena itu anggaran pasti membesar sehingga semangat yang dulu untuk
menghemat tidak terpenuhi, jadi tidak sesuai," tandasnya.(irw/irw)

http://www.detiknews.com/read/2008/09/07/083905/1001636/10/pulpen-atau-stabillo-sama-sama-bikin-anggaran-membengkak

=======================

Sabtu, 06/09/2008 19:24 WIB
Pemilu 2009
Dulu Mencoblos, Kini Mencontreng
Rachmadin Ismail - detikNews


Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan cara baru untuk penandaan surat suara pada Pemilu 2009 mendatang. Pemilih tidak lagi mencoblos, melainkan mencontreng peserta pemilu pilihannya.

"Untuk penandaan surat suara sudah disepakati bentuknya pencontrengan dengan menggunakan dua alat pilihan, tapi ini masih belum disepakati, yaitu ballpoint dan stabilo," ujar ketua KPU Abdul Hafiz Anshary.

Hal itu disampaikan dia usai rapat pleno di KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (6/9/2008).

Anshary menambahkan, sebetulnya ada beberapa opsi alat untuk pencontrengan surat suara. Selain pulpen dan stabilo, ada usulan untuk memakai spidol dan pensil.

"Kalau spidol itu cepat kering, kalau ballpoint berisiko tajam, sedangkan pensil gampang dihapus. Yang paling diusulkan adalah stabilo, karena jelas. Cuma, harganya lebih mahal," imbuh Anshary.
(irw/irw)

http://www.detiknews.com/read/2008/09/06/192451/1001591/10/dulu-mencoblos-kini-mencontreng

=========================
Sabtu, 06/09/2008 21:01 WIB
KPU Adakan Simulasi Pencontrengan Surat Suara Pemilu 2009
Rachmadin Ismail - detikNews

Jakarta - Penandaan surat suara Pemilu 2009 dengan mencontreng menimbulkan tanda tanya tentang bagaimana pelaksanaannya. Namun, tak perlu khawatir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengadakan simulasi cara baru tersebut.

"Kita akan adakan simulasi mengenai hal ini dengan beberapa design surat suara yang sudah diajukan di daerah Aceh, Jawa Timur, dan Papua," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary.

Hal itu disampaikan usai rapat pleno di Sekterariat KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (6/9/2008).

KPU, kata Anshary telah membahas tentang sah dan tidaknya surat suara yang dicontreng. "Ini sudah dibahas secara umum, tapi rinciannya belum. Intinya boleh dicontreng digambar atau nomor urut atau nama calon," kata dia.

Bagaimana kalau ketiga-tiganya? "Itu tidak sah," jawab Anshary.

Anshary berharap simulasi pencontrengan surat suara di tiga daerah itu akan mewakili seluruh Indonesia.(irw/irw)

http://www.detiknews.com/read/2008/09/06/210126/1001599/10/kpu-adakan-simulasi-pencontrengan-surat-suara-pemilu-2009

Friday, September 5, 2008

PILGUB RIAU UPDATE

Jum’at, 5 September 2008 21:02
PKS Resmi Dukung Pasangan CS

PKS kembali membuat kejutan politik. Setelah sebelumnya menyatakan abstain pada Pilkada Riau, partai Islam tersebut akhirnya menyatakan dukungan untuk pasangan Chaidir-Suryadi Khusaini (CS).

Riauterkini-PEKANBARU- Pasangan calon Gubernur Riau Chaidir dan pasanganya calon Wakil Gubernur Riau Suryadi Khusaini atau yang lebih akrab dengan sebutan CS mendapat berkah politik setelah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi menyampaikan dukungan terhadap pasangan yang diusunga PDIP, Partai Bulan Bintang dan PKNU tersebut.

Dukungan PKS untuk CS langsung disampaikan Presiden PKS Tifatul Sembiring di sela-sela acara buka bersama PKS bersama masyarakat, simpatisan dan kader di Hotel Ibis Pekanbaru, Jumat (5/9). Lebih dari 1.000 massa PKS yang hadir membuat Hotel Ibis penuh sesak. Tifatul yang terlambat karena penerbangan mengalami penundaan langsung menggelar jumpa pers usai berbuka dan sholat Maghrib.

“Kami telah melakukan dialog dengan ketiga pasangan peserta Pilkada Riau, namun akhirnya keputusannya kami memberikan dukungan, bukan mengusung, karena partai kami tak tercatat di KPU, tapi sekali lagi sekedar memberikan dukungan kepada pasangan Pak Chaidir dengan Pak Suryadi atau yang disingkat dengan CS,” ujarnya didampingi Chaidir, Ketua DPW PKS Riau Amin Triawan dan anggota DPR RI dari PKS asal daerah pemilihan Riau Khairul Anwar.

Dijelaskan Tifatul alasan PKS mendukung CS karena PKS melihat pasangan ini punya potensi melakukan perubahan ke arah yang lebih baik bagi Riau. “Riau ini kaya raya, sudah mestinya sumber daya alamnya, di atas minyak dan di bawah minyak dimanfaatkan untuk kemaslahatan masyarakat Riau, dan kami melihat CS mampu melakukan itu,” tegasnya.

Ketika ditanya mengenai indikasi CS memiliki kapasitas dan kapabilitas melakukan perubahan ke arah yang lebih baik bagi Riau, Tifatul menyebut pengalaman bertahun-tahun Chadiri menjadi Ketua DPRD Riau dan pengalaman selama in menjadi politisi senior di partai sebesar Golkar.

Lebih lanjut Tifatul menegaskan bahwa keputusan mendukung CS bersifat mengikat kepada seluruh kader. Karena itu, jika ada kader PKS yang membelot memberi dukungan pada pasangan lain, keanggotanyaan di PKS akan dievalusi.

Sementara itu Chaidir kepada wartawan mengatakan, dukungan PKS merupakan wujud dari kesamaan visi antara dirinya dan PKS. “Saya piker karena persamaan visi antara saya dan PKS. Sama-sama menginginkan perubahan ka arah yang lebih baik. Selain itu juga kesederhanaan. Saya dan PKS sama-sama menyukai kesederhanaan,” tuturnya.

Lebih lanjut Chaidir menilai dukungan PKS sangat besar artinya bagi CS. Karena itu ia semakin optimis bisa memenangi Pilkada Riau yang akan digelar pada 22 September mendatang.***(mad)


sumber: http://riauterkini.com/politik.php?arr=20761

=====================
Jum’at, 5 September 2008 20:48
Tersinggung Mambang, PPP Ancam Tarik Dukungan untuk RZ-MM

Pasangan RZ-MM mendapat masalah serius. Sebagian ucapan Mambang Mit dalam pemaparan visi dan misi menyinggung PPP. Partai tersebut mengancam mencabut dukungan.

Riauterkini-PEKANBARU- Saat mendampingi calon Gubernur Riau M Rusli Zainal menyampaikan visi dan misi dalam rapat paripurna istimewa DPRD Riau, Jumat (5/9), calon Wakil Gubernur Riau Raja Mambang Mit mengeluarkan penyataan yang dinilai mendeskreditkan Gubri Wan Abubakar ketika masih menjadi Wakil Gubernur Riau. Mambang mengatakan, tidak mungkin seseorang menjadi wakil gubernur kalau tidak mengerti pemerintahan dan kenyataan sudah terjadi.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Riau sangat tersinggung dan sangat menyesalkannya. Atas dasar itu Mambang diultimatum untuk mencabut pertanyaan dan meyampaikan permohonan maaf di seluruh media massa di Provinsi Riau. Bahkan PPP mengancam akan menarik dukungan dari koalisi yang mengusung Rusli Zainal – Mambang Mit.
Dalam penyampaian visi misi Cagub/Cawagubri, Jumat (5/9) dalam ruang paripurna DPRD Riau yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau, Sofyan Hamzah, Mambang pada awal pemaparannya sempat menyinggung soal perlunya hubungan yang baik dan harmonis antara gubernur dan wakil gubernur. Menurut Bambang, seorang wakil gubernur harus mengerti pemerintahan dan sebaliknya tidak mungkin seorang menjadi wakil gubernur jika tidak mengerti pemrintahan. “Bagaimana menjadi seorang wakil gubernur kalau tidak mengerti pemerintahan,“ ujarnya dengan semangat dengan diiringi tepuk tangan pendukung RZ-MM.

Bahkan Mambang berjanji tidak akan mengucapkan hal yang sama. “Saya tidak mau lagi mengulangi kata-kata ini karena memang kenyataannya sudah terjadi,” lanjutnya seraya mengatakan dalam UU No 32/2006 tentang pemerintah daerah tugas dari seorang wakil gubernur adalah koordinasi instansi, dan ke kabupaten/kota dalam rangka membangu tugas gubernur.

Perkataan inilah yang menyinggung perasaan PPP. Menurut PPP, hal itu sangat menyudutkan Wan Abubakar dan PPP sebagai lembaga. “Saya selaku ketua DPW PPP Riau juga penasehat Fraksi PPP Plus serta anggota Komisi A DPRD Riau sangat keberatan dengan pertanyaan Mambang Mit itu yaitu Wagub yang lalu tidak berpengalaman. Itu tidak benar. Pak Wan itu, tiga periode menjadi wakil rakyat yang dua periode terakhir menjadi wakil ketua DPRD, jadi dalam pemerintah daerah sangat berpengalaman,” tegas Rusli Effendi didampingi Ketua Fraksi, Syairf Hidayat dan anggota Fraksi lainya, Azwir Alimuddin, Zanzibar Nong dan Azhar Salim.

Menurut Rusli, pertanyaan Mambang tersebut ditambah lagi dengan pertanyaan bahwa seorang gubernur dan wakil gubernur harus saling melengkapi, tidak mungkin seorang gubernur dan wakil gubernur itu saling bertentang, sangat tidak etis disampaikan seorang calon wakil gubernur bahkan sudah masuk dalam kategori penghinaan dan pelecehan.

Atas dasar itu kata Rusli maka Mambang Mit diultimatum membuat pernyataan mencabut dan permintaan maaf di media massa baik cetak maupun elektronik yang ada di Provinsi Riau dalam waktu satu kali 24 jam. “Kalau tidak kami akan mencabut dukungan kepada RZ – MM. Harus diingat pula bahwa Pak Mambang yang merupakan mantan Sekda adalah bawahan Pak Wan Abubakar,” jelasnya seraya mengakui sudah konsultasi dengan DPP PPP.

Konsultasi itu sendiri disaksikan langsung sejumlah wartawan dengan Sekjen DPP. DPP sendiri melalui Sekjen menyatakan hal itu tidak diterima DPP dan sangat keliru karena Wan saat ini selain menjadi Gubri juga salah seorang Wakil Ketua DPP PPP. Di ruang Fraksi PPP, Syarif sendiri menambahkan, semua anggota Fraksi PPP merasa sangat kecewa. “Bagi kami satu musibah mendengarkan bersama-sama terjadi pelecahan dan penghinaan terhadap Wan Abubakar apalagi dia saat ini menjadi Gubernur Riau,” katanya.

Dikatakan juga pihaknya akan protes dan sekaligus mempelajari kebijakan politik yang diambil PPP. “Sebab, pernyataan itu bisa membunuh karakter seseorang,” lanjut Syarif yang ditambah Zanzibar Nong, mereka belum mengetahui sikap Wan Abubakar secara pribadi terhadap hal itu.***(mad)

sumber: http://riauterkini.com/politik.php?arr=20757

=====================

Thursday, September 4, 2008

ORANG-ORANG YANG KONSISTEN*)

sumber : http://www.detiknews.com/read/2008/09/04/161604/1000425/10/jk-minta-revisi-terbatas-uu-pemilu

Kamis, 04/09/2008 16:16 WIB
JK Minta Revisi Terbatas UU Pemilu
Alfian Banajaransari - detikNews

Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla ternyata menghendaki revisi terbatas UU Pemilu. Yang dikehendaki salah satunya mengenai aturan suara terbanyak Hal ini disampaikan Ketua Fraksi Golkar Priyo Budi Santoso.

"5 Hari lalu Pak Ketua Umum nelepon saya, (menanyakan) ada kemungkinan masih bisa direvisi enggak UU pemilu," kata Priyo dalam jumpa pers di kantor DPP Golkar, Jl Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (4/9/2008).

Lebih lanjut Priyo menjelaskan, suara terbanyak ini penting karena sesuai suara rakyat dan dirinya berani mengambil risiko bila tidak terpilih.

"Caleg dari partai golkar harus berjibaku siap all out karena memakai suara terbanyak," tandasnya.

Seperti diketahui dalam UU pemilu, untuk penetapan calon legislatif ditetapkan berdasarkan nomor urut.(ndr/iy)

===================================

Berita sebelumnya :
http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/02/tgl/28/time/204915/idnews/901712/idkanal/10

Kamis, 28/02/2008 20:49 WIB
Lobi Fraksi Alot, Sidang Paripurna RUU Pemilu Molor
Ramdhan Muhaimin - detikNews
Jakarta - Seperti diperkirakan sebelumnya, perjalanan sidang paripurna RUU Pemilu berjalan alot. Lobi-lobi yang digelar, saat masa skorsing pun sepertinya belum kunjung membuahkan hasil.

Meski anggota DPR sudah berdatangan, namun kursi-kursi masih banyak yang terlihat kosong.

Hingga pukul 20.30 WIB, Kamis (28/2/2008), suasana di ruang sidang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, masih tampak kosong. Padahal semestinya sidang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB. Kursi-kursi belum terlihat ditempati para wakil rakyat, demikian pula di balkon pemerintah.

Pemandangan yang sama terlihat di kursi pimpinan sidang dan fraksi-fraksi partai politik. Tampaknya mereka masih alot membahas 2 poin krusial mengenai penentuan calon terpilih dan penghitungan sisa suara.

Dari pandangan 10 fraksi, saat sebelum sidang diskors, pandangan mereka terpecah dalam opsi untuk penentuan calon terpilih 30 persen BPP (bilangan pembagi pemilih), berdasarkan calon suara terbanyak atau berdasarkan nomor urut.

Adapun fraksi-fraksi yang memilih opsi penentuan calon terpilih dengan suara terbanyak yaitu PAN, PPP, PKB, PKS, FBPD, dan FPBR. Sedangkan opsi yang memilih nomor urut yakni FPDS, FPDIP, Golkar, dan Demokrat.

Sedang poin untuk sisa suara, perdebatan masih berkutat pada di dapil (daerah pemilihan) atau provinsi. FPAN dan Demokrat masih ngotot untuk menghitung sisa suara di Dapil, sementara fraksi lainnya bertahan pada pendapat penghitungan sisa suara ditarik ke provinsi.(ndr/mly)

================================


Rabu, 27/08/2008 14:24 WIB
FPKS Kecam Fraksi Yang Usulkan Revisi UU Pemilu
Muhammad Nur Hayid - detikNews
Jakarta - Usulan 5 fraksi untuk merevisi UU No 10/2008 tentang Pemilu DPR, DPRD dan DPD disesalkan FPKS. Usulan revisi terbatas UU yang baru berumur 5 bulan itu merupakan bukti nyata inkonsistensi fraksi-fraksi yang selama ini tidak mendukung suara terbanyak.

"Usulan 5 fraksi untuk merevisi UU No 10/2008 soal penentuan perolehan kursi berdasarkan suara terbanyak menunjukkan inkonsistensi partai-partai, khususnya yang sejak awal pembahasan tak setuju suara terbanyak," kata ketua FPKS Mahfudz Sidiq pada wartawan di gedung DPPR Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2008).

menurut anggota Komisi II DPR ini, usulan 5 fraksi tersebut menunjukkan bahwa partai-partai tak mampu mengelola konflik kepentingan dalam pencalegan sehingga dikompensasi dalam bentuk revisi terbatas UU yang baru disahkan.

"Usulan ini terkesan kuat ketidakmampuan partai dalam mengelola konflik kepentingan dalam pencalegan. Jika begini, UU seperti barang mainan. Ini akan mengakibatkan pemborosan anggaran, " kata Mahfudz.

Pengurus DPP PKS ini meminta koleganya di DPR lebih jeli dan hati-hati dalam mengambil sikap politik terkait UU. PKS siap dengan model mana pun, tapi setiap UU yang dihasilkan harus dilaksanakan dengan konsisten. Ini perlu ditegaskan karena selama ini PKS sudah berupaya konsisten menjalankan UU meski dulu usulan suara terbanyak ditolak fraksi-fraksi besar.

"Di saat PKS tunduk menjalankan UU, sekarang mereka balik badan dan mengutak-atik UU. Bahaya sekali jika republik ini dikelola dengan cara seperti ini. Namun pada prinsipnya FPKS sngat siap dengan konsep itu dan senang jika kembali pada suara terbanyak," demikian Mahfudz.(yid/nrl)





Berita lain:
http://www.detiknews.com/read/2008/08/16/162235/989774/10/tetapkan-caleg-dari-suara-terbanyak-golkar-pan-dapat-digugat

http://www.detiknews.com/read/2008/08/26/153917/994944/10/butuh-legitimasi-suara-terbanyak-5-fraksi-usulkan-revisi-uu-pemilu

http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/02/tgl/28/time/172541/idnews/901644/idkanal/10

http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/03/tgl/03/time/103202/idnews/902818/idkanal/10

http://www.detiknews.com/read/2008/02/28/081033/901182/10/jelang-paripurna-lobi-ruu-pemilu-berlanjut-di-gedung-dpr

http://www.detiknews.com/read/2008/02/28/215017/901732/10/2-materi-ruu-pemilu-masih-alot-paripurna-pilih-voting

http://www.antara.co.id/arc/2008/8/14/suara-terbanyak-ubah-peta-politik-pemilu-2009/



====================

*) Maaf konsisten dalam ketidakkonsistenan

Monday, August 25, 2008

UPDATE CALEG DPR PKS RIAU DAN KEPRI

Riau - 01
1 Chairul Anwar, Drs., Apt. (L) Komisi IX (A-246)
2 Veny Zano (L)
3 Aida Malikha, S.Psi (P)
4 Alfaisal Jayuska (L)
5 Ir. H. Abdul Ghafar (L)
6 Ir. H. Erwandy Saleh, MM (L)
Riau - 02 1 Abdul Jabbar, MA (L)
2 Hidayat Rohim (L)
3 Ir. H. Arkeno (L)
4 Asih Drajad Lumintu, S.Pd (P)
5 Tyas Soekarsono Utomo, Dr. (L)


Kepulauan Riau - 01
1 Ruly Tisna Yuliansa, Ir. (L)
1 Herlini Amran, MA. (1) (P)
2 Janawir, dr (L)
2 Sa'id Iqbal (L)
3 Khusnul Inayati (P)
3 Desy (P)
4 Suryadi, Lc.S.Ag (L)
5 Rina Novita, Amd (P)
6 Drs. Abu Mandaha (L)

SUMBER : WWW. PK-SEJAHTERA.ORG